Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama

Fajar by Fajar
2 years ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
415 8
A A
0
Bagaimana Hukum Treding Dalam Islam

Ilustrasi gambar

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama ~ Headline.co.id (Religi). Popularitas trading cryptocurrency semakin meningkat di kalangan masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi digital. Banyak investor yang melihat aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai peluang investasi yang menjanjikan. Namun, di balik peluang keuntungan, risiko tinggi dalam perdagangan kripto membuat banyak pihak mempertanyakan legalitasnya, terutama dari sudut pandang hukum Islam.

Baca juga: Sholawat Tibbil Qulub Lengkap Dan Artinya dan Manfaat Obat Segala Penyakit

You might also like

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Contents

    • 0.1. Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau
    • 0.2. Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya
  • 1. Trading Crypto: Antara Peluang dan Risiko
  • 2. Pandangan Berbeda dalam Bahtsul Masail NU
  • 3. Regulasi dan Sikap Masyarakat

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

10 July 2026
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

29 June 2026

Trading Crypto: Antara Peluang dan Risiko

Trading crypto adalah aktivitas jual beli aset digital di platform bursa kripto dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga. Berbeda dengan investasi jangka panjang, trading crypto biasanya dilakukan dalam periode singkat, mulai dari hitungan menit hingga beberapa hari.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Meski menawarkan keuntungan besar, volatilitas harga yang tinggi membuat aset kripto berisiko tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah trading crypto diperbolehkan dalam Islam atau justru mengandung unsur spekulasi yang diharamkan?

Baca juga: Text Lirik Sholawat Ya Allah Biha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Pandangan Berbeda dalam Bahtsul Masail NU

dilansir dari NU Online, Majelis Bahtsul Masail yang digelar oleh berbagai badan Nahdlatul Ulama (NU) di beberapa daerah menghasilkan keputusan yang beragam terkait hukum trading cryptocurrency dalam Islam. Berikut adalah beberapa hasil musyawarah tersebut:

  1. Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur (24 Oktober 2021)
    Dalam forum yang berlangsung di Surabaya, PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah untuk diperjualbelikan. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa aset kripto tidak memenuhi kriteria sebagai komoditas (sil’ah) dalam fikih Islam. Menurut mereka, crypto bukanlah barang fisik (‘ain musyahadah) dan tidak memiliki jaminan aset (syai-in maushuf fid dzimmah). Oleh karena itu, perdagangan crypto dianggap tidak memenuhi syarat jual beli yang sah dalam Islam.
  2. Keputusan Bahtsul Masail PWNU DIY (21 November 2021)
    Berbeda dengan Jawa Timur, Bahtsul Masail PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan bahwa cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar maupun komoditas yang sah dalam Islam. Keputusan ini merujuk pada prinsip bahwa Islam tidak mengatur jenis alat tukar tertentu, melainkan mengikuti kebiasaan yang berlaku dalam suatu komunitas (‘urf). Selain itu, mereka menilai bahwa mata uang kripto memenuhi kriteria alat tukar dan komoditas yang sah, selama tidak terdapat unsur gharar (ketidakpastian) atau perjudian.
  3. Keputusan Bahtsul Masail Islamic Law Firm (ILF) (19 Juni 2021)
    Dalam forum yang dihadiri para pakar hukum Islam, ILF menyimpulkan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai kekayaan (mal) dalam Islam. Oleh karena itu, aset ini dapat dipertukarkan selama tidak mengandung unsur gharar. Namun, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai apakah trading crypto mengandung gharar atau tidak. Sebagian ulama menganggap adanya spekulasi yang tinggi sehingga crypto haram diperjualbelikan, sementara sebagian lainnya menilai bahwa crypto sah dipertukarkan selama dilakukan dengan pemahaman yang cukup.

Baca juga: Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya

Regulasi dan Sikap Masyarakat

Seiring dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama, masyarakat Muslim diimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi aset kripto. Mereka yang ingin terlibat dalam dunia crypto diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme perdagangan serta potensi risiko yang ada.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk membuat regulasi yang lebih ketat guna memastikan bahwa transaksi crypto tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal atau spekulasi yang merugikan. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan perdagangan aset digital dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi para pelaku investasi.

Hukum trading crypto dalam Islam masih menjadi perdebatan. Beberapa forum Bahtsul Masail menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah diperjualbelikan, sementara yang lain membolehkannya dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, bagi masyarakat Muslim yang ingin berinvestasi dalam aset digital ini, diperlukan pemahaman yang baik serta kehati-hatian dalam mengambil keputusan finansial.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah

Tags: Hukum Trading CryptoNahdlatul UlamaTrading CryptoTreding Dalam Islam

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

by Hendrawan
10 July 2026
0

Pemkab Kuantan Singingi mengalokasikan bonus Rp69,5 juta bagi 71 kafilah setelah meraih peringkat ketiga MTQ Riau.

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya: Umat Islam mulai melaksanakan...

Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Jibril menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam karena dipercaya memiliki berbagai keutamaan, mulai...

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Sholawat Nariyah: Bacaan, Sejarah, dan Keutamaan yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Nariyah menjadi salah satu amalan yang populer di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin. Selain berisi...

Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap dengan Hukum Gabung Puasa Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebelum Subuh, Begini Tata Cara dan Dalil Lengkapnya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah, pencarian mengenai niat puasa qadha...

Niat Puasa Qadha Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Digabung dengan Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Menggabungkannya dengan Puasa Tasua, Ini Penjelasan Ulama

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa Tasua pada 9 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026, banyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemprov Lampung Fasilitasi Rapid Test Wartawan, AJI dan IJTI Lampung Kecam Perbuatan tersebut

7 May 2020
Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep

Kaesang Pangarep Umumkan Maju Pileg 2029 dari Dapil Jateng V

26 July 2026
Dialog Interaktif di RRI Jayapura Bahas Program Si Ipar dan Keladi Sagu Polda Papua

Dialog Interaktif di RRI Jayapura Bahas Program Si Ipar dan Keladi Sagu Polda Papua

21 November 2025
Wabup Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Satpol PP

Wabup Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Satpol PP

12 December 2025
Empat Program Studi FIB UGM Raih Peringkat 151-200 Dunia

Empat Program Studi FIB UGM Raih Peringkat 151-200 Dunia

17 April 2026
Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., selaku Penjabat Bupati Kulon Progo telah menyerahkan Surat Keputusan Bupati dan mengangkat sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PJ Bupati Kulon Progo Melantik Sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

1 November 2023
Pemerintah Matangkan Rencana Induk PRRP Pascabencana di Sumatra

Pemerintah Matangkan Rencana Induk PRRP Pascabencana di Sumatra

8 April 2026

Artikel Terbaru

: Istimewa

Bojonegoro Tingkatkan Digitalisasi Bansos dalam Uji Coba Nasional

26 August 2026
Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

Polri Imbau Masyarakat Lebih Teliti dalam Menyikapi Informasi Digital

26 August 2026
TERIMA KASIH, GUSTAVO ALMEIDA!

Persija Resmi Berpisah dengan Gustavo Almeida Setelah Tiga Musim

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Ruteng, Manggarai, NTT

26 August 2026
Menag Uraikan Istiqamah sebagai Jalan Meneladani Rasulullah

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Terapkan Istiqamah dalam Meneladani Rasulullah

26 August 2026
: Kementerian Kehutanan terus mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur lainnya bekerja mengendalikan api di lapangan, penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. (Foto: Humas Kemenhut)

Pemerintah Tindak Tegas Kasus Karhutla, Korporasi Jadi Tersangka

26 August 2026
: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat mengatakan kemampuan AI menghasilkan video, foto, dan suara yang menyerupai kejadian nyata membuat proses autentikasi alat bukti semakin penting. Foto: Humas Kemkomdigi

Wamen Nezar Patria Soroti Tantangan Keaslian Bukti di Era AI

26 August 2026

Popular Story

: Pelestarian kesenian tradisional dan regenerasi pelaku seni muda merupakan pilar utama dalam merawat benteng kebudayaan daerah dari gempuran era modern. Warga Salakan Sleman pentaskan seni jathilan, Minggu (23/8/2026).
Pemerintah

Warga Salakan Sleman Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Pentas Jathilan

by Ari Wibowo muhammad
25 August 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia,...

Read moreDetails

Pemblokiran Rekening Mas Botok Picu Seruan Tarik Dana dan Boikot Bank Mandiri di X

TP PKK Pontianak Distribusikan Masker untuk Cegah Dampak Asap

Dani Ibrohim, Bek Muda Persija, Bergabung dengan Deltras FC untuk Tantangan Baru

1.200 UMKM Meriahkan HUT ke-81 RI, Menteri UMKM Dorong Cinta Produk Lokal

Update Harga BBM Hari Ini: Pertamax Rp15.950, Dexlite Mulai Rp18.450 per Liter

Pemerintah Tingkatkan Upaya Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

Kapolda Sulteng Dorong Swasembada Bawang Putih Lewat Penanaman dan Bantuan Alsintan di Sigi

Reformasi Birokrasi Fokus pada Efektivitas dan Dampak Nyata

Satlantas Subang Adakan Servis Motor Gratis untuk Pengemudi Ojol

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.