Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) mencapai 1.619 unit hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 1.547 ULD di madrasah dan 72 ULD pada Kemenag kabupaten/kota. ULD dibentuk untuk memberikan layanan kepada peserta didik penyandang disabilitas agar dapat mengakses pendidikan berkualitas secara setara. Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya Kemenag memperluas pendidikan inklusif dan mewujudkan madrasah yang ramah bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Jumlah ULD tersebut meningkat tajam dibandingkan saat pertama kali berdiri pada 2024. Ketika itu, baru terdapat lima ULD pada satuan pendidikan binaan Kemenag.
“Dalam waktu 6 bulan, ketercapaian jumlah ULD membuktikan bahwa Kemenag konsen untuk mewujudkan madrasah yang ramah peserta didik penyandang disabilitas,” tegas Direktur Kurikulum dan Kesiswaan Ditjen Pendidikan Islam Nyayu Khodijah di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
ULD Kemenag Dibentuk Berdasarkan PMA
ULD merupakan unit yang diselenggarakan dalam madrasah penyelenggara pendidikan inklusif. Unit ini memberikan pelayanan kepada peserta didik penyandang disabilitas agar mereka dapat mengikuti pendidikan secara setara dan memperoleh layanan yang berkualitas.
Pembentukan ULD merupakan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
Selain mengembangkan ULD, Kemenag membina madrasah inklusif. Hingga saat ini, jumlah madrasah inklusif yang dibina Kemenag sudah mendekati 2.000 madrasah.
Madrasah inklusif merupakan satuan pendidikan dengan kekhasan agama Islam, seperti RA, MI, MTs, atau MA, yang menyelenggarakan sistem pendidikan bersahabat bagi semua peserta didik. Peserta didik penyandang disabilitas dan peserta didik pada umumnya belajar bersama dalam satu lingkungan tanpa diskriminasi.
Sistem tersebut memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas tanpa memandang kondisi fisik, mental, intelektual, sosial, maupun emosional.
“Ini juga menindaklanjuti program Asta Cita Presiden. Bahkan Asta Cita ke-4 menyebutkan secara khusus pentingnya pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas,” jelas Nyayu Khodijah.
ULD Berperan dalam Pendataan Peserta Didik
Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Anis Masykhur, mengatakan ULD memiliki tugas dan fungsi untuk mendata peserta didik yang memiliki hambatan disabilitas.
Pendataan tersebut penting karena jumlah peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berpotensi lebih besar dibandingkan data yang telah tercatat. Berdasarkan data EMIS 2025, peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) yang sudah menjadi murid di madrasah berjumlah lebih dari 53.000 orang.
“Berdasarkan data EMIS 2025, data PDPD yang sudah menjadi murid di madrasah menjangkau lebih dari 53.000. Namun, jika menggunakan instrumen yang didasarkan pada kajian UNESCO, jumlah PDPD di madrasah memiliki potensi menjadi 8 sampai dengan 10 kali lipat,” sebut Anis Masykhur.
Menurut Anis, ULD memegang peran strategis untuk mewujudkan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Peran itu tidak hanya berkaitan dengan pendataan, tetapi juga mencakup pendampingan internal dan eksternal.
Pendampingan internal dimulai dari pendataan hingga terapi bagi PDPD yang membutuhkan. Sementara itu, pendampingan eksternal dilakukan melalui advokasi agar peserta didik dapat mengakses bantuan kesehatan dan bantuan alat dari pemerintah daerah.
Data Valid untuk Akses Bantuan dan Pembelajaran
Anis mengatakan data yang valid dapat digunakan untuk mengomunikasikan kebutuhan peserta didik kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, data tersebut dapat menjadi dasar untuk memperoleh akses bantuan individual.
Data itu juga dapat dimanfaatkan guru dalam proses pembelajaran. Selain itu, data peserta didik penyandang disabilitas dapat digunakan untuk mendukung proses terapi pada tahap selanjutnya.
“Dengan data yang valid, data tersebut bisa dikomunikasikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan akses bantuan individual. Selain itu, data tersebut juga dapat dipergunakan bagi guru pada saat melakukan pembelajaran. Begitu pula untuk proses terapi tahap selanjutnya,” pungkas Anis.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















