Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

MNC Bank Buka Suara soal Nasabah Klaim Dana Rp2,84 Miliar Hilang, Mantan Karyawan Jadi Tersangka

Saddam by Saddam
1 day ago
in Berita
Reading Time: 6 mins read
398 30
A A
0
MNC Bank Disorot usai Nasabah Klaim Dana Hilang

MNC Bank Disorot usai Nasabah Klaim Dana Hilang (Dok Foto MNCBank)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank (BABP) buka suara setelah beredar video seorang nasabah bernama Wantini yang mengaku dana sekitar Rp2,84 miliar dalam rekeningnya hilang tanpa persetujuan. MNC Bank pada Minggu (13/9/2026) menyatakan sedang mempelajari secara mendalam detail peristiwa tersebut untuk menentukan langkah yang diperlukan. Bank juga mengungkap salah satu mantan karyawan Cabang Kebon Jeruk yang terkait perkara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana dan kasusnya masih disidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Contents

    • 0.1. Helikopter Polri Evakuasi Jenazah KM Virgo dari 30 Mil Laut
    • 0.2. Pria 23 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Ngupasan Yogyakarta, Polisi Buka Suara
  • 1. MNC Bank Ungkap Mantan Karyawan Telah Jadi Tersangka
  • 2. Wantini Pertanyakan Transaksi Dana Rp2,84 Miliar
  • 3. Mengaku Dipanggil Polisi pada Agustus 2026
  • 4. Dana Deposito Disebut Sudah Cair
  • 5. Kuasa Hukum Layangkan Somasi
  • 6. MNC Bank Kaji Dugaan Pelanggaran UU ITE

MNC Bank menegaskan keamanan dana dan kepercayaan nasabah merupakan prioritas tertinggi yang bersifat mutlak. Pernyataan tersebut disampaikan melalui hak jawab dan klarifikasi setelah muncul pemberitaan serta video mengenai pengakuan Wantini yang mempertanyakan transaksi keluar dari rekening atas namanya.

You might also like

30 Mil Laut Dari Darat, Helikopter Polri Evakuasi Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

Helikopter Polri Evakuasi Jenazah KM Virgo dari 30 Mil Laut

15 September 2026
Warga Ngupasan Jogja Dikejutkan Pria 23 Tahun Ditemukan Gantung Diri

Pria 23 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Ngupasan Yogyakarta, Polisi Buka Suara

15 September 2026

Dalam keterangannya, MNC Bank menyatakan aktivitas perbankan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi otoritas keuangan di Indonesia. Bank juga masih mengkaji keseluruhan peristiwa yang menjadi objek video sebelum menentukan tindak lanjut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“MNC Bank sedang mempelajari secara mendalam detail peristiwa yang menjadi objek dalam video tersebut guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” demikian bunyi hak jawab MNC Bank yang diterima media, Minggu (13/9/2026).

MNC Bank Ungkap Mantan Karyawan Telah Jadi Tersangka

Dalam klarifikasinya, MNC Bank menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, termasuk apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh mantan karyawan perusahaan.

Menurut MNC Bank, salah satu mantan karyawan Cabang Kebon Jeruk yang berkaitan dengan perkara tersebut telah berstatus tersangka atas dugaan penggelapan dana.

“MNC Bank berkomitmen terhadap penegakan hukum untuk setiap pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk apabila dilakukan oleh mantan karyawan MNC Bank,” tulis perusahaan dalam hak jawabnya.

Kasus yang melibatkan mantan karyawan tersebut disebut masih berada dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

MNC Bank tidak merinci dalam keterangannya mengenai konstruksi perkara, nilai dana yang menjadi objek penyidikan, maupun hubungan secara rinci antara dugaan penggelapan tersebut dengan seluruh transaksi yang dipersoalkan Wantini.

Wantini Pertanyakan Transaksi Dana Rp2,84 Miliar

Persoalan mencuat setelah Wantini mengaku menemukan adanya transaksi dari rekeningnya yang disebut terjadi tanpa perintah maupun persetujuannya.

“Bagaimana uang miliaran rupiah yang berada dalam rekening bank atas nama saya dapat keluar tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saya?” kata Wantini.

Berdasarkan dokumen yang disebut dimiliki Wantini, terdapat sejumlah penempatan dana dari rekening BCA miliknya menuju rekening MNC Internasional atas namanya sejak 2023.

Transaksi tersebut antara lain senilai Rp600 juta pada 26 Juni 2023, Rp150 juta pada 17 Juli 2023, Rp550 juta pada 18 Desember 2023, serta Rp200 juta pada 19 Maret 2024.

Wantini juga melakukan sejumlah penempatan dana pada 2024 dan 2025. Beberapa transaksi disebut mencantumkan keterangan “Penempatan Deposito”.

Pada 3 Februari 2026, Wantini kembali mentransfer Rp650 juta ke rekening MNC Internasional atas nama dirinya. Selanjutnya pada 3 Juni 2026 terdapat transfer Rp250 juta yang mencantumkan keterangan “investasi”.

Menurut Wantini, dana tersebut sebelumnya dijelaskan dalam sebuah skema pembagian antara tabungan dan deposito. Namun, ia kemudian memperoleh informasi bahwa skema yang sebelumnya disebut sebagai “bundling” deposito dan tabungan diduga bukan produk resmi bank.

Mengaku Dipanggil Polisi pada Agustus 2026

Wantini mengatakan persoalan mulai terbuka setelah dirinya dihubungi pihak kepolisian di Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2026.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa rekening tabungannya diduga digunakan sebagai rekening penampungan dan terdapat sejumlah penarikan dana dari rekening tersebut.

Wantini kemudian dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saya benar-benar terkejut karena, sepanjang yang saya ketahui dan setujui, saya tidak pernah memerintahkan penarikan dana tersebut,” ujarnya.

Menurut informasi yang diterima Wantini, dugaan transaksi itu berkaitan dengan pihak yang ketika itu memiliki kedudukan sebagai Kepala Cabang MNC Bank Cabang Kebon Jeruk.

Namun, Wantini menyerahkan pembuktian mengenai pihak yang bertanggung jawab serta modus yang digunakan kepada aparat penegak hukum.

Ia meminta proses transaksi ditelusuri melalui sistem internal perbankan, termasuk pihak yang memberikan otorisasi.

“Atas dasar instruksi siapa uang saya dikeluarkan? Siapa yang melakukan transaksi? Siapa maker, checker, dan approver-nya? Apakah terdapat slip penarikan? Siapa yang menandatanganinya? Apakah tanda tangan tersebut benar tanda tangan saya?” kata Wantini.

Wantini juga meminta bank membuka data CCTV, core banking system, dan audit trail untuk mengetahui proses transaksi yang dipersoalkannya.

“Saya datang sebagai nasabah. Rekeningnya adalah rekening MNC Bank dan atas nama saya. Uangnya masuk melalui sistem perbankan,” katanya.

Dana Deposito Disebut Sudah Cair

Wantini menyatakan bagian dana yang sebelumnya disebut sebagai deposito telah dicairkan pada 17 Juli 2026. Namun, menurut dia, masih terdapat persoalan terkait dana sekitar Rp2,84 miliar yang disebut sebagai bagian tabungan.

Pada 5 September 2026, Wantini mengaku telah mengirimkan tuntutan tertulis kepada MNC Bank dan meminta pengembalian dana tersebut.

Hingga pernyataannya dibuat pada 11 September 2026, Wantini mengatakan belum memperoleh pemulihan penuh.

“Saya seorang janda. Uang itu sangat berarti bagi saya. Saya tidak meminta uang milik orang lain. Saya hanya meminta uang saya sendiri dikembalikan,” ujar Wantini.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa persoalan tersebut, termasuk sistem internal bank, dokumen transaksi, proses otorisasi, dan pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap rekeningnya.

“Kalau uang saya masuk ke rekening bank atas nama saya sendiri, lalu kemudian uang itu dapat keluar tanpa persetujuan saya, siapa yang bertanggung jawab?” kata Wantini.

Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Kuasa hukum Wantini, Sogi Bagaskara, mengatakan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada MNC Bank sebagai langkah hukum untuk meminta penyelesaian persoalan dana kliennya.

“Karena ini sebetulnya itu udah dari klien saya sendiri yang menyampaikan sebelumnya juga sudah mengupayakan itu, cuma hari ini kami selaku kuasa hukum akan melayangkan somasi ke MNC Bank untuk segera mengeluarkan uang ibu klien kami yang ditabung di MNC cabang Kebon Jeruk senilai Rp2,84 miliar itu,” ujar Sogi.

Menurut Sogi, pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada bank untuk merespons somasi. Apabila tidak memperoleh penyelesaian, ia menyebut pihaknya mempertimbangkan pengaduan kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Pasti ini kan somasi, upaya hukum kami. Kami beri waktu mungkin tiga hari. Setelah itu kami akan membuat aduan ke OJK, LPS, dan mungkin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri,” katanya.

Sogi menyebut langkah hukum tersebut akan ditempuh dengan merujuk pada ketentuan yang menurut pihaknya mengatur tanggung jawab bank terhadap dana nasabah.

MNC Bank Kaji Dugaan Pelanggaran UU ITE

Di sisi lain, MNC Bank juga menyatakan sedang mempelajari konten video yang beredar untuk mengetahui apakah terdapat unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Terkait dengan video yang beredar mengenai hal tersebut, kami sedang mempelajari apakah video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau pelanggaran UU ITE,” tulis MNC Bank.

Pernyataan tersebut merupakan sikap bank terhadap video yang beredar dan belum merupakan penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

MNC Bank kembali menegaskan keamanan dana serta kepercayaan nasabah menjadi prioritas perusahaan.

“MNC Bank menegaskan bahwa keamanan dana serta kepercayaan nasabah adalah prioritas tertinggi bagi kami yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun,” demikian pernyataan bank.

“MNC Bank berkomitmen untuk selalu menjalankan aktivitas perbankan secara transparan, akuntabel, dan patuh pada seluruh regulasi otoritas keuangan di Indonesia.”

Perkara terkait dugaan penggelapan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Sementara itu, persoalan mengenai transaksi dana yang dipermasalahkan Wantini masih menjadi objek klarifikasi, pemeriksaan, dan proses hukum sehingga kesimpulan mengenai tanggung jawab setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian yang berlaku.

Tags: akuntabilitasBABPDana DepositoOtoritas Jasa KeuanganPT Bank MNC Internasional TbkTransparansi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

30 Mil Laut Dari Darat, Helikopter Polri Evakuasi Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

Helikopter Polri Evakuasi Jenazah KM Virgo dari 30 Mil Laut

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Helikopter Polri mengevakuasi satu jenazah korban KM Virgo Transport 8 dari lokasi yang berjarak sekitar 30 nautical...

Warga Ngupasan Jogja Dikejutkan Pria 23 Tahun Ditemukan Gantung Diri

Pria 23 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Ngupasan Yogyakarta, Polisi Buka Suara

by Hendrawan
15 September 2026
0

Highlight Berita: Seorang laki-laki berusia 23 tahun ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Senin...

Gempa Bumi Bermagnitudo 5,6 Guncang Bayah, Banten

Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Guncang Bayah, Banten

by masfajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi bermagnitudo 5,6 mengguncang wilayah Bayah, Banten, pada Senin, 14 September 2026. Berdasarkan informasi BMKG, gempa...

Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Teknologi Lalu Lintas dan ETLE di Sumsel

Puslitbang Polri Uji Efektivitas ETLE dan Teknologi Lalu Lintas di Sumsel

by Dwina
15 September 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Headline.co.id, Palembang — Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri bersama Polda Sumatera Selatan mengkaji efektivitas teknologi lalu...

: Istimewa

Cadangan Air Kubu Raya Diperkuat, Empat Waduk Disiapkan

by Ari Wibowo muhammad
15 September 2026
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Kalimantan Barat, menyiapkan empat waduk dan sejumlah unit pengolahan air untuk memperkuat cadangan air di tengah...

Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

Kapolri Apresiasi Dorongan Desk Ketenagakerjaan Masuk RUU

by Dwina
15 September 2026
0

Headline.co.id, Sukabumi ~ Kapolri mengapresiasi dorongan kalangan buruh agar Desk Ketenagakerjaan Polri dimasukkan dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Apresiasi itu disampaikan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Keerom, Papua

27 January 2026
PLN Nusantara Power Tekankan Disiplin Kerja Selama Ramadan

PLN Nusantara Power Tekankan Disiplin Kerja Selama Ramadan

1 March 2026
Peringatan HUT ke-75 Ditpolairud Polda NTT dengan Doa Bersama dan Penghargaan

Peringatan HUT ke-75 Ditpolairud Polda NTT dengan Doa Bersama dan Penghargaan

2 December 2025
Polisi Amankan Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Jakarta Barat

Polisi Amankan Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Jakarta Barat

24 February 2026
Indonesia Hadapi Tantangan Sebagai Mediator Konflik Iran, Menurut Guru Besar UGM

Indonesia Hadapi Tantangan Sebagai Mediator Konflik Iran, Menurut Guru Besar UGM

7 March 2026
Wonh Jhonson Sukses Menerubut Sabuk ICB Mengalahkan Andi Cobra

Wong Jhonson Wijaya Rebut Sabuk ICB dari Andi Cobra di Jakarta

30 August 2026
: Ilustrasi foto petani menjajakan hasil produksi buah-buahan lahannya. (Foto: Baznas)

BAZNAS dan Kemendukbangga Kolaborasi Kembangkan ZCD untuk Penguatan Ekonomi

20 August 2026

Artikel Terbaru

Tiba Di Seoul Persib Langsung Jalani Latihan Ringan

Persib Langsung Latihan Ringan Setibanya di Seoul

15 September 2026
30 Mil Laut Dari Darat, Helikopter Polri Evakuasi Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

Helikopter Polri Evakuasi Jenazah KM Virgo dari 30 Mil Laut

15 September 2026
Warga Ngupasan Jogja Dikejutkan Pria 23 Tahun Ditemukan Gantung Diri

Pria 23 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Ngupasan Yogyakarta, Polisi Buka Suara

15 September 2026
Bagaimana Peta Jalan Pembinaan Keluarga Tangguh? Ini Penjelasannya

Peta Jalan Pembinaan Keluarga Tangguh Disiapkan Kemenag

15 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 5,6 Guncang Bayah, Banten

Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Guncang Bayah, Banten

15 September 2026
Jelang Arema FC vs Persik Kediri; Kehadiran Suporter Away Butuh Proses Kematangan, Panpel Imbau Pendukung Tamu Tidak Hadir

Arema FC vs Persik Kediri, Suporter Tamu Diimbau Tak Hadir

15 September 2026
Puslitbang Polri Kaji Efektivitas Teknologi Lalu Lintas dan ETLE di Sumsel

Puslitbang Polri Uji Efektivitas ETLE dan Teknologi Lalu Lintas di Sumsel

15 September 2026

Popular Story

Ditpolairud Polda Kalbar Salurkan Air Bersih untuk Warga Kayong Utara
Pemerintah

Ditpolairud Polda Kalbar Salurkan Air Bersih di Kayong Utara

by wahyu
13 September 2026
0

Headline.co.id, Kayong Utara ~ Ditpolairud Polda Kalimantan Barat menyalurkan bantuan air bersih...

Read moreDetails

Polri Berikan Bantuan Pendidikan dan Psikososial untuk Anak Terdampak Gempa di Manggarai Barat

Maudy Ayunda Jadi Sorotan setelah Bahas Cara Tetap Peduli Tanpa Mengorbankan Mental

Polres Jakbar Gunakan Water Cannon untuk Atasi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Brimob Polda Metro Bantu Amankan Lokasi Kebakaran Lapak di Bekasi

Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati Sleman Naik Penyidikan, Ini Klarifikasi dari Ponpes Ash-Sholihah Mlati Sleman

Abu Vulkanik Diduga Picu Pecah Pembuluh Darah Mata

Studi Ungkap Kadar Mikroplastik Tinggi pada Penderita Kanker Paru-Paru

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Utara Pulau Karatung

Kia Ukur 1.000 Titik dan 600 Kriteria untuk Menjaga Kualitas Mobil

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.