Highlight Berita Penganiayaan Maut di Pajangan Bantul, Polisi Tangkap 3 Tersangka dan Kejar 2 Pelaku Lain:
Headline.co.id, Bantul ~ Satreskrim Polres Bantul mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria bernama Triyantoz alias Munil (40) meninggal dunia di Dusun Pringgading RT 06, Guwosari, Pajangan, Kabupaten Bantul. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (26), BG (21), dan APB (25), sementara dua terduga pelaku berinisial D dan L masih dalam pencarian polisi.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, kasus tersebut diungkap setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/243/VIII/2026/SPKT/Polres Bantul/Polda D.I. Yogyakarta tertanggal 24 Agustus 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Korban diketahui bernama Triyantoz alias Munil, pria berusia 40 tahun yang tinggal di Jomegatan RT 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Tiga Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kekerasan terhadap korban.
DS disebut berperan memukul korban menggunakan tangan kosong. BG diduga memukul dan melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Sementara APB diduga menendang korban, mengajak korban menuju rumahnya, serta bersama BG memindahkan korban ke dalam kamar tidur.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai penemuan korban meninggal dunia di sebuah rumah di wilayah Guwosari, Pajangan, Bantul.
Anggota Piket Satreskrim Polres Bantul kemudian mendatangi lokasi bersama Unit Identifikasi dan personel Polsek setempat. Petugas melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, polisi menemukan dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Telepon APB kepada Kakaknya Jadi Bagian Pengungkapan Kasus
Berdasarkan hasil olah TKP, barang bukti, dan keterangan para saksi, polisi mendapatkan informasi bahwa AM, kakak APB, sebelumnya menerima telepon dari APB.
Dalam komunikasi tersebut, APB disebut memberitahukan bahwa dirinya telah melakukan kekerasan terhadap seseorang di rumahnya di wilayah Guwosari hingga korban meninggal dunia.
APB juga meminta AM memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Pajangan dan Jatanras Satreskrim Polres Bantul.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil menangkap APB di sebuah warung angkringan di wilayah Kasihan, Bantul.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap APB, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap DS di Bantul serta BG di wilayah Pandak, Bantul.
Polisi Ungkap Rangkaian Kekerasan terhadap Korban
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari APB, korban sebelumnya diduga telah mengalami kekerasan di rumah DS di wilayah Kasihan, Bantul.
Ketika APB tiba di rumah DS, korban disebut sudah dalam kondisi mengalami luka dan memar pada bagian wajah. APB juga melihat adanya dua bekas sabetan senjata tajam pada bagian punggung korban.
APB kemudian bersama korban dan BG berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju rumah APB di wilayah Guwosari, Pajangan, Bantul dengan posisi berboncengan tiga.
Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di sebuah warung dan bertemu terduga pelaku berinisial D yang hingga kini masih dicari polisi.
Polisi menyebut D kemudian diduga memukul korban menggunakan tangan serta melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengenai bagian kepala korban.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, APB juga diduga menendang korban sebanyak dua kali hingga korban bersama sepeda motor yang dinaikinya terjatuh.
APB, BG, dan korban kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah APB.
Kekerasan Diduga Berlanjut di Rumah APB
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tindakan kekerasan terhadap korban diduga masih berlanjut setelah mereka sampai di rumah APB.
Terduga pelaku D disebut kembali melakukan kekerasan terhadap korban. Polisi juga menduga seorang terduga pelaku lainnya berinisial L ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Setelah rangkaian kejadian tersebut, APB dan BG kemudian memindahkan korban ke dalam kamar tidur.
Para tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi tempat korban ditemukan meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap APB, DS, dan BG di sejumlah lokasi berbeda.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial D dan L masih dalam pencarian petugas.
Motif Diduga Dipicu Perkataan Korban
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi menyampaikan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, rangkaian kekerasan diduga dipicu emosi akibat perkataan korban.
“Tersangka tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras yang sama-sama terpengaruh minuman beralkohol,” demikian keterangan mengenai motif dalam rilis kepolisian.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan memburu dua terduga pelaku lainnya.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu meliputi satu kain berwarna biru muda yang terdapat bercak darah, satu kain batik dengan bercak darah, sejumlah pakaian dan celana, serta jaket lengan panjang berwarna hitam bertutup kepala bermotif NY.
Polisi juga mengamankan satu baju lengan pendek hitam bertuliskan YK Fighter, satu baju hitam bertuliskan Brigade Dalijo, sejumlah celana, pecahan botol kaca, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 2663 SR.
Ketiga tersangka diproses dalam perkara dugaan penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam keterangan kepolisian, perkara tersebut dijerat menggunakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 262 Ayat (4) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


















