Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaDaerahPemerintah

PJ Bupati Kulon Progo Melantik Sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

2417
×

PJ Bupati Kulon Progo Melantik Sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sebarkan artikel ini
Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., selaku Penjabat Bupati Kulon Progo telah menyerahkan Surat Keputusan Bupati dan mengangkat sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., selaku Penjabat Bupati Kulon Progo telah menyerahkan Surat Keputusan Bupati dan mengangkat sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Img: MC.Kab.Kulon Progo/humas)

Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Pada Selasa (31/10), Penjabat Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., memimpin upacara pelantikan sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ruang Rapat Menoreh. Pelantikan ini disambut dengan haru dan semangat tinggi oleh para pegawai yang akan menduduki berbagai posisi strategis dalam Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Baca juga: BNPB Sosialisasi Pemberian Bantuan Hunian Sementara untuk Pengungsi Korban Bencana

Kesembilan tenaga teknis yang baru dilantik ini akan ditempatkan di berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Mereka akan berperan aktif dalam memajukan sejumlah sektor kunci seperti Perekonomian dan Sumber Daya Alam di Sekretariat Daerah, Administrasi Pembangunan, Pemerintahan, Dinas Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto, S.IP, M.Si, menjelaskan bahwa seleksi PPPK ini didasari oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. Hasil seleksi ketat ini menghasilkan sembilan pegawai yang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca juga: Proyek Pelebaran Jalur Perlintasan Langsung (JPL) KAI 32 Malasan dan KAI 43 Wates Wetan Dimulai

Sudarmanto menekankan pentingnya reformasi nilai ambang batas, terutama dalam hal penilaian kompetensi teknis. Dari 22 orang yang awalnya diangkat dalam P3K formasi 2022, hanya sembilan orang yang memenuhi kriteria secara sistematik.

“Panselnas dan pansel daerah telah terlibat dalam setiap tahap seleksi PPPK. Proses seleksi ini didesain untuk menjadi transparan, akuntabel, berintegritas, dan terbebas dari praktik KKN,” kata Sudarmanto.

Penjabat Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., mengucapkan selamat kepada sembilan pegawai yang telah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Ia berharap agar para PPPK ini dapat bekerja dengan dedikasi, kecerdasan, dan menghasilkan kinerja yang berkualitas.

Baca juga: Peningkatan Ekonomi Lokal: Pemkab Lumajang Mewajibkan Belanja Produk UMKM

Ikhlas, menurut Ni Made, adalah kunci dalam melaksanakan tugas sebagai PPPK. Ia menyarankan agar para pegawai ini tidak mengharapkan terlalu banyak, karena harapan yang berlebihan dapat memengaruhi kualitas pekerjaan.

“Sebagai pelayan masyarakat, berilah pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bersainglah dengan baik untuk menghasilkan kinerja yang optimal dan berkualitas. Ingatlah untuk selalu bekerja dengan baik, jujur, dan berintegritas tinggi, karena itulah yang menjadi nilai penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ni Made.

Dengan semangat baru dari sembilan PPPK yang baru dilantik, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca juga: Kabupaten Grobogan Mendorong Digitalisasi Pemerintahan dengan Peluncuran Aplikasi Srikandi

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *