Headline.co.id, Banjarmasin ~ Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangani 30 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 26 Oktober 2026. Dari penanganan perkara tersebut, satu korporasi dan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan dipercepat dengan dukungan personel dari Bareskrim Polri dan Polda Bali yang diterima pada Senin (26/10/2026). Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan perkara karhutla yang melibatkan korporasi maupun perorangan.
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalsel AKBP I Wayan Artha Ariawan mengatakan, dukungan bantuan kendali operasi (BKO) tersebut membantu penyidik mempercepat penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Publik Karhutla di Banjarmasin, Selasa (27/10/2026).
“Dukungan ini untuk membantu penyidik mempercepat proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan perkara karhutla,” kata I Wayan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
13 Laporan Karhutla Berkaitan dengan Korporasi
Dari total 30 laporan polisi yang ditangani Polda Kalsel, sebanyak 13 laporan berkaitan dengan korporasi. Sementara itu, 17 laporan lainnya melibatkan perorangan.
Seluruh laporan yang berkaitan dengan korporasi telah memasuki tahap penyidikan. Dari penanganan perkara tersebut, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun penanganan 17 laporan yang melibatkan perorangan masih berada dalam sejumlah tahapan hukum. Sebanyak tiga laporan masih dalam tahap penyelidikan, delapan laporan berada pada tahap penyidikan, lima laporan telah memasuki tahap satu, dan satu laporan telah mencapai tahap dua.
Lima laporan yang memasuki tahap satu ditangani sejumlah polres jajaran. Rinciannya, dua laporan ditangani Polres Hulu Sungai Selatan, dua laporan ditangani Polres Balangan, dan satu laporan ditangani Polres Tabalong.
Sementara itu, satu laporan yang telah mencapai tahap dua ditangani Polresta Banjarmasin. Dalam penanganan perkara perorangan, Polda Kalsel telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Proses penanganan laporan lainnya masih berjalan sesuai tahapan hukum.
Polda Kalsel Tekankan Transparansi Penegakan Hukum
I Wayan menegaskan, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara profesional dan transparan. Polda Kalsel juga menyatakan tidak akan menoleransi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Personel yang menangani perkara dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dipersilakan melakukan pengawasan serta menyampaikan masukan mengenai penanganan perkara melalui Polda Kalsel maupun polres jajaran. Keterbukaan itu disebut menjadi bagian dari pengawasan eksternal sekaligus upaya menjaga integritas penyidik.
Dengan demikian, selain menindaklanjuti laporan karhutla berdasarkan tahapan hukum, Polda Kalsel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara.
Pencegahan Karhutla Dilakukan di Lapangan
Polda Kalsel tidak hanya mempercepat penegakan hukum, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla di lapangan.
Kapolda Kalsel meninjau embung di kawasan Pal 17, Kabupaten Banjar. Embung tersebut disiapkan untuk menampung air dalam jumlah besar guna mendukung pemadaman kebakaran menggunakan helikopter pengebom air.
Percepatan penanganan perkara, pengawasan internal, serta kesiapan sarana pencegahan menjadi bagian dari langkah Polda Kalsel dalam menangani karhutla. Kepolisian menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















