Headline.co.id, Jakarta ~ Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial VAR (32) pada Sabtu (9/5/26) sore. Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, pada Senin (18/5/26).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap VAR beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Penyidik menduga bahwa sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara, jelas AKBP Ade Candra.



















