Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru yang melibatkan pengiriman permen dari Inggris. Permen tersebut ternyata mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC). Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Paket tersebut ditujukan kepada Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa hasil pengecekan laboratorium Bea Cukai mengonfirmasi kandungan narkotika dalam permen tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke Kota Malang, di mana seorang pria berinisial AJE (30) ditangkap pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. AJE ditangkap setelah mengambil paket dari kurir. Dalam interogasi, AJE mengakui bahwa paket tersebut adalah pesanannya yang dilakukan melalui sebuah situs web. Ia juga mengaku telah beberapa kali memesan barang serupa dari luar negeri, termasuk permen, cokelat, dan cairan yang diduga mengandung THC.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat, satu unit telepon seluler, dan satu unit laptop. Total barang bukti memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi mencapai Rp693 juta. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AJE dan menguji laboratorium seluruh barang bukti. AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




















