Headline.co.id, Gorontalo Utara ~ Ditpolairud Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka berinisial MFR (34) dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait pengiriman dua kontainer material bebatuan berwarna hitam yang diduga merupakan mineral galena. Material tersebut dikemas dalam karung dan dimuat di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada 17 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Pengiriman itu direncanakan melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, namun penyidik mendalami dugaan ketidaksesuaian dokumen pengiriman dan jenis barang yang diangkut.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang dalam konferensi pers di Gorontalo, Rabu (28/10). Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan dua kontainer berwarna biru berukuran 20 feet, material bebatuan dalam karung, serta sejumlah dokumen dan perangkat yang berkaitan dengan proses pengiriman.
Pengiriman Dua Kontainer Diduga Galena
Kapolda Gorontalo menjelaskan, perkara bermula dari dugaan pengiriman material bebatuan melalui jalur laut dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut dimuat ke dalam dua kontainer berukuran 20 feet pada 17 September 2026 dini hari.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Barang tersebut direncanakan dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Nurworo dalam konferensi pers tersebut.
Menurut kepolisian, perkara ini diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian dokumen yang digunakan dalam proses pengiriman dengan jenis material yang diangkut. Material bebatuan berwarna hitam itu disebut diduga merupakan mineral galena.
Namun, bahan perkara yang disampaikan kepolisian berfokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Penyidik masih mendalami keterkaitan dokumen, material yang dikirim, serta rangkaian pengiriman melalui jalur laut.
Satu Tersangka dan Sejumlah Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Ditpolairud Polda Gorontalo telah menetapkan MFR (34) sebagai tersangka. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam proses pengiriman material tersebut.
Untuk mendalami perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Mereka lain personel Polairud, petugas balai karantina tumbuhan, pengemudi kendaraan kontainer, pihak perusahaan terkait, staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek, serta pihak agen pelayaran.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri proses pengangkutan dan pengiriman barang, termasuk dokumen yang digunakan serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Konferensi pers penanganan perkara itu dipimpin langsung Kapolda Gorontalo. Ia didampingi Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Dedy Suhartono, Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kapolres Bone Bolango, dan penyidik.
Barang Bukti untuk Mendukung Penyidikan
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri atas dua unit kontainer berwarna biru berukuran 20 feet, material bebatuan yang dikemas dalam karung, sertifikat kesehatan tumbuhan antararea, satu unit telepon genggam, data akun pengguna pada situs PTK Online, serta dokumen transaksi rekening bank atas nama tersangka.
“Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, lain dua unit kontainer berwarna biru berukuran 20 feet, material bebatuan yang dikemas dalam karung, sertifikat kesehatan tumbuhan antar area, satu unit telepon genggam, data akun pengguna pada situs PTK Online, serta dokumen transaksi rekening bank atas nama tersangka,” ujar Irjen Nurworo.
Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi mendalami hubungan dokumen yang digunakan, jenis material yang dikirim, dan rangkaian kegiatan pengiriman melalui jalur laut.
Ancaman Hukuman Maksimal Enam Tahun
Atas dugaan perbuatannya, MFR disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang dikenakan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Perkara tersebut memiliki ancaman pidana paling lama enam tahun.
Polda Gorontalo mengimbau seluruh pihak memastikan setiap pengiriman barang melalui jalur laut dilengkapi dokumen yang benar. Dokumen tersebut juga harus sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















