Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Tangkap Pria di Kulon Progo yang Diduga Gelapkan 3 Ponsel Milik Pelajar dengan Modus Aplikasi Pengecekan HP

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
421 5
A A
0
Jajaran Polres Kulon Progo saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa tiga pelajar perempuan di wilayah Pengasih, Kulon Progo. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (32) yang diduga membawa kabur tiga unit telepon genggam milik korban dengan modus menawarkan pemasangan aplikasi pengecekan keamanan ponsel

Jajaran Polres Kulon Progo saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa tiga pelajar perempuan di wilayah Pengasih, Kulon Progo. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (32) yang diduga membawa kabur tiga unit telepon genggam milik korban dengan modus menawarkan pemasangan aplikasi pengecekan keamanan ponsel

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Seorang pria berinisial AW (32), warga Kokap, Kulon Progo, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pengasih setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap tiga pelajar perempuan di wilayah Pengasih, Kulon Progo. Kasus tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB dan mengakibatkan korban kehilangan tiga unit telepon genggam dengan total kerugian mencapai Rp5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pemasangan aplikasi untuk mengecek keamanan ponsel sebelum akhirnya membawa kabur perangkat milik para korban. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 8 Mei 2026 di sekitar lapangan sepak bola wilayah Pengasih.

Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, kepada Headline.co.id, Kamis (4/6/2026).

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi
  • 3. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Dua Rumah di Pemalang Digeledah

You might also like

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

29 July 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Dua Rumah di Pemalang Digeledah

29 July 2026

Tiga korban dalam kasus ini masing-masing berinisial DAR (13), RMZ (12), dan AS (13). Ketiganya merupakan pelajar perempuan yang berdomisili di wilayah Pengasih dan Girimulyo, Kulon Progo.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat ketiga korban pulang setelah membeli bahan praktik untuk tugas kelompok. Dalam perjalanan, mereka dihentikan oleh pelaku yang meminta bantuan untuk diantar ke sekitar SMP Negeri 4 Pengasih dengan alasan akan melakukan transaksi jual beli (COD) telepon genggam iPhone 13.

Setibanya di lokasi tujuan, pelaku kemudian menawarkan sebuah aplikasi yang diklaim dapat mendeteksi apakah ponsel korban telah dibajak atau tidak. Ketiga korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan ponsel mereka untuk dipasangi aplikasi tersebut.

“Saat menunggu proses instalasi aplikasi selesai, korban menawarkan minuman es buah kepada pelaku. Setelah meminumnya, pelaku mengatakan minuman tersebut terlalu manis dan meminta dibelikan air mineral di warung terdekat,” kata Iptu Sarjoko.

Ketiga korban kemudian pergi membeli air mineral sesuai permintaan pelaku. Namun ketika kembali ke lokasi, mereka mendapati pelaku telah menghilang dan membawa tiga unit telepon genggam milik mereka.

Adapun barang yang hilang terdiri dari satu unit Samsung Galaxy A15 senilai Rp2 juta, satu unit Samsung Galaxy A15 5G senilai Rp2 juta, dan satu unit ponsel Infinix senilai Rp1 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pengasih melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan identitas pelaku.

Iptu Sarjoko menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 12.45 WIB.

“Di sisi lapangan sepak bola, anggota Unit Reskrim Polsek Pengasih melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Pengasih untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, AW mengakui telah melakukan perbuatan curang atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkan para korban.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga dus ponsel, uang tunai Rp14 ribu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, pelat nomor kendaraan AB 3805 YL, helm, tas selempang, jaket, pakaian, sabuk, dan sepasang sandal.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polres Kulon Progo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang melibatkan orang tidak dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang asing. Terlebih bagi para orang tua agar selalu mengawasi aktivitas anak serta mengingatkan mereka untuk tidak mudah mengikuti ajakan orang yang belum dikenal,” tutur Iptu Sarjoko.

Tags: Berita KriminalPolres Kulon Progo
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

by Wawan
29 July 2026
0

Headline.co.id, Kupang ~ Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara...

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Dua Rumah di Pemalang Digeledah

by Hendrawan
29 July 2026
0

Headline.co.id, Pemalang ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam,...

Ilustrasi gambar kepolisian

Kronologi Malik Bawazier Dilaporkan, dari Apartemen ke Polisi

by Hendrawan
29 July 2026
0

Kronologi Malik Bawazier dilaporkan bermula dari pertemuan di apartemen, penelusuran CCTV, pendaftaran laporan, hingga klarifikasi pelapor.

Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, CCTV Diserahkan

Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, CCTV Diserahkan

by Hendrawan
29 July 2026
0

Malik Bawazier dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Pelapor menyerahkan CCTV dan saksi, sementara proses masih berjalan.

Kapolda Sumsel Dorong Pengelolaan BBM Legal untuk Ketahanan Energi

Kapolda Sumsel Dorong Pengelolaan BBM Legal untuk Ketahanan Energi

by wahyu
27 July 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat dukungan terhadap ketahanan energi nasional dengan menindak tegas praktik pengeboran ilegal,...

Petugas Polres Bantul memeriksa dan mendata botol minuman keras saat Operasi Penyakit Masyarakat melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi di 14 lokasi, polisi menyita 307 botol minuman keras ilegal berbagai merek dan jenis.

Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal dari Razia di 14 Lokasi

by Hendrawan
27 July 2026
0

Highlight Berita Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal dari Razia di 14 Lokasi: Polres Bantul menyita 307 botol minuman...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Manuel Ugarte Cedera Parah Saat Uruguay Vs Spanyol, Ditandu Keluar Lapangan Sambil Menangis

Manuel Ugarte Cedera Lutut Saat Uruguay Vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Ditandu Keluar Lapangan

27 June 2026
Banjarbaru Perkuat Sinergi Ekonomi Kreatif dengan Dukungan Nasional

Banjarbaru Perkuat Sinergi Ekonomi Kreatif dengan Dukungan Nasional

6 February 2026
TIM SAR menyelamatkan korban terseret ombak Pantai Parangtritis

Dua Remaja Terseret Arus di Pantai Parangtritis, Berhasil Diselamatkan Petugas

12 July 2025
Wali Kota Palangka Raya Tinjau Korban Kebakaran di Murjani, Siapkan Bantuan Pemulihan

Wali Kota Palangka Raya Tinjau Korban Kebakaran di Murjani, Siapkan Bantuan Pemulihan

14 March 2026
Bupati Muara Enim Kunjungi Desa Swarna Dwipa dalam Safari Ramadan

Bupati Muara Enim Kunjungi Desa Swarna Dwipa dalam Safari Ramadan

5 March 2026
KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

2 May 2026
MA dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Integritas Peradilan

MA dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Integritas Peradilan

25 April 2026

Artikel Terbaru

M. Rafi dan Reni Silviani Dinobatkan sebagai Bujang Dara Bengkalis 2026

M. Rafi dan Reni Silviani Dinobatkan sebagai Bujang Dara Bengkalis 2026

30 July 2026
Dinkes P2KB Gorontalo Pastikan Fasilitas Rumah Singgah Pasien di Manado Layak

Dinkes P2KB Gorontalo Pastikan Fasilitas Rumah Singgah Pasien di Manado Layak

30 July 2026
Disnakbun Gorontalo Tekankan Pentingnya Evaluasi Anggaran

Disnakbun Gorontalo Tekankan Pentingnya Evaluasi Anggaran

30 July 2026
Timnas Indonesia Main Kapan Lagi Ini Jadwal Piala AFF 2026 Selengkapnya

Jadwal Indonesia di Piala AFF 2026 dan Arti Tiga Laga Penentu Grup A

30 July 2026
Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Karangjati

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Karangjati

30 July 2026
Kemendikdasmen Gandeng KPK untuk Tingkatkan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Kemendikdasmen Gandeng KPK untuk Tingkatkan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

30 July 2026
Literasi Digital Jadi Pilar Menghadapi Algoritma dan Disinformasi di Media Sosial

Literasi Digital Jadi Pilar Menghadapi Algoritma dan Disinformasi di Media Sosial

30 July 2026

Popular Story

Pemkab Sergai Tingkatkan Tertib Administrasi PKK Lewat Pelatihan Kader
Pemerintah

Pemkab Sergai Tingkatkan Tertib Administrasi PKK Lewat Pelatihan Kader

by wahyu
28 July 2026
0

Headline.co.id, Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berupaya memperkuat tata...

Read moreDetails

Kemenpora dan NYU Jalin Kerja Sama untuk Pengembangan Olahraga Indonesia

Kapolri Dukung UMKM dan Budaya Lokal di Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

Kemenangan Liverpool di Debut Andoni Iraola Melawan Sunderland

Fakta Penting Persebaya vs PSMS Medan Jelang Kickoff Pukul 19.30 WIB

Prediksi Cuaca Besok Minggu 26 Juli di Kalimantan: Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda hingga Tanjung Selor

Minta Uang Rp15 Juta Tak Dipenuhi, Pria di Kasihan Bantul Bakar Rumah

Indonesia Raih Kemenangan Telak atas Kamboja di Piala AFF 2026

Prof Hikmahanto Soroti Peran Komdigi dalam Pengurangan Dana Judi Online, Tekankan Penegakan Hukum

Probolinggo Gelar Festival Ekraf 2026 untuk Dorong Ekonomi Kreatif

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.