Headline.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Berhasil Mengungkap Motif Di Balik Pembunuhan Tragis Seorang Pengemudi Taksi Online ~ Riyan Alamsyah (25). Pembunuhan ini dilakukan oleh dua tersangka, AP (27) dan GPM (29), yang mengaku membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AP dan GPM sebelumnya menggunakan sabu di sebuah warung internet pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah kehabisan sabu, mereka berencana mendapatkan uang dengan merampok pengemudi taksi online. “Motif utama mereka adalah mencari uang dengan cara merampok dan membunuh korban,” ujar Cornelius dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam menjalankan aksinya, AP dan GPM memesan layanan transportasi daring dan sempat membatalkan pesanan pertama karena merasa pengemudinya terlalu kuat. Mereka kemudian memesan kembali dan mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan oleh Riyan. AP bertindak sebagai perencana dan pelaku penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang, sementara GPM memesan layanan dan membantu melakukan kekerasan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah membunuh korban, kedua tersangka membawa mobil korban ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad korban di sana. Mobil korban kemudian dijual seharga Rp17 juta. Polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil tersebut di Belawan. Cornelius menegaskan bahwa tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan ini dan menyatakan bahwa ini adalah kejahatan pertama bagi kedua pelaku. Polisi masih menyelidiki sumber narkotika yang digunakan oleh kedua tersangka sebelum pembunuhan. Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.




















