Headline.co.id, Samarinda ~ Kasus dugaan korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kini memasuki tahap baru. Pada Kamis, 26 Agustus 2026, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial S dan YL. S bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara YL menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan. “Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan,” jelas Bambang dalam konferensi pers di Balikpapan, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran belanja operasi untuk program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja sebesar Rp12,84 miliar. Setahun kemudian, anggaran serupa kembali dialokasikan sebesar Rp12,89 miliar, sehingga total anggaran mencapai Rp25,74 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp8,92 miliar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam prosesnya, S yang saat itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan mengadakan rapat dengan staf dan instruktur untuk membahas pengadaan bahan pelatihan. S memutuskan agar pengadaan dilakukan oleh masing-masing instruktur, yang kemudian mengajukan kebutuhan anggaran kepadanya. Mekanisme ini diduga tidak sesuai ketentuan karena seharusnya dilakukan melalui pihak ketiga. S juga meminta bantuan YL untuk mencari perusahaan yang dapat diajak bekerja sama dalam pengadaan tersebut. Kini, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan dan persidangan di bawah kewenangan jaksa.



















