Headline.co.id, Tangerang ~ Sejumlah kasus hukum yang ditangani Polri di berbagai wilayah Indonesia dilaporkan melalui pada 26–31 Agustus 2026. Penanganan tersebut mencakup penangkapan tersangka, pengungkapan jaringan kejahatan, pengamanan anak dan perempuan, hingga pelimpahan tersangka kasus korupsi. Langkah itu dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan oleh jajaran kepolisian di sejumlah daerah.
Laporan tersebut memuat berbagai perkara, lain polisi gadungan di Nusa Tenggara Barat, pencurian rumah kosong di Tangerang, pengeroyokan dua polisi di Blora, korupsi BLKI di Kalimantan Timur, serta pengiriman pekerja migran Indonesia nonprosedural di Kepulauan Riau.
Penangkapan Polisi Gadungan hingga Buronan Pencurian
Polda NTB meringkus polisi gadungan yang menggunakan modus meminta bantuan untuk warga terdampak kebakaran di Desa Adat Sade. Kasus tersebut dilaporkan pada 31 Agustus 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sehari sebelumnya, polisi juga menangkap buronan spesialis pencurian rumah kosong di Tangerang. Penangkapan itu menjadi salah satu perkara hukum yang diberitakan dalam daftar laporan pada 30 Agustus 2026.
Di Blora, Polres Blora menahan tiga pelaku dan memeriksa 15 saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap dua polisi. Perkara tersebut dilaporkan pada 29 Agustus 2026.
Kasus Korupsi dan Pengiriman PMI Nonprosedural
Dalam kasus korupsi, Polri menyerahkan dua tersangka perkara korupsi BLKI kepada Kejati Kaltim. Kasus itu disebut merugikan negara Rp8,92 miliar.
Pada hari yang sama, Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia nonprosedural. Sebanyak lima tersangka diamankan dalam penanganan perkara tersebut.
Masih pada 29 Agustus 2026, polisi mengamankan 152 anak dan perempuan setelah aksi massa di DPR. Laporan itu menjadi salah satu berita hukum yang tercantum dalam laman .
Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pembunuhan
Polda Sumut mengungkap motif pembunuhan seorang pengemudi daring. Motif dalam perkara itu disebut berkaitan dengan kebutuhan uang untuk membeli sabu.
Di Bangka Belitung, Polda Babel menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp21 miliar. Sementara itu, polisi menangkap warga negara Malaysia yang mengedarkan vape narkoba di Medan.
Polisi juga telah mengantongi pemasok narkoba kepada artis Revaldo. Dalam laporan tersebut, perburuan terhadap pemasok masih dilakukan.
Penyelundupan Emas dan Perjudian Ilegal
Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan penyelundup emas ilegal ke Dubai dan Hong Kong. Salah satu laporan menyebut modus penyelundupan emas dilakukan dengan menempelkan barang tersebut di tubuh.
Di Jawa Tengah, Bareskrim Polri mengungkap kasino ilegal dan menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Dalam laporan lain, Bareskrim membongkar praktik judi casino di Sukoharjo dan mengamankan 71 orang.
Selain itu, Polri menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan di Riau. Seluruh perkara tersebut tercantum dalam rangkaian laporan hukum yang dipublikasikan pada akhir Agustus 2026.





