Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 – Di tengah derasnya arus informasi digital, Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayai dan menyebarkan konten yang beredar. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menekankan pentingnya memeriksa sumber, waktu, lokasi, dan konteks informasi sebelum mengambil kesimpulan. “Kita perlu membiasakan diri untuk tidak langsung percaya atau menyebarkan sebuah konten. Lihat sumbernya, cek waktunya, cek konteksnya, dan lakukan cross-check dengan informasi dari sumber yang dapat dipercaya,” ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta.
Isir menjelaskan bahwa salah satu pola yang perlu diwaspadai adalah kemunculan kembali konten lama yang disebarkan dengan narasi atau konteks berbeda. Hal ini berpotensi menyesatkan masyarakat dalam memahami suatu peristiwa. Dalam beberapa penelusuran, ditemukan video yang sebelumnya beredar pada tahun 2025 kembali muncul pada tahun 2026 dengan konteks berbeda. Oleh karena itu, Isir mengimbau masyarakat untuk tidak hanya melihat keaslian visual dari sebuah foto atau video, tetapi juga memastikan kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi serta apakah narasi yang menyertainya sesuai dengan fakta.
Lebih lanjut, Isir mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan banyaknya akun yang mengunggah informasi serupa sebagai satu-satunya ukuran kebenaran. “Informasi yang sama-sama viral tetap perlu diverifikasi dengan membandingkannya dengan sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. Polri mengajak masyarakat untuk membangun kebiasaan memeriksa sebelum mempercayai dan berpikir sebelum membagikan, sehingga ruang digital tidak mudah dipenuhi informasi yang keliru atau menyesatkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dengan demikian, Polri berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan platform digital lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran informasi yang tidak akurat dan menjaga ketertiban informasi di ruang publik.
















