Headline.co.id, Subang ~ Bareskrim Polri mengungkap dugaan importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026). Dalam penindakan tersebut, penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan menindaklanjutinya melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. Bareskrim kini menelusuri asal barang, jalur masuk ke Indonesia, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Menurut dia, informasi awal dari masyarakat diproses oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri melalui penyelidikan.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Nilai 1.257 Balpres Ditaksir Rp15 Miliar
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang disimpan di dalam gudang tertutup. Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta.
Dengan jumlah barang mencapai 1.257 bal, total nilai pakaian bekas tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar. Penyidik juga memperkirakan kegiatan penyimpanan dan perdagangan itu telah menghasilkan perputaran transaksi hingga puluhan miliar rupiah.
Suhasto menjelaskan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sejak September 2026. Perkiraan itu didasarkan pada keterangan saksi di lapangan yang diperoleh penyidik selama proses pengungkapan.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Penyidik Telusuri Pemilik dan Jaringan Distribusi
Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab operasional atau kepala gudang berinisial W.
Namun, penyidik masih mendalami identitas, peran, dan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal pakaian bekas tersebut. Bareskrim menyatakan pengusutan tidak berhenti pada temuan barang di gudang.
Polisi juga akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke wilayah Indonesia, dan jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.
Ancaman Pidana hingga Lima Tahun
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Suhasto mengatakan, penindakan terhadap dugaan importasi ilegal itu tidak hanya ditujukan untuk menegakkan hukum. Langkah tersebut juga disebut sebagai upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Suhasto, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Praktik Serupa
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik akan terus mengembangkan perkara dugaan importasi ilegal pakaian bekas tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri jaringan di balik peredarannya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















