Headline.co.id, Makassar ~ (Kemenag) — Dalam era kemajuan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), penting untuk memastikan bahwa penggunaannya sejalan dengan nilai-nilai Al-Qur’an. Hal ini disampaikan oleh Muchlis M. Hanafi, Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, dalam Seminar Nasional Al-Qur’an di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar. Seminar ini merupakan bagian dari pembukaan MTQ VIII Korpri Tingkat Nasional 2026, yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman.
Muchlis menekankan bahwa Islam tidak menolak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia mengingatkan bahwa wahyu pertama dalam Al-Qur’an dimulai dengan perintah membaca, yang menunjukkan pentingnya ilmu pengetahuan. Namun, perintah ini harus dilakukan dengan kesadaran ketuhanan dan tanggung jawab moral, sebagaimana tercermin dalam frasa “bismi rabbik” dalam QS al-‘Alaq ayat 1.
Menurut Muchlis, AI memiliki kemampuan untuk mengolah informasi dalam skala besar, tetapi tidak memiliki kesadaran moral. Al-Qur’an menyebutkan bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati adalah perangkat pengetahuan manusia, yang tidak sepenuhnya dapat ditiru oleh AI. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa AI digunakan dengan mempertimbangkan enam nilai Qur’ani.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pertama, prinsip tabayyun atau verifikasi, yang menekankan pentingnya memeriksa kebenaran informasi yang dihasilkan AI. Kedua, prinsip keadilan, untuk mencegah diskriminasi yang mungkin timbul dari data yang bias. Ketiga, prinsip amanah dan akuntabilitas, yang mengharuskan ASN menjaga kerahasiaan data publik. Keempat, prinsip kemaslahatan dan kerahmatan, yang mengarahkan teknologi untuk memberi manfaat bagi manusia. Kelima, perlindungan privasi dan martabat manusia, yang melarang pelanggaran privasi melalui teknologi. Terakhir, larangan menimbulkan kerusakan, yang mencegah penggunaan AI untuk menyebarkan hoaks atau konten merusak.
Dalam konteks dakwah dan pendidikan Al-Qur’an, Muchlis menyatakan bahwa AI dapat membantu dalam berbagai aspek, seperti pemetaan tema dan penyiapan bahan. Namun, AI tidak dapat menggantikan peran dai dalam memberikan kedalaman ilmu dan keteladanan. Demikian pula dalam pendidikan Al-Qur’an, AI dapat mendukung pembelajaran, tetapi tidak dapat menggantikan guru dan proses talaqqi.
Untuk pelayanan publik, AI dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Namun, keputusan penting tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada algoritma. ASN harus memastikan bahwa AI berfungsi sebagai asisten yang mendukung, bukan menggantikan, pertimbangan profesional. Setiap hasil AI harus diverifikasi dan tetap berada di bawah pengawasan manusia, agar tetap dapat dipertanggungjawabkan.




















