Headline.co.id, Jakarta ~ Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan rencana pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di Kantor Camat Kuta Alam, Senin (14/9/2026). Rencana tersebut disiapkan untuk pembangunan jalan alternatif yang mendukung integrasi kawasan RSUD dr. Zainoel Abidin dan Rumah Sakit Jiwa Aceh. Pengadaan lahan mencakup wilayah Gampong Beurawe, Gampong Bandar Baru, dan Gampong Lambhuk dengan total luas 9.096,72 meter persegi. Pengukuran lahan terdampak dijadwalkan dilakukan pada Rabu mendatang sebelum penentuan besaran ganti rugi.
Sosialisasi pembebasan lahan Jalan Seulanga itu dihadiri masyarakat pemilik tanah dan bangunan yang berada di lokasi terdampak. Sejumlah unsur pemerintah daerah dan instansi terkait juga hadir, termasuk Wakil Direktur RSUZA, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, serta Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh.
Pembangunan Jalan Alternatif untuk Integrasi Rumah Sakit
Asisten Pemerintah Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh sekaligus Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Bachtiar, mengatakan pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga berkaitan dengan pembangunan jalan alternatif di kawasan pelayanan kesehatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Bachtiar, pengalihan jalan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung integrasi kawasan RSUD dr. Zainoel Abidin dan Rumah Sakit Jiwa Aceh. Kebijakan itu disebut sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 40 Tahun 2022.
“Setiap rumah sakit yang mendapatkan pelayanan BPJS harus disatukan, tidak boleh dipisah-pisah,” kata Bachtiar.
Adapun lahan yang terdampak tersebar di tiga gampong. Gampong Beurawe menjadi wilayah dengan kebutuhan lahan terbesar, yakni 4.418,04 meter persegi. Berikutnya, lahan di Gampong Bandar Baru mencapai 3.599,68 meter persegi, sedangkan Gampong Lambhuk mencakup 1.079 meter persegi.
Pengukuran Lahan Dilakukan Sebelum Penentuan Harga
Bachtiar menyampaikan pengukuran terhadap lahan terdampak akan dilakukan pada Rabu mendatang. Pengukuran itu menjadi tahapan awal sebelum pemerintah mengundang kembali masyarakat untuk membahas penentuan harga lahan.
Ia meminta izin kepada pemilik tanah dan bangunan agar proses pengukuran dapat berjalan. “Izinkan kami untuk mengukur yang insyaallah akan dilakukan pada hari Rabu lusa. Setelah itu akan kami undang kembali ibu-bapak untuk ditentukan harganya,” ujarnya.
Besaran ganti rugi lahan, kata Bachtiar, akan dihitung berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dengan demikian, nilai ganti rugi dalam proses pembebasan lahan akan mengikuti hasil penilaian dari lembaga tersebut.
Pemerintah Kota Banda Aceh belum menyampaikan besaran ganti rugi bagi setiap lahan yang terdampak. Nilai tersebut akan ditentukan setelah proses pengukuran dan penilaian dilakukan sesuai tahapan yang disampaikan dalam sosialisasi.
Pemko Banda Aceh Tekankan Transparansi
Bachtiar menegaskan proses perencanaan dan pelaksanaan pembebasan lahan Jalan Seulanga akan dilakukan secara transparan. Pemerintah juga meminta dukungan masyarakat yang lahannya terdampak agar rencana pengadaan lahan dapat berjalan.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Kuta Alam, Camat Ulee Kareng, Keuchik Gampong Beurawe, Keuchik Gampong Lambuk, dan Keuchik Gampong Bandar Baru. Masyarakat pemilik tanah dan bangunan di lokasi terdampak juga mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui tahapan pengukuran, penilaian oleh KJPP, dan pembahasan lanjutan bersama pemilik lahan, Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan proses pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan jalan alternatif menuju kawasan terpadu pelayanan kesehatan.




















