Headline.co.id, Jakarta ~ 28 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa perusakan fasilitas umum dan pembakaran pagar Gedung DPR/MPR RI saat demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (27/08/2026), dilakukan oleh kelompok yang bertujuan menciptakan kericuhan. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak terkait dengan penyampaian aspirasi yang sah.
Menurut Budi, aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah berlangsung damai dan tertib hingga siang hari. Setelah pertemuan dengan pimpinan DPR, massa AMPB membubarkan diri dengan tertib. Namun, situasi berubah ketika massa susulan datang dan menduduki gerbang Gedung DPR/MPR RI, yang kemudian berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas.
Menanggapi situasi yang semakin tidak kondusif, Polri mengambil langkah penanganan secara bertahap. Langkah ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang tetap harus beraktivitas dengan aman. “Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” jelas Budi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Budi juga menyoroti dampak negatif dari perusakan fasilitas umum, yang dapat mengganggu pelayanan dan aktivitas masyarakat. Ia mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi aman selama aksi berlangsung dan mengimbau mereka yang masih berada di lokasi untuk kembali ke rumah dan melanjutkan aktivitas sehari-hari. “Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” tutupnya.

















