Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta sekolah menangani perundungan sejak tanda-tanda kekerasan teridentifikasi. Penanganan itu diperlukan karena perundungan di sekolah dapat menimbulkan trauma, merusak masa depan, bahkan mengancam nyawa korban. Pemerintah mendorong penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) melalui deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban dan saksi, serta dukungan psikologis.
Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (28/10/2026). Menurut dia, sekolah harus menjadi ruang bagi murid untuk belajar dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut.
“Perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan pelanggaran HAM yang merusak masa depan, memicu trauma, dan bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Untuk itu, sekolah harus menjadi ruang bagi murid untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut,” ujar Abdul Mu’ti.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
BSAN mencakup empat aspek perlindungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatur BSAN melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mencakup empat aspek perlindungan, yakni keamanan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, dan keamanan digital. Keempat aspek itu menempatkan keselamatan serta kenyamanan murid sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Abdul Mu’ti menjelaskan, penerapan BSAN perlu didukung mekanisme yang memungkinkan sekolah mengenali dan menangani perundungan tanpa menunggu kasus membesar atau menjadi perhatian publik. Penanganan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian sesuai kebutuhan.
Perlindungan juga harus diberikan sejak tanda-tanda kekerasan teridentifikasi dengan tetap menjaga hak anak untuk memperoleh pendidikan. Dalam prosesnya, sekolah perlu memastikan korban dan saksi mendapat perlindungan, kerahasiaan, keamanan, serta pendampingan psikologis.
Tantangan perlindungan anak tergambar dalam Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyampaikan, satu dari dua anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan. Sementara itu, satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Kekerasan terhadap anak tidak hanya berupa tindakan fisik. Penghinaan, perendahan martabat, dan ancaman juga termasuk kekerasan emosional yang dapat memengaruhi kondisi psikologis serta perkembangan anak.
Menurut Arifah, perlindungan anak perlu dilakukan melalui penanganan kasus secara berkelanjutan dan koordinasi antarlembaga. Di sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pimpinan satuan pendidikan perlu peka terhadap perubahan perilaku murid, merespons laporan secara tepat, serta memastikan korban memperoleh pendampingan.
Keluarga dan masyarakat juga berperan dalam membangun lingkungan yang tidak menoleransi kekerasan. Anak perlu merasa aman untuk bercerita dan melaporkan pengalaman perundungan tanpa takut disalahkan atau mengalami intimidasi lanjutan.
Perundungan di sekolah dapat berlanjut ke ruang digital
Perlindungan terhadap anak tidak berhenti ketika kegiatan belajar di sekolah berakhir. Perundungan dapat berlanjut melalui media sosial dan platform digital. Konten penghinaan atau intimidasi juga berpotensi tersebar kepada banyak orang sehingga dampaknya dapat meluas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti risiko tersebut dalam diskusi yang sama. Berdasarkan data riset yang dipaparkan dalam forum, sebanyak 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Selain itu, 82 persen remaja menilai media sosial memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan mental mereka.
Pendampingan orang tua di ruang digital juga menjadi tantangan. Data yang disampaikan dalam forum menunjukkan hanya 39,9 persen orang tua merasa mampu dan percaya diri mendampingi anak di dunia digital. Adapun pemanfaatan fitur kontrol orang tua masih berada pada kisaran 10–12 persen.
“Perlindungan anak di ruang digital sudah semakin mendesak,” ujar Meutya.
Pemerintah mendorong perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini menggunakan pendekatan berbasis penilaian risiko dan pembatasan akses anak terhadap platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
Penguatan kebijakan tersebut perlu dilengkapi literasi digital bagi anak dan orang tua agar penggunaan teknologi berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai usia.
Pelaporan tidak boleh menambah beban korban
Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Bambang Patijaya mengingatkan agar perundungan tidak dipandang sebagai perilaku biasa yang akan berhenti dengan sendirinya.
“Kita tidak boleh menganggap perundungan sebagai kenakalan biasa yang akan selesai dengan sendirinya,” ujarnya.
Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro juga menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan kasus tanpa menunggu persoalan menjadi viral. Sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas, memastikan korban memperoleh perlindungan, serta menjaga hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan.
Penanganan kasus harus mencegah korban kembali mengalami tekanan setelah melapor. Kerahasiaan, keamanan, pendampingan psikologis, dan tindak lanjut terhadap pelaku menjadi bagian penting agar proses penanganan tidak menambah beban korban.
Kemendikdasmen mendorong agar BSAN tidak berhenti sebagai kebijakan formal, tetapi diterapkan dalam keseharian melalui kolaborasi pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keberhasilan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman ditentukan oleh tindakan nyata untuk mencegah kekerasan, mendengarkan suara anak, dan memastikan setiap laporan ditangani secara serius.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















