Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan penyimpangan perdagangan beras fortifikasi di Indonesia mencapai Rp89 triliun. Estimasi tersebut diungkap Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Brigadir Jenderal Polisi Hermawan, menyusul temuan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi sejumlah produk yang disampaikan dalam pengungkapan kasus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dugaan kerugian muncul karena beras yang diklaim telah diperkaya vitamin dan mineral dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan perkiraan biaya penambahan zat gizinya. Bapanas menghitung potensi kerugian secara nasional dengan mempertimbangkan harga penjualan, jumlah penduduk, serta produk yang beredar di masyarakat.
Dugaan penyimpangan harga beras fortifikasi tersebut menjadi sorotan setelah Bapanas menemukan produk yang dipasarkan dengan harga Rp23.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Padahal, berdasarkan perhitungan ahli yang disampaikan Bapanas, beras medium seharga Rp13.500 per kilogram hanya memerlukan tambahan biaya sekitar Rp1.000 untuk proses fortifikasi sehingga perkiraan harganya menjadi Rp14.500 per kilogram.
Selain persoalan harga, kasus beras fortifikasi juga mengungkap masalah kesesuaian kualitas produk dengan informasi pada kemasan. Dari 27 merek yang diperiksa Bapanas, sebanyak 25 merek ditemukan tidak memenuhi standar. Temuan tersebut turut menjadi dasar penanganan terhadap produk bermasalah, sementara lima merek produksi PT DTA kini menjadi objek penyidikan Bareskrim Polri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bapanas Ungkap Perhitungan Potensi Kerugian Rp89 Triliun
Hermawan menjelaskan bahwa estimasi potensi kerugian konsumen dihitung berdasarkan kondisi perdagangan beras fortifikasi secara nasional.
Salah satu dasar perhitungannya adalah harga rata-rata produk yang mencapai Rp23.000 per kilogram, kemudian dikaitkan dengan jumlah penduduk serta barang yang beredar.
“Keuntungan ini estimasinya sekian. Setelah dihitung secara nasional, secara nasional karena kita ambil rata-rata 23.000 keuntungan, itu dihitung secara nasional dengan jumlah penduduk dan barang yang beredar itu sekitar Rp89 triliun,” kata Hermawan sebagaimana dikutip Kamis (22/10/2026).
Menurut Hermawan, persoalan muncul ketika beras medium atau premium dipasarkan dengan klaim sebagai beras fortifikasi, tetapi harga jualnya jauh melampaui perkiraan tambahan biaya untuk memperkaya kandungan gizi.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin atau mineral melalui penambahan kernel khusus. Dalam proses yang dijelaskan Bapanas, satu persen kernel fortifikasi dicampurkan dengan 99 persen beras untuk menghasilkan produk dengan kandungan gizi tambahan.
Hermawan menyebut ahli yang dimintai keterangan Bapanas memperkirakan penambahan kernel tersebut hanya memerlukan biaya sekitar Rp1.000 per kilogram.
“Dari situ saja sudah terlihat bahwa medium dengan harga Rp13.500 seharusnya ditambahkan yang 1% kernel tadi untuk melengkapi 99% beras untuk jadi beras fortifikasi jadi 100%, itu seharusnya kita sudah panggil ahli di Bapanas, ahli itu mengatakan harusnya menambah Rp1.000 saja untuk 1%-nya tadi untuk menambahkan vitamin,” ujarnya.
Dengan perhitungan itu, Bapanas memperkirakan harga beras setelah proses fortifikasi mencapai Rp14.500 per kilogram. Namun, harga yang ditemukan di lapangan disebut jauh lebih tinggi.
Harga Beras Fortifikasi Tembus Rp57 Ribu per Kilogram
Perbedaan antara perkiraan biaya fortifikasi dan harga jual di pasaran menjadi salah satu persoalan utama yang disoroti Bapanas.
Hermawan mengungkapkan bahwa produk yang ditemukan di lapangan dipasarkan dengan harga mulai Rp23.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
“Artinya dengan beras medium yang dia jual, yang dia klaim premium, harusnya Rp13.500 tambah Rp1.000, itu harusnya jualannya Rp14.500. Tetapi fakta yang didapat di lapangan, harganya rata-rata Rp23.000 sampai Rp57.000. Jadi keuntungannya besar sekali,” tuturnya.
Berdasarkan angka tersebut, terdapat selisih antara Rp8.500 hingga Rp42.500 per kilogram jika dibandingkan dengan perkiraan harga Rp14.500 yang disampaikan Bapanas.
Meski demikian, selisih harga tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai keuntungan bersih produsen karena perhitungan itu belum mencakup seluruh komponen biaya perdagangan dan distribusi.
Begitu pula dengan angka Rp89 triliun yang disampaikan Bapanas. Nilai tersebut masih merupakan estimasi potensi kerugian secara nasional, bukan jumlah kerugian yang telah dipastikan melalui proses hukum.
Temuan harga ini memperkuat perhatian Bapanas terhadap praktik perdagangan produk pangan yang menggunakan klaim kandungan gizi sebagai bagian dari nilai jualnya.
Lima Merek Beras Fortifikasi Disidik Bareskrim
Di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan harga, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan lima merek beras fortifikasi.
Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Seluruh merek yang menjadi objek penyidikan tersebut diproduksi oleh PT DTA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menjelaskan bahwa pengujian laboratorium dilakukan terhadap sampel yang diambil petugas Bapanas bersertifikasi.
“Jadi, kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Atas temuan tersebut, Bapanas melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bareskrim Polri.
Penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Dalam proses pengusutan, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas sebagai pelapor, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA.
Polisi Sita 6,4 Ton Beras dan Mesin Produksi
Penanganan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut juga disertai penyitaan sejumlah barang bukti.
Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Pangan menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan total berat mencapai 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton.
Nilai beras yang disita diperkirakan mencapai Rp155,29 juta.
Selain produk beras, polisi menyita satu lini mesin penggilingan dan produksi beras atau rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Meski barang bukti telah diamankan dan perkara telah memasuki tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
“Ini untuk penetapan tersangka belum, belum,” ujar Suhasto.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami perkara berdasarkan alat bukti serta keterangan ahli yang telah diperoleh.
Suhasto juga menyebut penanganan perkara tersebut baru berjalan sekitar tiga hari ketika kasus diungkap kepada publik.
Bapanas Temukan 25 Merek Tak Penuhi Standar
Persoalan perdagangan beras fortifikasi tidak hanya berkaitan dengan dugaan keuntungan berlebihan, tetapi juga kesesuaian kandungan gizi produk.
Bapanas mengungkapkan bahwa 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi standar.
Salah satu temuan laboratorium menunjukkan kandungan mineral zinc yang melebihi ketentuan.
“Hasil pemeriksaan lab itu khusus zinc, itu melebihi 120 persen. Sedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari,” ujar Hermawan di Mabes Polri, Rabu (21/10/2026).
Hermawan menjelaskan bahwa konsumsi zinc secara berlebihan dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama jika dosis yang dikonsumsi tinggi.
Dalam jangka pendek, dampak yang dapat muncul meliputi mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing.
Sementara itu, konsumsi zinc dosis tinggi secara terus-menerus berpotensi menghambat penyerapan tembaga dalam tubuh, yang dapat menyebabkan anemia hingga gangguan saraf.
Risiko kesehatan tersebut berkaitan dengan paparan zinc berlebihan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh produk yang diperiksa telah menyebabkan gangguan kesehatan pada konsumen.
Bapanas Perintahkan Penghentian Produksi dan Penarikan Beras
Sebagai tindak lanjut atas temuan produk yang tidak memenuhi standar, Bapanas telah mengeluarkan perintah penanganan terhadap beras fortifikasi bermasalah.
Langkah yang diperintahkan mencakup penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, serta pencabutan izin yang berkaitan dengan pelanggaran.
“Kita memerintahkan juga dalam surat dari Bapanas ke Deputi 3, isinya bahwa selain mencabut izin juga menarik dari peredaran. Dan yang ketiga adalah menghentikan produksi. Itu yang kita kirim surat ke daerah,” ujar Hermawan.
Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, menyampaikan bahwa pengungkapan dugaan pelanggaran tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari praktik perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
Penyidikan terhadap lima merek produksi PT DTA masih berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus ini menempatkan dua persoalan dalam perhatian Bapanas dan kepolisian, yakni kesesuaian kandungan gizi dengan klaim pada kemasan serta dugaan harga jual yang tidak sebanding dengan perkiraan biaya fortifikasi.
Hingga pengungkapan perkara pada 21 Oktober 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan. Adapun estimasi potensi kerugian konsumen sebesar Rp89 triliun masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan tidak dapat disamakan dengan kerugian yang telah dipastikan secara hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















