Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang Panjang tengah merancang peraturan daerah (Perda) yang akan menghentikan semua aktivitas masyarakat saat waktu salat tiba. Langkah ini diambil untuk memperkuat julukan kota tersebut sebagai “Serambi Mekkah”. Rencana ini diungkapkan oleh Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, yang menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan ibadah salat.
Fadly Amran menjelaskan bahwa rancangan Perda ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat segera disahkan. “Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai keagamaan tetap terjaga dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Padang Panjang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penerapan Perda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
Selain itu, Wali Kota juga menyatakan bahwa sosialisasi mengenai Perda ini akan dilakukan secara intensif agar masyarakat memahami tujuan dan pentingnya aturan tersebut. “Kami akan mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan diskusi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Fadly. Ia berharap, dengan adanya Perda ini, Padang Panjang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga nilai-nilai religius.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rencana penerapan Perda ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Ketua MUI Padang Panjang, H. Syafril, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas spiritual masyarakat. “Kami mendukung penuh inisiatif ini dan siap membantu dalam proses sosialisasi dan implementasinya,” ungkap Syafril. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan Perda dapat segera diterapkan dan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat Padang Panjang.

















