Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengumumkan hasil Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam untuk tahun 2026. Sebanyak 1.350 penyuluh dari seluruh Indonesia mengikuti penilaian yang berlangsung dari 22 hingga 31 Juli 2026. Penilaian ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara teknis.
Penilaian kompetensi ini diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam bekerja sama dengan Unit Penilaian Kompetensi (UNPENKOM) Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Fokus penilaian mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, serta teknis substansi kepenyuluhan. Dari hasil penilaian tersebut, 1.120 penyuluh dinyatakan lulus dan berhak untuk diproses kenaikan jenjang ke Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Ahli Muda dan Ahli Madya.
Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, menyampaikan apresiasi atas capaian ini. Ia menekankan bahwa kelulusan ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Selamat kepada 1.120 Penyuluh Agama Islam yang lulus. Kenaikan jenjang ini membawa amanah dan tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Muchlis di Jakarta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bagi peserta yang belum lulus, Muchlis mengingatkan agar tidak berkecil hati. Kementerian Agama memberikan kesempatan untuk mengikuti penilaian kompetensi ulang atau remedial setelah mendapatkan penguatan kompetensi. “Penilaian ini juga bertujuan untuk memetakan kebutuhan pengembangan kompetensi. Negara hadir dalam proses pembinaan,” tambahnya.
Muchlis menegaskan bahwa tantangan bagi Penyuluh Agama Islam ke depan semakin kompleks. Penyuluh diharapkan tidak hanya menguasai materi keagamaan, tetapi juga mampu memahami dinamika sosial, literasi digital, dan isu kebangsaan. “Penyuluh adalah garda terdepan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.
Penilaian kompetensi tahun 2026 ini bertujuan memastikan terpenuhinya standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan mendukung pengisian formasi secara profesional. Kementerian Agama berharap melalui proses ini, penyuluh dapat semakin profesional dalam memperkuat kerukunan umat beragama dan pemberdayaan ekonomi umat.
Jamaluddin M. Marki, Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, menyatakan bahwa hasil penilaian ini akan menjadi dasar penyusunan peta pembinaan penyuluh. “Bagi peserta yang lulus, hasilnya segera diproses. Sementara bagi yang mengikuti remedial, kami akan menyiapkan penguatan kompetensi terlebih dahulu,” jelas Jamal.
Pelaksanaan penilaian secara daring merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian Agama. Sistem ini memungkinkan penyuluh dari berbagai wilayah, termasuk daerah 3T, mengikuti penilaian dengan standar yang sama. “Digitalisasi membuat akses terhadap pengembangan karier semakin merata,” kata Jamal.
Peserta yang belum lulus dapat mengikuti penilaian kompetensi ulang pada 8–9 September 2026. Sementara itu, sertifikat bagi peserta yang lulus serta surat rekomendasi kenaikan jenjang dapat diunduh mulai 1 September 2026 sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Agama.
















