Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polda Riau memusnahkan 100,55 kilogram narkotika senilai sekitar Rp149,73 miliar di Pekanbaru, Rabu (28/10/2026). Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Pemusnahan dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dan mencegah barang terlarang tersebut menjangkau masyarakat.
Dalam rangkaian pengungkapan empat kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi dengan dukungan TNI, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, serta partisipasi masyarakat.
Polda Riau Musnahkan Sabu dan Ganja
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 82,79 kilogram sabu-sabu dan 17,77 kilogram ganja. Berdasarkan perhitungan kepolisian, narkotika tersebut berpotensi membahayakan hingga 467.239 jiwa apabila beredar dan disalahgunakan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan pemusnahan tersebut menunjukkan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Arman, Rabu (28/10/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti menjalani pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang bukti sebelum dimusnahkan.
Setelah proses pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan, narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan mesin khusus. Tahapan itu dilakukan sebelum barang bukti dimusnahkan secara keseluruhan.
Peran Tersangka Masih Didalami
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai pengendali dan kurir dalam jaringan tersebut. Mereka diduga menerima atau mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk kemudian diedarkan di wilayah Riau.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Pengembangan juga dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dengan demikian, proses hukum dalam empat kasus yang diungkap melalui Operasi Sarang Narkoba itu masih berjalan. Informasi mengenai dugaan peran tersangka dan alur distribusi narkotika saat ini didasarkan pada hasil penyidikan sementara.
Perkuat Pengawasan Jalur Penyelundupan
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap jaringan peredaran. Kepolisian juga akan memperkuat pengawasan di jalur-jalur yang rawan digunakan untuk penyelundupan.
Selain itu, koordinasi dengan berbagai instansi terkait akan terus diperkuat. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Riau.
Pengungkapan empat kasus ini sebelumnya mendapat dukungan dari TNI, BNN Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, serta masyarakat. Polda Riau berharap langkah penindakan, pengawasan, dan koordinasi tersebut dapat mencegah peredaran narkotika menjangkau masyarakat.
Pemusnahan 100,55 kilogram narkotika itu sekaligus menjadi tindak lanjut dari proses pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional yang melibatkan wilayah Dumai dan Bengkalis sebagai lokasi penerimaan atau pengambilan barang sebelum diedarkan di Riau.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















