Headline.co.id, Jakarta ~ Gunung Sinabung erupsi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.17 WIB dengan melontarkan kolom abu vulkanik setinggi sekitar 3.500 meter di atas puncak. Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tersebut menghasilkan kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal yang bergerak ke arah timur dan tenggara. Badan Geologi bersama petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Sinabung meminta masyarakat dan wisatawan tidak memasuki zona bahaya karena aktivitas gunung masih berstatus Level II atau Waspada.
Peristiwa gunung Sinabung erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter. Berdasarkan pengamatan sementara, aktivitas erupsi berlangsung sekitar 1 jam 1 menit 48 detik, sementara petugas terus melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung Armen Putra membenarkan gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai sekitar 3,5 kilometer di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut. Meski terjadi erupsi dengan kolom abu cukup tinggi, status Gunung Sinabung masih ditetapkan pada Level II atau Waspada.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Benar, Gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 3.500 meter,” kata Armen.
Menurut Armen, kolom abu vulkanik yang teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal dan bergerak ke arah timur serta tenggara.
“Saat ini Gunung Sinabung berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi. Diharapkan warga jangan terlalu panik,” jelasnya.
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria juga melaporkan erupsi Gunung Sinabung mulai terekam pada pukul 10.17 WIB.
“Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah timur dan tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi sementara ini kurang lebih 1 jam 1 menit 48 detik,” kata Lana.
Status Gunung Sinabung Masih Level II Waspada
Badan Geologi menyatakan Gunung Sinabung tetap berstatus Level II atau Waspada. Dengan status tersebut, masyarakat maupun wisatawan diminta mematuhi rekomendasi zona bahaya yang telah ditetapkan.
Masyarakat dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi. Aktivitas juga dilarang di kawasan dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
Selain radius tersebut, pembatasan juga diberlakukan pada radius sektoral hingga 4,5 kilometer di sektor selatan hingga timur atau tenggara Gunung Sinabung.
Armen mengatakan ketentuan itu perlu menjadi perhatian masyarakat maupun wisatawan yang berada di sekitar kawasan gunung.
Dia meminta masyarakat tidak mendekati kawasan yang masuk dalam zona bahaya meskipun status Gunung Sinabung masih berada pada Level II.
Warga Dekat Sungai Diminta Waspadai Lahar
Selain ancaman aktivitas vulkanik, masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aliran lahar.
“Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar,” kata Armen.
Potensi tersebut terutama perlu diwaspadai ketika terjadi hujan di kawasan hulu Gunung Sinabung. Material vulkanik yang berada di lereng dapat terbawa melalui aliran sungai.
Peringatan serupa sebelumnya disampaikan Komandan Kodim 0205/Tanah Karo sekaligus Dansatgas Sinabung Letkol Inf Robert Panjaitan saat melakukan patroli kawasan rawan Gunung Sinabung bersama aparat terkait pada Jumat (28/8/2026).
Robert secara khusus mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar menjauhi Sungai Lau Borus.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya tamu wisata, supaya tidak memasuki zona merah Gunung Sinabung, apalagi mendekati bibir Sungai Lau Borus. Saat musim hujan, kondisi aliran sungai tidak dapat kita prediksi,” ujar Robert.
Menurut Robert, sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung berpotensi membawa material lahar ketika hujan turun di wilayah hulu.
TNI, Polri dan BPBD Sebelumnya Patroli Zona Merah Sinabung
Tiga hari sebelum erupsi pada Senin, TNI, Polri, BPBD Kabupaten Karo, dan petugas Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung telah melakukan patroli di kawasan rawan dan zona merah Gunung Sinabung.
Patroli pada Jumat (28/8/2026) tersebut dipimpin Letkol Inf Robert Panjaitan bersama Danramil 04/Simpang Empat Kapten Inf Gandhi N.H., Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahaean, Kepala Pelaksana BPBD Karo Juspri Nadeak, serta Kepala PPGA Sinabung Armen Putra.
Petugas memantau batas kawasan yang dilarang dimasuki sekaligus mengawasi aktivitas masyarakat di sekitar Gunung Sinabung.
Aparat juga menyapa warga yang masih beraktivitas sebagai petani dan memantau permukiman serta sejumlah rumah di kawasan sekitar gunung yang sebelumnya pernah terdampak erupsi dan abu vulkanik.
Dalam patroli tersebut, petugas memasang papan larangan memasuki zona merah untuk mempertegas batas kawasan yang tidak diperbolehkan bagi masyarakat maupun wisatawan.
Saat pemantauan sebelum erupsi, Armen menjelaskan Gunung Sinabung tetap berada pada status Level II atau Waspada. Asap kawah bertekanan lemah berwarna putih saat itu teramati dengan intensitas tipis hingga sedang pada ketinggian sekitar 50 sampai 300 meter di atas puncak kawah.
“Status Gunung Sinabung Level II,” kata Armen saat itu.
Pemkab Karo Diminta Terus Berkoordinasi dengan PVMBG
Badan Geologi meminta Pemerintah Kabupaten Karo terus berkoordinasi secara aktif dengan Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Koordinasi diperlukan untuk memastikan perkembangan aktivitas Gunung Sinabung dapat terus dipantau sekaligus mendukung kesiapsiagaan jika terjadi perubahan aktivitas vulkanik.
Sebelumnya, koordinasi antara TNI, Polri, BPBD Kabupaten Karo, petugas Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung, dan PVMBG juga telah diperkuat melalui kegiatan pemantauan lapangan.
Dandim 0205/Tanah Karo turut mengunjungi Pos PPGA Sinabung untuk memperoleh informasi mengenai kondisi terkini gunung tersebut.
Masyarakat di sekitar Gunung Sinabung diminta tetap mengikuti rekomendasi petugas, tidak memasuki radius bahaya, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aliran lahar di sepanjang sungai yang berhulu dari kawasan gunung.

















