Headline.co.id, Batam ~ Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam operasi ini, lima tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan hingga pemberangkatan calon PMI ke Malaysia berhasil diamankan.
Kombes Pol Ronni Bonic, Dirreskrimum Polda Kepri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan lima calon PMI nonprosedural oleh BP3MI Kepri di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Kelima calon PMI tersebut berasal dari Trenggalek, Jawa Timur, Pasuruan, Jawa Timur, serta Cirebon, Jawa Barat, dengan inisial SU, MH, AF, AH, dan NA.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka, yaitu PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proses perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen, hingga pengaturan keberangkatan calon PMI ke Malaysia. Kombes Ronni menambahkan bahwa pola pemberangkatan dilakukan secara terstruktur, dimulai dari perekrutan di daerah asal hingga pemberangkatan ke Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam pengungkapan ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat, dan dokumen kendaraan bermotor. Kombes Pricillia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah. Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam tanpa biaya.





















