Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong dengan modus yang tidak biasa. Emas yang diolah secara ilegal diduga ditempelkan di tubuh pelaku sebelum dibawa ke luar negeri, sebuah metode yang dikenal sebagai body strapping. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menangkap seorang tersangka berinisial R di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 25 Agustus 2026, setibanya dari Jepang.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengungkapkan lokasi sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi jual beli emas ilegal. Penyidik segera melakukan penggeledahan pada malam yang sama dan menemukan bahwa lokasi tersebut adalah markas seorang warga negara China berinisial GCZ, yang diduga berperan sebagai pengatur penyelundupan emas ke Hong Kong.
Rumah yang digeledah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi, tetapi juga sebagai lokasi pemurnian dan pengolahan emas ilegal sebelum dikirim ke Hong Kong. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas, serta uang tunai, dokumen transaksi, dan sejumlah perjanjian. Barang-barang ini diharapkan dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan aliran dana sindikat tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bareskrim Polri berencana untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri transaksi keuangan serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan emas ilegal ini. Polisi juga menduga bahwa GCZ telah melarikan diri ke luar negeri, dan pengejaran terhadapnya akan dilakukan sembari mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan,” ujar Irhamni. Penyidik terus mendalami jaringan tersebut, termasuk modus operandi, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan emas ke Hong Kong.




















