Headline.co.id, Ponorogo ~ (Kemenag) — Pengelolaan aset wakaf di pesantren kini memasuki babak baru dengan tujuan tidak hanya menjaga amanah wakif, tetapi juga memastikan aset tersebut terlindungi secara hukum dan dikelola secara profesional. Hal ini menjadi fokus dalam Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, serta Universitas Darussalam Gontor (UNIDA) di Ponorogo.
Prof. Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, menekankan pentingnya pengelolaan wakaf yang tidak berhenti pada ikrar dan sertifikat. “Langkah selanjutnya adalah memastikan aset aman, jelas statusnya, tertib administrasinya, dan dikelola oleh pengelola yang kompeten,” ujarnya pada Rabu (26/8/2026). Saat ini, terdapat sekitar 458.500 lokasi tanah wakaf di Indonesia dengan luas sekitar 59 ribu hektare, di mana 53 persen telah bersertifikat.
Dalam konteks pengelolaan wakaf, mitigasi risiko menjadi bagian penting dari profesionalisme nazhir. Prof. Waryono menyoroti bahwa nazhir harus memahami regulasi, status hukum aset, dan mekanisme pelaporan. Hal ini penting karena terdapat 952 kasus sengketa wakaf 2017 hingga 2024. KH Hasan Abdullah Sahal juga menegaskan pentingnya memperjelas status tanah wakaf dan membangun sistem pelaporan yang tertib untuk mencegah konflik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
SWBI juga menyoroti pentingnya profesionalisme nazhir, di mana 97 persen pengelola wakaf saat ini masih berupa nazhir perseorangan. Prof. Waryono menekankan perlunya memperkuat kapasitas nazhir dalam manajemen dan pemahaman regulasi. Digitalisasi juga membuka peluang baru untuk tata kelola yang lebih transparan, dengan peningkatan layanan Akta Ikrar Wakaf secara digital dari 221 akta pada 2022 menjadi 9.760 pada 2025.
SWBI Angkatan 1 diikuti oleh 30 peserta dari 10 pondok pesantren di tujuh provinsi di Indonesia. Peserta berasal dari berbagai pesantren seperti Pondok Pesantren Trubus Iman di Kalimantan Timur dan Pondok Modern Tazakka di Jawa Timur. Kolaborasi Kementerian Agama, Bank Indonesia, dan pesantren diharapkan dapat membentuk ekosistem wakaf yang aman secara hukum, produktif, dan berdampak positif bagi masyarakat.
















