Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Terlambat Ikut TKA 2026 SMA/SMK, Masih Boleh Masuk? Ini Ketentuan Resminya

Saddam by Saddam
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 5 mins read
410 13
A A
0
peserta TKA 2026 SMA/SMK perlu memastikan kedatangan sesuai jadwal

peserta TKA 2026 SMA/SMK perlu memastikan kedatangan sesuai jadwal (Dok Foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Peserta Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 SMA/SMK yang datang terlambat masih memiliki kesempatan mengikuti ujian dengan batas toleransi maksimal 15 menit setelah tes dimulai. Ketentuan tersebut berlaku dalam pelaksanaan asesmen yang dimulai secara nasional pada Senin (26/10/2026). Meski demikian, siswa yang terlambat tidak dapat langsung memasuki ruang ujian tanpa memperoleh izin dari pengawas. Aturan ini perlu diperhatikan peserta agar keterlambatan tidak menghambat kesempatan mereka mengikuti asesmen sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Contents

    • 0.1. The Wonder of Harmony 2026, Kemenag Siapkan 15 Program Toleransi
    • 0.2. Riset Salak MAN 1 Padangsidimpuan Raih Medali Perak KREASI 2026
  • 1. Batas Keterlambatan TKA 2026 Maksimal 15 Menit
  • 2. Apakah Terlambat Masuk Ruang TKA Termasuk Pelanggaran?
  • 3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Datang Terlambat Saat TKA 2026?
  • 4. Jadwal TKA 2026 SMA/SMK Gelombang Pertama dan Kedua
  • 5. Peserta Wajib Membawa Kartu TKA dan Memastikan Identitas

Dalam tata tertib TKA 2026 SMA/SMK, seluruh peserta diwajibkan memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum pelaksanaan dimulai. Sementara itu, toleransi keterlambatan diberikan kepada peserta yang tiba setelah ujian dimulai, dengan batas waktu maksimal 15 menit dan tetap harus mendapatkan persetujuan pengawas ruang.

You might also like

Sambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru

The Wonder of Harmony 2026, Kemenag Siapkan 15 Program Toleransi

27 October 2026
Riset Salak antar MAN 1 Padangsidimpuan Raih Medali Perak Kreasi 2026 di Yogyakarta

Riset Salak MAN 1 Padangsidimpuan Raih Medali Perak KREASI 2026

27 October 2026

Ketentuan keterlambatan TKA 2026 SMA/SMK menjadi perhatian penting karena pelaksanaan ujian berlangsung secara bertahap melalui dua gelombang. Selain memahami waktu kedatangan, peserta harus memastikan kesesuaian jadwal sesi, membawa kartu peserta, serta mengikuti seluruh prosedur administrasi sebelum mengerjakan soal.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Batas Keterlambatan TKA 2026 Maksimal 15 Menit

Berdasarkan tata tertib penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, peserta yang datang setelah ujian dimulai masih dapat mengikuti asesmen sepanjang keterlambatannya tidak melebihi 15 menit.

Namun, kesempatan tersebut tidak diberikan secara otomatis. Peserta harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pengawas yang bertugas di ruang ujian.

Artinya, siswa yang datang terlambat tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku sebelum memasuki ruangan dan mengakses aplikasi asesmen.

Sebagai gambaran, apabila suatu sesi TKA dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB, peserta seharusnya sudah memasuki ruang ujian pada pukul 07.45 WIB setelah tanda masuk dibunyikan.

Jika peserta baru tiba pukul 08.10 WIB, keterlambatannya masih berada dalam batas toleransi 15 menit. Akan tetapi, siswa tersebut tetap memerlukan izin pengawas sebelum diperbolehkan mengikuti ujian.

Adapun peserta yang tiba setelah melewati batas toleransi tidak lagi memenuhi ketentuan keterlambatan tersebut. Penanganan lebih lanjut harus mengikuti keputusan dan prosedur penyelenggara, sehingga siswa tidak dapat menganggap dirinya otomatis berhak mengikuti sesi yang telah berjalan.

Dengan demikian, batas waktu 15 menit bukan merupakan tambahan waktu kedatangan yang dapat digunakan tanpa memperhatikan prosedur.

Apakah Terlambat Masuk Ruang TKA Termasuk Pelanggaran?

Keterlambatan memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan termasuk pelanggaran ringan dalam tata tertib TKA.

Ketentuan tersebut membedakan keterlambatan dengan pelanggaran yang memiliki konsekuensi lebih berat, seperti tindakan kecurangan selama ujian berlangsung.

Pelanggaran ringan dapat dikenai teguran atau peringatan lisan dari pengawas. Sementara itu, pelanggaran kategori sedang dapat mengakibatkan pembatalan ujian pada mata pelajaran yang dilanggar.

Untuk pelanggaran berat, seperti penggunaan joki atau penyebaran soal, peserta dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan dikenai nilai nol.

Meski keterlambatan masuk ruang ujian dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, peserta tetap tidak diperkenankan mengabaikan batas toleransi waktu yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, siswa perlu membedakan antara jenis pelanggaran dan persyaratan untuk dapat mengikuti ujian ketika datang terlambat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Datang Terlambat Saat TKA 2026?

Peserta yang terlambat perlu memperhatikan sejumlah prosedur sebelum mengikuti asesmen.

Langkah pertama adalah melapor kepada pengawas ruang dan tidak langsung memasuki ruangan tanpa izin.

Selanjutnya, peserta perlu memastikan keterlambatannya masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan.

Apabila pengawas mengizinkan peserta mengikuti tes, siswa tetap harus menjalankan prosedur administrasi sebagaimana peserta lainnya.

Prosedur tersebut mencakup pengisian daftar hadir, pemeriksaan identitas, serta penggunaan kartu login yang telah disediakan pengawas.

Peserta juga wajib mengikuti sesi sesuai jadwal dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.

Nama dan tanggal lahir yang dimasukkan ke aplikasi asesmen harus sesuai dengan identitas peserta terdaftar.

Selain itu, seluruh barang yang dilarang berada di ruang ujian, termasuk perangkat komunikasi elektronik, catatan, kamera, dan kalkulator, harus dikumpulkan di tempat yang disediakan.

Ketentuan ini tetap berlaku bagi seluruh peserta, termasuk mereka yang mendapatkan izin masuk setelah ujian dimulai.

Jadwal TKA 2026 SMA/SMK Gelombang Pertama dan Kedua

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat tahun 2026 berlangsung secara nasional mulai 26 Oktober 2026.

Penyelenggara membagi pelaksanaan ujian menjadi dua gelombang utama sesuai pengaturan masing-masing satuan pendidikan.

Berikut jadwal gelombang TKA 2026:

  1. Gelombang pertama: 26–29 Oktober 2026.
  2. Gelombang kedua: 2–5 November 2026.

Secara keseluruhan, periode pelaksanaan utama TKA dan Asesmen Nasional berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Peserta harus mengikuti gelombang dan sesi sebagaimana telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Pembagian pelaksanaan ini menjadi bagian dari pengaturan asesmen berbasis komputer yang melibatkan sekitar 3,86 juta peserta terdaftar secara nasional.

Pemerintah sebelumnya menyatakan sistem asesmen daring telah dipersiapkan untuk melayani hingga 900 ribu peserta secara bersamaan.

Meskipun terdapat pembagian gelombang, siswa tetap perlu memperhatikan jadwal ujian masing-masing karena waktu pelaksanaan dapat berbeda berdasarkan sesi yang telah ditentukan.

Peserta Wajib Membawa Kartu TKA dan Memastikan Identitas

Persiapan administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan peserta dapat mengikuti ujian sesuai prosedur.

Berdasarkan tata tertib, siswa diwajibkan membawa kartu peserta TKA dan Asesmen Nasional pada saat pelaksanaan.

Kartu tersebut menjadi salah satu kelengkapan yang perlu dipersiapkan sebelum memasuki ruang ujian.

Setelah berada di ruangan, peserta harus memastikan identitas yang tercantum pada kartu login dari pengawas sesuai dengan data dirinya.

Peserta kemudian diwajibkan mengisi daftar hadir dan memasukkan informasi identitas yang diminta melalui aplikasi asesmen.

Setiap siswa harus mengikuti ujian menggunakan identitas yang terdaftar dan tidak diperbolehkan meminta orang lain menggantikan atau mengerjakan tes dalam kondisi apa pun.

Ketentuan tersebut bertujuan memastikan hasil asesmen benar-benar menggambarkan kemampuan peserta yang bersangkutan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Jadwal TKAKartu TKAPeserta TKA 2026TKA 2026 SMA/SMK

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Sambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru

The Wonder of Harmony 2026, Kemenag Siapkan 15 Program Toleransi

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyiapkan 15 program dalam rangkaian The Wonder of Harmony 2026....

Riset Salak antar MAN 1 Padangsidimpuan Raih Medali Perak Kreasi 2026 di Yogyakarta

Riset Salak MAN 1 Padangsidimpuan Raih Medali Perak KREASI 2026

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Headline.co.id, Padangsidimpuan (Kemenag) --- Tim riset MAN 1 Padangsidimpuan meraih medali perak dan penghargaan Stand Terfavorit pada...

Pemprov Sumsel Perkuat Ekonomi Masyarakat melalui Bantuan Usaha Produktif

Bantuan UMKM Sumsel Dilengkapi Pelatihan dan Dukungan Sosial

by Dani
27 October 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menyalurkan bantuan UMKM Sumsel berupa peralatan usaha serta bantuan sosial rehabilitasi...

Rombak Birokrasi, Pemkab Parigi Moutong Rotasi 18 Pejabat Tinggi Pratama

Pemkab Parigi Moutong Rotasi 18 Pejabat Tinggi Pratama

by Dani
27 October 2026
0

Headline.co.id, Parigi Moutong ~ Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong merotasi 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melalui serah terima jabatan pada Senin...

Dalam Waktu Dekat Polda Babel Gelar Operasi Patuh Menumbing 2026, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib dan Berkeselamatan

Polda Babel Gelar Operasi Patuh Menumbing 2026 pada 26 Okt–8 Nov

by Red07
27 October 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama seluruh jajaran Polres akan menggelar Operasi Patuh Menumbing 2026 selama...

Pemeriksaan status serta pengajuan pembaruan data

Cek Bansos Kemensos 2026: Apa Arti Desil 1, 2, 3, dan 4 dalam Penentuan Penerima?

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan desil menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran bantuan sosial pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Pusat Kembalikan Dana TKD untuk Pemulihan Bencana di Sumatra

Pemerintah Pusat Kembalikan Dana TKD untuk Pemulihan Bencana di Sumatra

20 January 2026
: Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam membuka Pelatihan Pengelolaan Bisnis dan Keuangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Angkatan I Tahun Anggaran 2026 di Balai Diklat Keuangan Pontianak, Senin (5/10/2026). (Foto;PROKOPIM/Ird_IKP)

KDMP Perkuat Akses Modal dan Pasar bagi UMKM Kubu Raya

5 October 2026

Terpilih Tuan Rumah Piala Dunia Basket 2023, Jokowi Minta Tim Nasional Basket Disiapkan

18 February 2020
Kondisi sepeda motor Honda Scoopy dengan Yamaha Mio di Jalan Ngipik–Potorono, Banguntapan, Bantul

Pengendara Motor Tewas di Tempat dalam Kecelakaan di Depan Sadiya Store Banguntapan

9 July 2025
Wakapolri Resmikan Fasilitas Baru di Akpol untuk Perkuat Pendidikan Ilmiah

Wakapolri Resmikan Fasilitas Baru di Akpol untuk Perkuat Pendidikan Ilmiah

6 July 2026
Siaran Pers: Menpar Tawarkan Peluang Investasi Wisata Bahari Indonesia kepada Investor di Monako

Investasi Wisata Bahari Indonesia Dibuka di Forum Monako

23 September 2026
Hati-hati! Tubuh Sudah Kirim Sinyal Sinusitis Sejak Awal

Kenali Gejala Awal Sinusitis untuk Penanganan Dini

9 August 2026

Artikel Terbaru

Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

27 October 2026
Tekuk Madura United, Coach Tavares Bangga dengan Karakter Pemain

Persebaya Tekuk Madura United 3-1, Tavares Puji Karakter Tim

27 October 2026
Sambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru

The Wonder of Harmony 2026, Kemenag Siapkan 15 Program Toleransi

27 October 2026
Polri Bantu Warga Pemalang Tingkatkan Keterampilan Lewat Pelatihan Kerja Gratis

Polri Bantu Warga Pemalang Tingkatkan Keterampilan Lewat Pelatihan Kerja Gratis

27 October 2026
Sambut Juara Piala Soeratin U15 Persib Bangga Perjuangan Maung Ngora

Piala Soeratin U15 2026 Jadi Pijakan Pembinaan Muda PERSIB

27 October 2026
Riset Salak antar MAN 1 Padangsidimpuan Raih Medali Perak Kreasi 2026 di Yogyakarta

Riset Salak MAN 1 Padangsidimpuan Raih Medali Perak KREASI 2026

27 October 2026
Polda Banten Tanamkan Disiplin dan Cegah Kenakalan Remaja Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan

Polisi Peduli Pendidikan Polda Banten Sasar Pelajar SMA-SMK

27 October 2026

Popular Story

BMKG Ungkap Potensi Cuaca Ekstrem di Riau, Warga Pekanbaru hingga Siak Diminta Waspada
Pemerintah

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dan Gelombang 2,5 Meter di Riau

by Dani
26 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi cuaca...

Read moreDetails

Leani Ratri dan Hikmat Raih Emas Keempat Asian Para Games

Waspada Kandungan Zinc Berlebih pada Beras Fortifikasi, Bapanas Ungkap Risiko Kesehatannya

KDMP Ditargetkan Salurkan Subsidi Gas Elpiji Rp16.000-Rp18.000

Polisi Sita 3.040 Liter Pertalite dari Rumah di Toboali

Gempa Bumi Magnitudo 3.4 Guncang Kaimana Papua Barat

Kekalahan Persebaya dari PSM Diwarnai Gol Bunuh Diri dan Penalti Gagal

Santri Batang Raih Prestasi Internasional Lewat Inovasi AI

Polda Sumsel Kerahkan 300 Brimob Tangani Karhutla OKI

Simulasi Kedaruratan BRIN Tekankan Keselamatan 30 Detik Pertama

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.