Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Barang Jatuh ke Kloset: Apakah Najis dan Bagaimana Menyucikannya?

Fajar by Fajar
2 years ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
420 8
A A
0
Hukum Benda Jatuh di Kloset Toilet

Hukum Benda Jatuh di Kloset Toilet

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Barang Jatuh ke Kloset: Apakah Najis dan Bagaimana Menyucikannya? ~ Headline.co.id (Religi). Kehati-hatian dalam menjaga kebersihan sangat penting dalam ajaran Islam. Lantas, bagaimana hukum barang yang jatuh ke dalam kloset? Apakah menjadi najis? Simak penjelasan berikut.

Contents

    • 0.1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
    • 0.2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 1. Status Najis dalam Mazhab Syafi’i
  • 2. Bagaimana Jika Barang Sudah Dibersihkan?
  • 3. Pendapat Mazhab Lain

Banyak umat Muslim yang bertanya mengenai hukum barang yang tidak sengaja jatuh ke dalam kloset duduk. Apakah barang tersebut otomatis menjadi najis? Lalu, bagaimana cara menyucikannya?

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Baca juga: Panduan Lengkap Doa Setelah Sholat Dhuha: Latin, Arab, dan Terjemahan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Status Najis dalam Mazhab Syafi’i

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, tidak semua kloset otomatis dihukumi najis. Namun, karena kloset sering digunakan untuk buang air besar dan kecil, maka air di dalamnya diasumsikan terkena najis. Dengan demikian, barang yang jatuh ke dalam kloset dapat dianggap mutanajis (terkena najis).

Menurut kitab Fathul Qarib, standar penyucian najis dalam Mazhab Syafi’i adalah dengan menghilangkan wujud najisnya serta sifat-sifatnya, seperti rasa, warna, atau bau. Jika najisnya terlihat (najis ‘ainiyah), maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum dibasuh dengan air. Namun, jika najisnya tidak terlihat (najis hukmiyah), cukup dengan mengalirkan air ke benda tersebut meskipun hanya sekali.

Baca juga: Merajut Iman dari Jarak Jauh: Panduan Lengkap Sholat Ghaib

Penting diperhatikan, jika air yang digunakan sedikit, maka air harus dialirkan ke benda yang terkena najis. Sebaliknya, jika benda yang terkena najis dimasukkan ke dalam air yang sedikit, maka benda tersebut tidak menjadi suci.

Bagaimana Jika Barang Sudah Dibersihkan?

Jika barang yang jatuh ke kloset langsung dibasuh dengan air yang suci dan menyucikan, maka barang tersebut kembali menjadi suci. Oleh karena itu, jika barang yang telah disucikan diletakkan di dalam tas mukena atau bersentuhan dengan barang lainnya dalam keadaan kering, maka tidak menularkan najis.

Hal ini sesuai dengan kaidah yang dikutip oleh Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair, yang menyatakan bahwa jika sesuatu yang najis bersentuhan dengan benda suci dalam keadaan keduanya kering, maka najis tersebut tidak menajiskan benda lainnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya

Pendapat Mazhab Lain

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa jika barang yang jatuh ke dalam kloset adalah benda keras, mengkilap, dan padat seperti pisau, kaca, atau headphone, maka cukup dengan diusap saja tanpa perlu dicuci.

Dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa menurut Imam Ahmad dan Dawud, benda tersebut tetap harus dicuci. Namun, menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, benda seperti pedang atau cermin yang terkena najis dapat menjadi suci hanya dengan diusap.

Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa barang yang jatuh ke dalam kloset dalam Mazhab Syafi’i dihukumi mutanajis dan harus dibasuh dengan air untuk menjadi suci kembali. Namun, dalam Mazhab Hanafi dan Maliki, jika barang tersebut keras dan mengkilap, cukup diusap saja.

Dengan memahami berbagai pandangan ulama, umat Muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan dan kesucian barang yang digunakan, terutama dalam menjalankan ibadah sehari-hari.

Baca juga: Panduan Mandi Junub Saat Minim Air: Solusi Praktis Sesuai Sunnah

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Hukum Barang Jatuh ke KlosetMembersigkan Barang di Kloset

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menilai tingginya antusiasme masyarakat dalam karnaval pada Senin (17/8/2026) malam menunjukkan respons positif terhadap program-program prioritas pemerintah. (Humas KP2MI)

Pesan Penting Menteri P2MI dalam Karnaval Kemerdekaan

19 August 2026
Turnamen MLBB Piala Bupati Batang Dimulai, Fokus pada Pencarian Bakat

Turnamen MLBB Piala Bupati Batang Dimulai, Fokus pada Pencarian Bakat

14 April 2026

Pemerintah Terus Mendorong Rencana Pengembangan Gasifikasi Batubara di Tanah Air

18 May 2020
Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi Pertanian di Panen Raya Karawang

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi Pertanian di Panen Raya Karawang

8 January 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,0 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

9 August 2026
: Istimewa

Pemprov Riau Atur Retribusi Baru untuk Sektor Pertambangan Rakyat

25 August 2026
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengunjungi Direktorat Polairud Polda DIY

Kunjungi Ditpolairud, Kapolda DIY Beri Apresiasi Atas Kinerja Jajaran Polairud Polda DIY

25 April 2024

Artikel Terbaru

Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

10 October 2026
: Antisipasi dampak Kabut asap, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, imbau warga pakai masker dan waspadai ISPA.- Foto: Mc.Palangka Raya

Kabut Asap di Palangka Raya, Dinkes Salurkan Masker Gratis

10 October 2026
Ustadz Punya Rumah, Afirmasi Kredit Skema Khusus untuk Pendidik Pesantren

Ustadz Punya Rumah, KPR Khusus untuk Pendidik Pesantren

10 October 2026
: Istimewa

Peternak Ayam Bojonegoro Didorong Isi Defisit Telur 3.000 Ton

10 October 2026
Jaga Optimisme, PSS U18 Bertekad Raih Kemenangan Lawan Deltras FC U18

PSS Sleman U18 Andalkan Adaptasi Lawan Deltras FC U18

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo Magnitudo 3.8 Terjadi Jumat Siang

10 October 2026
Persib U15 Melaju Ke Babak 8 Besar Piala Soeratin 2026

Persib U15 Lolos 8 Besar Piala Soeratin 2026

10 October 2026

Popular Story

: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya dalam melestarikan batik sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia. (Dok. BNI)
Berita

BNI Perkuat Komitmen Lestarikan Batik dan Dukung UMKM

by masfajar
3 October 2026
0

Headline.co.id ~ PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat komitmen...

Read moreDetails

Dugaan Penganiayaan ABK di Kepulauan Aru Diselidiki Polda Metro Jaya

Polres Jember Periksa Saksi dalam Laporan Dugaan Penistaan Agama

Empat ABK WNI Korban Pembajakan Somalia Dipulangkan

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Hibrid di Sumatra Selatan

MoU Indonesia-Portugal Ditargetkan Buka Peluang Kerja PMI Terampil

Rumah Oksigen Gratis Dibuka Pemprov Riau di Tengah Kabut Asap

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 880/Banuanta di Bulungan

BGN Perbarui PKS MBG, Potongan Mitra SPPG Ditertibkan

Karhutla 1,5 Hektare di Buay Pemaca Diselidiki Polisi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.