Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membahas pajak dalam perspektif syariah melalui lokakarya bertema “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia”. Kegiatan tersebut digelar di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Jakarta, Kamis (15/10/2026), dan diikuti sekitar 300 peserta dari kementerian, lembaga, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga mahasiswa. Forum ini digelar untuk menjawab pernyataan yang kerap mempertentangkan kewajiban pajak dengan ketaatan beragama. Dalam dialog itu, pajak dipandang sebagai kontribusi bersama untuk membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, dialog yang dibuka DJP menjadi ruang untuk membahas pertanyaan yang telah lama berkembang di tengah umat. Ia menyampaikan apresiasi tersebut saat memberikan keynote speech dalam lokakarya.
“I thank the Director General of Taxes for taking the initiative to open space for dialogue on a question that has long lived among the ummah. (Terjemahan: “Saya berterima kasih kepada Direktur Jenderal Pajak yang berinisiatif membuka ruang dialog atas pertanyaan yang sudah lama hidup di tengah umat.),” ujar Nasaruddin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pajak Disebut Tidak Bertentangan dengan Syariah
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pajak tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Menurut dia, pajak merupakan kontribusi bersama yang digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.
“First, taxation does not contradict Sharia principle. It is a shared contribution that funds schools, education, hospitals, health, social protection, and infrastructure,” kata Bimo.
Dalam forum tersebut, pajak juga disebut sebagai “a common good to the ummah and to the wider society” atau kebaikan bersama bagi umat dan masyarakat luas. Pandangan itu dikaitkan dengan manfaat yang diterima masyarakat melalui pembiayaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholis Ibnu Aman menjelaskan gagasan maslahah dalam pemikiran Islam sebagai prinsip yang menekankan kebaikan publik. Ia mengatakan, manfaat dari penerimaan pajak dapat dilihat dari kebutuhan masyarakat yang dipenuhi melalui kebijakan fiskal.
“I learned that in Islamic thought, there is this idea of Maslaha. It speaks to the public good. The truth is, behind every rupiah collected, there’s a child who needs a safe education, a teacher who wants to have a proper working environment,” ujar Nurkholis.
MTsN 1 Bogor Jadi Contoh Manfaat Pajak
Salah satu contoh manfaat pajak yang disampaikan dalam forum tersebut adalah MTsN 1 Bogor, institusi pendidikan di bawah naungan Kemenag. Madrasah itu disebut sebagai madrasah unggulan sekaligus best practice pendidikan berkarakter.
MTsN 1 Bogor mampu menyediakan fasilitas modern dan lingkungan belajar yang aman serta mencetak generasi juara. Kondisi tersebut disebut tidak terlepas dari dukungan dana negara yang bersumber dari pajak.
Melalui contoh itu, penerimaan pajak dipandang kembali kepada masyarakat dalam bentuk dukungan terhadap pendidikan. Dana tersebut membiayai fasilitas yang membantu menciptakan ruang belajar yang layak bagi siswa madrasah.
Selain pendidikan, manfaat pajak juga dikaitkan dengan tunjangan bagi guru madrasah, beasiswa bagi siswa, ruang kelas yang nyaman, serta pembenahan rumah ibadah.
Menag Ingatkan Pajak sebagai Amanah Publik
Nasaruddin menekankan, legitimasi pajak dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh kewenangan untuk memungut, tetapi juga oleh tujuan penggunaannya. Pajak, menurut dia, merupakan amanah yang harus digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan.
“The legitimacy of taxation in Islam does not lie in the power to collect, but in the trust or amanah to bring prosperity. Every rupiah of tax is a trust. Misery is gulul, a betrayal of public wealth,” pesan Nasaruddin.
Ia menerjemahkan pernyataan itu sebagai penegasan bahwa setiap rupiah pajak merupakan amanah. Penyalahgunaan dana publik disebut sebagai ghulul atau pengkhianatan terhadap kekayaan publik.
Berdasarkan data APBN KiTa, penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun. Angka tersebut tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam konteks pembahasan pajak dan syariah, angka penerimaan itu dikaitkan dengan berbagai kebutuhan publik yang harus dipenuhi negara. Di antaranya hak guru madrasah atas tunjangan, hak siswa memperoleh beasiswa dan ruang kelas yang nyaman, serta kebutuhan pembenahan rumah ibadah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















