Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bareskrim Selidiki Jalur Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

Saddam by Saddam
1 minute ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Subang ~ Bareskrim Polri mengungkap dugaan importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026). Dalam penindakan tersebut, penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan menindaklanjutinya melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. Bareskrim kini menelusuri asal barang, jalur masuk ke Indonesia, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat.

Contents

    • 0.1. BBM Subsidi Disalahgunakan, Polda Papua Ungkap 15 Kasus
    • 0.2. Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Lab Narkoba di Pidie
  • 1. Nilai 1.257 Balpres Ditaksir Rp15 Miliar
  • 2. Penyidik Telusuri Pemilik dan Jaringan Distribusi
  • 3. Ancaman Pidana hingga Lima Tahun
  • 4. Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Praktik Serupa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Menurut dia, informasi awal dari masyarakat diproses oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri melalui penyelidikan.

You might also like

Polda Papua Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 15 Kasus Terungkap Sepanjang 2026

BBM Subsidi Disalahgunakan, Polda Papua Ungkap 15 Kasus

28 October 2026
Bareskrim Polri Tetapkan Dua WNA dan Delapan WNI Jadi Tersangka Kasus Laboratorium Narkoba di Pidie

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Lab Narkoba di Pidie

28 October 2026

“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Nilai 1.257 Balpres Ditaksir Rp15 Miliar

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang disimpan di dalam gudang tertutup. Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta.

Dengan jumlah barang mencapai 1.257 bal, total nilai pakaian bekas tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar. Penyidik juga memperkirakan kegiatan penyimpanan dan perdagangan itu telah menghasilkan perputaran transaksi hingga puluhan miliar rupiah.

Suhasto menjelaskan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sejak September 2026. Perkiraan itu didasarkan pada keterangan saksi di lapangan yang diperoleh penyidik selama proses pengungkapan.

“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.

Penyidik Telusuri Pemilik dan Jaringan Distribusi

Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab operasional atau kepala gudang berinisial W.

Namun, penyidik masih mendalami identitas, peran, dan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal pakaian bekas tersebut. Bareskrim menyatakan pengusutan tidak berhenti pada temuan barang di gudang.

Polisi juga akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke wilayah Indonesia, dan jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.

Ancaman Pidana hingga Lima Tahun

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Suhasto mengatakan, penindakan terhadap dugaan importasi ilegal itu tidak hanya ditujukan untuk menegakkan hukum. Langkah tersebut juga disebut sebagai upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Menurut Suhasto, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.

Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Praktik Serupa

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik akan terus mengembangkan perkara dugaan importasi ilegal pakaian bekas tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri jaringan di balik peredarannya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita SubangHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polda Papua Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 15 Kasus Terungkap Sepanjang 2026

BBM Subsidi Disalahgunakan, Polda Papua Ungkap 15 Kasus

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Polda Papua mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari hingga Oktober 2026....

Bareskrim Polri Tetapkan Dua WNA dan Delapan WNI Jadi Tersangka Kasus Laboratorium Narkoba di Pidie

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Lab Narkoba di Pidie

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan laboratorium narkoba ilegal di Kabupaten Pidie, Aceh. Penetapan...

Jejak Pencuri Motor di Bantul Terungkap Lewat CCTV, Terduga Pelaku Diciduk di Panggang Gunungkidul

Kunci Motor Masih Tertancap, Honda Supra Warga Bantul Raib, Terduga Pelaku Ditangkap di Gunungkidul

by Hendrawan
28 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kasus pencurian sepeda motor Honda Supra milik warga berinisial S di kawasan Niten, Dusun Gempolan, Kalurahan Trirenggo,...

Berbekal Rekaman CCTV, Polres Bantul Ungkap Pencurian Motor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Motor Mahasiswa di Bantul Raib Saat Ditinggal Tidur, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

by Hendrawan
28 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di wilayah Kapanewon Bantul, Kabupaten...

Polisi Amankan Dua Terduga Pemburu Landak Jawa, Senapan Angin dan Golok Disita

Perburuan Landak Jawa di Malang Terbongkar, 2 Tersangka Ditahan

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id, Malang ~ Polres Malang mengungkap dugaan perburuan landak Jawa (Hystrix javanica) di kawasan hutan Kabupaten Malang yang menyebabkan dua...

Kapolda Riau Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 34,9 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan

Sabu 34,9 Kg dari Malaysia Digagalkan, Polda Riau Perketat Jalur

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polda Riau memperketat pengawasan jalur masuk narkotika dari Malaysia setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sosialisasi Program Sleman Pintar di Depok Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Sosialisasi Program Sleman Pintar di Depok Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

21 June 2026
Menkomdigi: Transformasi Digital Tanpa Keterampilan Inklusif Dapat Memperlebar Ketimpangan

Menkomdigi: Transformasi Digital Tanpa Keterampilan Inklusif Dapat Memperlebar Ketimpangan

20 January 2026
: Wulan Nuri Gavrielia, siswi Kelas XI IPA 2 Madrasah Aliyah (MA) At-Taufiqiyah Bluto.

Siswi MA At-Taufiqiyah Juara 1 Storytelling Nasional di UTM

2 October 2026
Ambisi Batu Bara 900 Juta Ton: Mungkinkah Jadi Nyata?

Target Ambisius Batu Bara 900 Juta Ton: Akankah Tercapai?

28 August 2024
: Penyerahan Suara Anak Daerah Kabupaten Balangan oleh Forum Anak Daerah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional. - Foto: Mc.Balangan

Balangan Tingkatkan Upaya Perlindungan Anak dari Kekerasan

3 August 2026
Xiaomi Redmi Note 15 Pro

Xiaomi Resmi Rilis Redmi Note 15 Pro di Indonesia, Usung Ketahanan Tinggi untuk Gaya Hidup Aktif

23 January 2026
Nyonya Tua Juventus Berhasil Mengalahkan Atalanta 2-0

Juventus Kalahkan Atalanta 2-0 di Allianz Stadium

22 September 2026

Artikel Terbaru

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

Bareskrim Selidiki Jalur Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

28 October 2026
Wamenag Dorong Penanganan Terpadu Persoalan Mahasiswa Indonesia di Mesir

Wamenag Siapkan Tim Khusus Telusuri Persoalan Mahasiswa Indonesia di Mesir

28 October 2026
TIME SCHEDULE: Petronas Grand Prix of Malaysia

Jadwal MotoGP Malaysia 2026 di Sepang, Marc Marquez Memimpin

28 October 2026
Operasi Patuh 2026 Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan Kecelakaan

Operasi Patuh 2026 Awasi Lawan Arus di Titik Rawan

28 October 2026
HKN ke-62: Lakukan Aksi Nyata lewat Indonesia Bergerak dan Satu Juta Langkah

HKN ke-62: Kemenkes Ajak Warga Ikuti Indonesia Bergerak

28 October 2026
Polda Kalsel Tangani 30 Laporan Karhutla,Satu Korporasi dan 10 Orang Jadi Tersangka

Polda Kalsel Tangani 30 Laporan Karhutla, 11 Tersangka

28 October 2026
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Sektor Peternakan dari Hulu ke Hilir

Kemitraan Jagung Pakan Diperkuat, Pemerintah Siapkan Rp600 Miliar

28 October 2026

Popular Story

Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Tebak Skor di TikTok
Nasional

Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Tebak Skor di TikTok

by Dwina
25 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik judi online berkedok...

Read moreDetails

Polres Jakpus Santuni 48 Anak Yatim Piatu

Pemberantasan Narkoba, Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Suyudi

The Wonder of Harmony 2026, Kemenag Siapkan 15 Program Toleransi

Persebaya U-13 Runner-up Piala Soeratin 2026 Usai Kalah Penalti

Polda Kalsel Sita 1,04 Juta Rokok Ilegal dari Truk

Dakwah Inklusif Kemenag Soroti Akses Keagamaan bagi Komunitas Tuli

Peruri Digital Summit 2026 Dorong Kedaulatan Digital Indonesia

Asian Para Games 2026: Indonesia Raih 10 Emas, Lampaui Target

Gas Natuna Mengalir ke Batam, Pasokan Pembangkit Diperkuat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.