Headline.co.id, Pekanbaru ~ 28 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Kombes Akmadi, selaku Kepala Bidang Humas Polda Riau, menyatakan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Kombes Akmadi menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai langkah utama dalam menangani karhutla. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan secara konsisten. “Kami mengimbau masyarakat, baik individu maupun pelaku usaha, untuk tidak melakukan pembakaran, terutama di tengah cuaca kemarau ekstrem,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau telah mengungkap 37 kasus karhutla dan menetapkan 40 orang sebagai tersangka. Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa sebagian besar kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan. “Dari kasus-kasus tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare,” ungkapnya. Selain itu, beberapa kebakaran juga disebabkan oleh kelalaian dalam pembakaran sampah yang tidak terkendali.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polda Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya karhutla di masa depan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.




















