Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap mekanik berinisial FF yang diduga menjadi spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU) dan head unit truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/08/2026) setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan. Polisi mengembangkan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan ECU dari sejumlah truk trailer yang terjadi hingga 19 kali di kawasan pelabuhan. FF diduga menjual ECU hasil curian melalui marketplace untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, polisi melakukan pemantauan terhadap rangkaian pencurian tersebut sebelum menangkap FF.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Pandu di Jakarta, Senin (14/09/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Sebut FF Pelaku Tunggal Pencurian ECU Truk
FF ditangkap setelah petugas mengembangkan penyelidikan dari sejumlah laporan kehilangan ECU truk trailer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FF mengaku terlibat dalam 12 kejadian pencurian.
Polisi menyebut FF merupakan pelaku tunggal dalam rangkaian aksi tersebut. Pengakuan itu disampaikan FF saat menjalani pemeriksaan setelah penangkapan.
“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.
Namun, dari 19 lokasi kehilangan ECU di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, sebanyak delapan laporan resmi diterima Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Laporan-laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi kemudian meningkatkan patroli, terutama pada waktu yang dinilai rawan terjadi pencurian. Petugas juga memantau pergerakan orang yang kerap masuk ke kawasan pelabuhan.
ECU Curian Dijual melalui Marketplace
Dalam menjalankan aksinya, FF diduga mengambil ECU dan head unit dari truk trailer yang berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. ECU hasil curian kemudian ditawarkan dan dijual secara daring melalui marketplace.
Harga ECU curian yang dijual FF berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara itu, harga ECU dalam kondisi baru disebut mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.
Jejak penjualan tersebut ditemukan polisi melalui telepon seluler milik FF. Petugas menemukan sejumlah foto ECU hasil pencurian yang diduga digunakan untuk menawarkan barang tersebut kepada calon pembeli secara daring.
“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Pandu.
Temuan pada telepon seluler itu menjadi bagian dari hasil penyelidikan polisi terhadap dugaan keterlibatan FF dalam pencurian ECU truk trailer di kawasan pelabuhan.
Aksi Dilakukan pada Jam Rawan
Dalam penyelidikan, polisi mendapati FF kerap melakukan aksinya pada dini hari. Waktu yang disebut rawan tersebut berlangsung mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata Pandu.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok. Koordinasi dilakukan untuk membantu memantau pergerakan pelaku di kawasan pelabuhan.
Setelah melakukan pemantauan secara intensif, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. FF kemudian ditangkap pada 26 Agustus 2026.
FF Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, FF dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa.
Polisi menyebut FF terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan ECU dari sejumlah truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Penyelidikan kemudian diarahkan pada pola pencurian, waktu kejadian, serta jejak penjualan ECU melalui marketplace.



















