Headline.co.id, Jakarta ~ Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibahas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama kementerian, lembaga, dan kelompok masyarakat di Jakarta, Senin (14/9/2026). Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab berbagai persoalan agraria. Konsinyering itu juga membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dihimpun. Proses tersebut diarahkan untuk membangun landasan hukum reforma agraria yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masukan dari kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang disusun dapat menghadirkan keadilan agraria serta kesejahteraan yang merata.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka konsinyering di Jakarta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lima persoalan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria
Dalam pembahasan tersebut, Ossy menjelaskan lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria dimatangkan. Persoalan itu meliputi kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Menurut Ossy, kelima aspek tersebut perlu dimasukkan ke dalam substansi RUU agar pelaksanaan reforma agraria memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Penyusunan regulasi juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pelaksanaan reforma agraria secara terpadu.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” kata Ossy.
Ia menegaskan, undang-undang yang nantinya lahir harus dapat dilaksanakan dan menyelesaikan persoalan yang selama ini sulit ditangani. Karena itu, pembahasan substansi RUU dilakukan dengan memperhatikan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan reforma agraria.
Masukan lintas kementerian dan lembaga dihimpun
Konsinyering tersebut menghimpun masukan dari sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga. Mereka di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’rufruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Poin-poin yang disampaikan dalam pertemuan langsung dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan juga mencakup persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari memimpin pembahasan tersebut. Fokus pembahasan meliputi pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian dan lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.
Pembahasan sebelumnya bersama Baleg DPR RI
Konsinyering penyusunan dan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (1/9/2026). Pembahasan lanjutan dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan memperkuat rancangan regulasi sebelum proses penyusunannya dimatangkan.





















