Headline.co.id (Jakarta) ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berupaya meningkatkan pemahaman dan koordinasi dalam penanganan pengungsi korban bencana di Indonesia. Melalui Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB, mereka baru-baru ini mengadakan kegiatan sosialisasi yang fokus pada pemberian bantuan hunian sementara bagi para pengungsi bencana.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Mengapresiasi Investor Dalam Negeri yang Membangun di Ibu Kota Nusantara
Pentingnya penyediaan hunian sementara yang sesuai dengan jenis dan luasan bencana yang terjadi telah menjadi isu yang mendesak. Ini tidak hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi, tetapi juga mengelola tempat-tempat penampungan mereka dengan efisien dan efektif. Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, BNPB telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Pemberian Bantuan Hunian Sementara bagi Pengungsi Korban Bencana.
Menurut Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB, Yus Rizal, petunjuk pelaksanaan ini didasarkan pada amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 12 huruf a dan b. BNPB memegang peran penting dalam memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi yang harus dilakukan secara adil dan setara. Juga, BNPB bertugas menetapkan standar dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kabupaten Grobogan Mendorong Digitalisasi Pemerintahan dengan Peluncuran Aplikasi Srikandi
Yus Rizal menyampaikan, “Dalam rangka mendukung upaya pemenuhan kebutuhan dasar terkait penyediaan tempat hunian sementara bagi para pengungsi akibat bencana, perlu didukung adanya petunjuk pelaksanaan. Tujuan juklak ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga Non Pemerintah, Lembaga Internasional, dan atau Lembaga Asing Non Pemerintah dalam mengelola bantuan hunian sementara.” Pemberian Bantuan Hunian Sementara bagi Pengungsi Korban Bencana mencakup berbagai aspek, termasuk standar dan jenis bantuan serta mekanisme penyelenggaraan bantuan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 70 peserta yang mewakili berbagai instansi dan organisasi terkait penanggulangan bencana, termasuk BNPB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemterian PUPR), BPBD Bekasi, BPBD Kota Bogor, Human Initiative, Catholic Relief Services, Humanitarian Forum Indonesia, IFRC, HFHI, UNOCHA, Palang Merah Indonesia, dan Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia.
Baca juga: Peningkatan Ekonomi Lokal: Pemkab Lumajang Mewajibkan Belanja Produk UMKM
Yus Rizal juga mengucapkan terima kasih atas dukungan para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini. Harapannya, melalui petunjuk pelaksanaan ini, penyelenggaraan penanggulangan bencana khususnya dalam pemberian bantuan hunian sementara bagi pengungsi korban bencana di Indonesia dapat menjadi lebih baik, terkoordinasi, dan dapat mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Keseriusan dalam mempersiapkan dan menghadapi bencana adalah salah satu kunci keberhasilan dalam melindungi warga negara dan masyarakat dari dampak yang merusak.
Baca juga: Proyek Pelebaran Jalur Perlintasan Langsung (JPL) KAI 32 Malasan dan KAI 43 Wates Wetan Dimulai