Highlight Berita 11 Tersangka Curanmor Diamankan Polres Bantul, Sewon Jadi Wilayah Paling Rawan:
Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul mengamankan 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dalam operasi khusus yang berlangsung pada 10-24 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah penindakan dan penegakan hukum sekaligus untuk meningkatkan rasa aman masyarakat dari kejahatan pencurian kendaraan. Dari 10 laporan polisi yang ditangani selama operasi, petugas juga mengamankan empat unit kendaraan roda dua serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan kepada Headline.co.id bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bantul Nomor Sprin/1589/VIII/OPS.1.3/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
Operasi khusus penanganan curanmor itu digelar untuk menindak pelaku sekaligus mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bantul.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan hasil Operasi Curanmor Progo 2026 Polres Bantul, sebanyak 10 laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor masuk selama pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dari penanganan kasus itu, polisi mengamankan 11 tersangka. Enam di antaranya tercatat sebagai residivis, sedangkan lima lainnya merupakan pelaku dewasa. Tidak terdapat pelaku yang masuk kategori anak dalam hasil operasi tersebut.
Polisi juga menyita empat unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Sementara itu, tidak ada kendaraan roda empat yang diamankan dalam operasi tersebut.
Selain kendaraan, barang bukti lain yang diamankan terdiri atas satu BPKB sepeda motor bernomor polisi AB 5364 WR, dua lembar surat keterangan, dua STNK sepeda motor, satu telepon genggam, satu kunci T, satu pelat nomor palsu, serta satu kunci sepeda motor.
Sewon Jadi Lokasi Curanmor Terbanyak
Data Polres Bantul menunjukkan Kapanewon Sewon menjadi wilayah dengan tempat kejadian perkara curanmor terbanyak dalam operasi tersebut.
Polisi juga mencatat waktu rawan terjadinya pencurian kendaraan berada pada rentang pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Temuan ini menjadi perhatian karena pencurian tidak hanya berpotensi terjadi pada malam atau dini hari, tetapi juga selama aktivitas masyarakat berlangsung pada pagi hingga malam hari.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan sejumlah pola yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Salah satu modus yang ditemukan adalah merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T. Modus tersebut ditemukan pada kasus dengan tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Bulak Sawah, Dusun Gandok, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Polisi juga menemukan pelaku yang menjalankan aksinya secara berkelompok dengan jumlah dua hingga tiga orang. Pola tersebut antara lain ditemukan dalam kasus di kawasan Jalan Melikan Lor, Gandekan, Bantul, tepatnya di sebuah tempat kos.
Selain itu, pelaku disebut menyasar sepeda motor yang diparkir di rumah maupun lingkungan kos atau kontrakan yang tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
Modus tersebut antara lain ditemukan pada tempat kejadian perkara di Dusun Kamijoro RT 007, Sendangsari, Pajangan, Bantul, serta kawasan kos di Jalan Melikan Lor, Gandekan, Bantul.
Polres Bantul Minta Warga Gunakan Kunci Ganda
AKP Subihan menegaskan kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pada saat bersamaan, masyarakat diminta meningkatkan pengamanan kendaraan untuk mempersempit kesempatan pelaku melakukan pencurian.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas pelaku curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat terang serta memasang cctv di lingkungan sekitar rumah/kos/kontrakan,” kata AKP Subihan Afuan Ardhi.
Polres Bantul mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga secara sembarangan serta memastikan kendaraan diparkir pada lokasi yang aman dan mudah diawasi.
Penggunaan kunci ganda juga dianjurkan sebagai lapisan keamanan tambahan untuk mengurangi risiko kendaraan menjadi sasaran pencurian.
Masyarakat yang tinggal di rumah, kos, maupun kontrakan juga disarankan memasang CCTV pada lokasi strategis. Kamera pengawas diharapkan dapat meningkatkan pengawasan lingkungan sekaligus membantu apabila terjadi tindak kejahatan.
Polisi meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan orang maupun aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Para tersangka dalam kasus yang ditangani tersebut disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mencantumkan Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, Pasal 476 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Operasi yang berlangsung selama 10-24 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Bantul dalam menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat, terutama pada lokasi dan waktu yang berdasarkan hasil operasi dinilai memiliki risiko lebih tinggi.




















