Headline.co.id, Lumajang ~ Sebanyak 44.975 warga Kabupaten Lumajang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga 23 September 2026. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 5,20 persen dari 864.599 rekam dinamis KTP di daerah itu. Penguatan aktivasi IKD dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026), untuk memperluas keterhubungan identitas penduduk dengan layanan pemerintah berbasis digital.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem digital perlindungan sosial melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan. Dalam forum itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan perekaman biometrik, kepemilikan KTP elektronik, serta aktivasi IKD.
Capaian Aktivasi IKD Lumajang
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil per 23 September 2026, jumlah pengguna IKD secara nasional mencapai 22.871.058 orang. Angka itu setara dengan 10,93 persen dari penduduk wajib KTP elektronik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Di Kabupaten Lumajang, sebanyak 44.975 pengguna tercatat telah memiliki IKD dari 864.599 rekam dinamis KTP. Data tersebut menjadi dasar penguatan aktivasi IKD di daerah, terutama untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan serta pengembangan digitalisasi perlindungan sosial.
IKD berfungsi sebagai identitas digital yang dapat menampilkan dokumen kependudukan. Layanan tersebut juga mendukung akses administrasi kependudukan secara daring sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemerintah berbasis digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang Arif Heri Kurniawan menjadi bagian dari koordinasi daerah dalam mendukung penguatan administrasi kependudukan dan perluasan pemanfaatan IKD.
Digitalisasi Perlindungan Sosial Butuh Kolaborasi
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat dijalankan oleh satu pihak.
“Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak,” kata Teguh.
Menurut dia, penguatan digitalisasi membutuhkan keterlibatan sejumlah perangkat dan unsur pemerintahan. Pihak yang terlibat lain Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, pemerintah daerah, hingga jajaran kewilayahan.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar penguatan administrasi kependudukan berjalan seiring dengan perluasan layanan sosial berbasis digital. Dalam skema itu, Dukcapil juga didorong memastikan masyarakat melakukan perekaman biometrik dan memiliki KTP elektronik.
Selain itu, aktivasi IKD diarahkan bagi calon agen pendamping yang akan membantu masyarakat mengakses layanan digital. Agen pendamping dapat berasal dari aparatur sipil negara, kader Posyandu, unsur masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
IKD Plus dan Pendampingan Masyarakat
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ditjen Dukcapil juga memperkenalkan IKD Plus. Berdasarkan penjelasan dalam rapat, layanan itu memungkinkan proses pendaftaran dan aktivasi dilakukan melalui telepon seluler.
Skema tersebut diharapkan mendukung perluasan aktivasi IKD, termasuk bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Pendampingan tetap diperlukan untuk membantu warga yang memiliki keterbatasan perangkat maupun yang memerlukan bantuan dalam mengakses layanan.
Peran agen pendamping menjadi bagian dari upaya memastikan digitalisasi layanan tidak hanya berfokus pada ketersediaan sistem, tetapi juga pada kemampuan masyarakat dalam menggunakannya. Pendampingan dilakukan agar proses aktivasi dan pemanfaatan IKD dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Meski identitas kependudukan digunakan untuk memperkuat keterhubungan dengan layanan pemerintah, penentuan kelayakan penerima manfaat perlindungan sosial tetap mengikuti mekanisme dan sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
Perluasan aktivasi IKD di Lumajang selanjutnya diarahkan untuk memperkuat hubungan data kependudukan dan layanan pemerintah berbasis digital, termasuk dalam pengembangan ekosistem perlindungan sosial.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















