Headline.co.di, Jakarta ~ Gunung Sinabung erupsi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.17 WIB dengan kolom abu vulkanik mencapai 3.500 meter di atas puncak. Erupsi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terjadi tiga hari setelah TNI, Polri, BPBD Kabupaten Karo, dan petugas Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung melakukan patroli zona merah untuk memastikan batas kawasan berbahaya tetap dipatuhi masyarakat. Aktivitas gunung saat ini masih berada pada Status Level II atau Waspada.
Gunung Sinabung erupsi dengan kolom abu berwarna hitam dan intensitas tebal yang teramati mengarah ke timur dan tenggara. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter dan durasi sementara sekitar 1 jam 1 menit 48 detik.
Peristiwa Gunung Sinabung erupsi pada Senin pagi kembali mempertegas pentingnya pembatasan aktivitas di zona berbahaya yang sebelumnya telah dipantau aparat. Masyarakat maupun wisatawan diminta tidak memasuki radius tiga kilometer dari puncak, sementara pembatasan sektoral diberlakukan hingga radius 4,5 kilometer untuk wilayah selatan hingga timur atau tenggara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung Armen Putra membenarkan terjadinya erupsi tersebut.
“Benar, Gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 3.500 meter,” kata Armen.
Menurut Armen, status Gunung Sinabung hingga kini masih berada pada Level II atau Waspada.
“Saat ini Gunung Sinabung berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi. Diharapkan warga jangan terlalu panik,” jelasnya.
Patroli Zona Merah Dilakukan Tiga Hari Sebelum Erupsi
Sebelum erupsi terjadi pada Senin, aparat gabungan telah melakukan patroli kawasan rawan Gunung Sinabung pada Jumat (28/8/2026).
Patroli melibatkan TNI, Polri, BPBD Kabupaten Karo, serta petugas Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung.
Kegiatan tersebut dipimpin Komandan Kodim 0205/Tanah Karo yang juga Dansatgas Sinabung Letkol Inf Robert Panjaitan.
Patroli turut diikuti Danramil 04/Simpang Empat Kapten Inf Gandhi N.H., Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahaean, Kepala Pelaksana BPBD Karo Juspri Nadeak, serta Kepala PPGA Sinabung Armen Putra.
Petugas menyisir kawasan rawan untuk memastikan batas wilayah yang tidak boleh dimasuki sekaligus memantau aktivitas masyarakat di sekitar Gunung Sinabung.
Aparat juga menemui sejumlah warga yang masih beraktivitas sebagai petani serta mengecek permukiman dan rumah-rumah yang sebelumnya terdampak erupsi maupun abu vulkanik.
Papan larangan memasuki zona merah turut dipasang untuk mempertegas kawasan yang harus dihindari masyarakat dan pengunjung.
Kolom Abu Hitam Mengarah ke Timur dan Tenggara
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan erupsi mulai terekam pada pukul 10.17 WIB.
Kolom abu vulkanik mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
“Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah timur dan tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi sementara ini kurang lebih 1 jam 1 menit 48 detik,” kata Lana.
Badan Geologi menyatakan status Gunung Sinabung masih berada pada Level II atau Waspada.
Status tersebut menjadi dasar diberlakukannya sejumlah rekomendasi pembatasan aktivitas bagi masyarakat maupun wisatawan.
Wisatawan Dilarang Masuk Zona Merah
Saat melakukan patroli sebelum erupsi, Letkol Inf Robert Panjaitan telah mengingatkan masyarakat, terutama wisatawan, agar tidak memasuki zona merah Gunung Sinabung.
Robert juga meminta pengunjung tidak mendekati Sungai Lau Borus karena kondisi aliran sungai dapat berubah ketika hujan turun di kawasan hulu.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya tamu wisata, supaya tidak memasuki zona merah Gunung Sinabung, apalagi mendekati bibir Sungai Lau Borus. Saat musim hujan, kondisi aliran sungai tidak dapat kita prediksi,” ujar Robert.
Menurut Robert, sungai yang berhulu di Gunung Sinabung dapat membawa material lahar, terutama apabila hujan terjadi di kawasan gunung.
Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya kesiapsiagaan terhadap kemungkinan bahaya yang dapat muncul di sekitar Gunung Sinabung.
Radius Tiga Kilometer dari Puncak Harus Dikosongkan dari Aktivitas
Dengan Status Level II atau Waspada, masyarakat dan wisatawan direkomendasikan tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi.
Aktivitas juga tidak diperbolehkan di dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
Sementara itu, pembatasan pada sektor selatan hingga timur atau tenggara diberlakukan sampai radius 4,5 kilometer.
Rekomendasi tersebut kembali menjadi perhatian setelah Gunung Sinabung memuntahkan kolom abu setinggi 3,5 kilometer pada Senin pagi.
Masyarakat diminta tetap mengikuti informasi dari petugas dan tidak memaksakan diri memasuki kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya.
Warga Dekat Sungai Diingatkan Bahaya Lahar
Selain ancaman dari aktivitas vulkanik, masyarakat yang tinggal di sekitar sungai berhulu di Gunung Sinabung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lahar.
Armen mengingatkan material dari kawasan gunung dapat terbawa melalui aliran sungai.
“Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar,” katanya.
Potensi tersebut terutama perlu diperhatikan ketika terjadi hujan di kawasan hulu.
Peringatan terhadap ancaman lahar juga menjadi salah satu fokus dalam patroli yang dilakukan aparat sebelum erupsi.
Koordinasi TNI, Polri, BPBD dan PVMBG Diperkuat
Pemantauan Gunung Sinabung melibatkan koordinasi antara TNI, Polri, BPBD Kabupaten Karo, Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung, serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Koordinasi dilakukan untuk memastikan perkembangan aktivitas vulkanik dapat terus dipantau serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan perubahan kondisi gunung.
Dandim 0205/Tanah Karo juga telah mengunjungi Pos PPGA Sinabung untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi terkini aktivitas gunung.
Badan Geologi meminta Pemerintah Kabupaten Karo terus berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung maupun PVMBG dalam mengikuti perkembangan aktivitas vulkanik.
Setelah erupsi dengan kolom abu mencapai 3.500 meter, masyarakat tetap diminta tenang tetapi waspada, menjauhi zona yang telah ditetapkan, serta memperhatikan potensi lahar di sungai-sungai yang berhulu dari Gunung Sinabung.
















