Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank (BABP) buka suara setelah beredar video seorang nasabah bernama Wantini yang mengaku dana sekitar Rp2,84 miliar dalam rekeningnya hilang tanpa persetujuan. MNC Bank pada Minggu (13/9/2026) menyatakan sedang mempelajari secara mendalam detail peristiwa tersebut untuk menentukan langkah yang diperlukan. Bank juga mengungkap salah satu mantan karyawan Cabang Kebon Jeruk yang terkait perkara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana dan kasusnya masih disidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
MNC Bank menegaskan keamanan dana dan kepercayaan nasabah merupakan prioritas tertinggi yang bersifat mutlak. Pernyataan tersebut disampaikan melalui hak jawab dan klarifikasi setelah muncul pemberitaan serta video mengenai pengakuan Wantini yang mempertanyakan transaksi keluar dari rekening atas namanya.
Dalam keterangannya, MNC Bank menyatakan aktivitas perbankan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi otoritas keuangan di Indonesia. Bank juga masih mengkaji keseluruhan peristiwa yang menjadi objek video sebelum menentukan tindak lanjut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“MNC Bank sedang mempelajari secara mendalam detail peristiwa yang menjadi objek dalam video tersebut guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” demikian bunyi hak jawab MNC Bank yang diterima media, Minggu (13/9/2026).
MNC Bank Ungkap Mantan Karyawan Telah Jadi Tersangka
Dalam klarifikasinya, MNC Bank menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, termasuk apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh mantan karyawan perusahaan.
Menurut MNC Bank, salah satu mantan karyawan Cabang Kebon Jeruk yang berkaitan dengan perkara tersebut telah berstatus tersangka atas dugaan penggelapan dana.
“MNC Bank berkomitmen terhadap penegakan hukum untuk setiap pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk apabila dilakukan oleh mantan karyawan MNC Bank,” tulis perusahaan dalam hak jawabnya.
Kasus yang melibatkan mantan karyawan tersebut disebut masih berada dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
MNC Bank tidak merinci dalam keterangannya mengenai konstruksi perkara, nilai dana yang menjadi objek penyidikan, maupun hubungan secara rinci antara dugaan penggelapan tersebut dengan seluruh transaksi yang dipersoalkan Wantini.
Wantini Pertanyakan Transaksi Dana Rp2,84 Miliar
Persoalan mencuat setelah Wantini mengaku menemukan adanya transaksi dari rekeningnya yang disebut terjadi tanpa perintah maupun persetujuannya.
“Bagaimana uang miliaran rupiah yang berada dalam rekening bank atas nama saya dapat keluar tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saya?” kata Wantini.
Berdasarkan dokumen yang disebut dimiliki Wantini, terdapat sejumlah penempatan dana dari rekening BCA miliknya menuju rekening MNC Internasional atas namanya sejak 2023.
Transaksi tersebut antara lain senilai Rp600 juta pada 26 Juni 2023, Rp150 juta pada 17 Juli 2023, Rp550 juta pada 18 Desember 2023, serta Rp200 juta pada 19 Maret 2024.
Wantini juga melakukan sejumlah penempatan dana pada 2024 dan 2025. Beberapa transaksi disebut mencantumkan keterangan “Penempatan Deposito”.
Pada 3 Februari 2026, Wantini kembali mentransfer Rp650 juta ke rekening MNC Internasional atas nama dirinya. Selanjutnya pada 3 Juni 2026 terdapat transfer Rp250 juta yang mencantumkan keterangan “investasi”.
Menurut Wantini, dana tersebut sebelumnya dijelaskan dalam sebuah skema pembagian antara tabungan dan deposito. Namun, ia kemudian memperoleh informasi bahwa skema yang sebelumnya disebut sebagai “bundling” deposito dan tabungan diduga bukan produk resmi bank.
Mengaku Dipanggil Polisi pada Agustus 2026
Wantini mengatakan persoalan mulai terbuka setelah dirinya dihubungi pihak kepolisian di Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2026.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa rekening tabungannya diduga digunakan sebagai rekening penampungan dan terdapat sejumlah penarikan dana dari rekening tersebut.
Wantini kemudian dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya benar-benar terkejut karena, sepanjang yang saya ketahui dan setujui, saya tidak pernah memerintahkan penarikan dana tersebut,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima Wantini, dugaan transaksi itu berkaitan dengan pihak yang ketika itu memiliki kedudukan sebagai Kepala Cabang MNC Bank Cabang Kebon Jeruk.
Namun, Wantini menyerahkan pembuktian mengenai pihak yang bertanggung jawab serta modus yang digunakan kepada aparat penegak hukum.
Ia meminta proses transaksi ditelusuri melalui sistem internal perbankan, termasuk pihak yang memberikan otorisasi.
“Atas dasar instruksi siapa uang saya dikeluarkan? Siapa yang melakukan transaksi? Siapa maker, checker, dan approver-nya? Apakah terdapat slip penarikan? Siapa yang menandatanganinya? Apakah tanda tangan tersebut benar tanda tangan saya?” kata Wantini.
Wantini juga meminta bank membuka data CCTV, core banking system, dan audit trail untuk mengetahui proses transaksi yang dipersoalkannya.
“Saya datang sebagai nasabah. Rekeningnya adalah rekening MNC Bank dan atas nama saya. Uangnya masuk melalui sistem perbankan,” katanya.
Dana Deposito Disebut Sudah Cair
Wantini menyatakan bagian dana yang sebelumnya disebut sebagai deposito telah dicairkan pada 17 Juli 2026. Namun, menurut dia, masih terdapat persoalan terkait dana sekitar Rp2,84 miliar yang disebut sebagai bagian tabungan.
Pada 5 September 2026, Wantini mengaku telah mengirimkan tuntutan tertulis kepada MNC Bank dan meminta pengembalian dana tersebut.
Hingga pernyataannya dibuat pada 11 September 2026, Wantini mengatakan belum memperoleh pemulihan penuh.
“Saya seorang janda. Uang itu sangat berarti bagi saya. Saya tidak meminta uang milik orang lain. Saya hanya meminta uang saya sendiri dikembalikan,” ujar Wantini.
Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa persoalan tersebut, termasuk sistem internal bank, dokumen transaksi, proses otorisasi, dan pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap rekeningnya.
“Kalau uang saya masuk ke rekening bank atas nama saya sendiri, lalu kemudian uang itu dapat keluar tanpa persetujuan saya, siapa yang bertanggung jawab?” kata Wantini.
Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Kuasa hukum Wantini, Sogi Bagaskara, mengatakan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada MNC Bank sebagai langkah hukum untuk meminta penyelesaian persoalan dana kliennya.
“Karena ini sebetulnya itu udah dari klien saya sendiri yang menyampaikan sebelumnya juga sudah mengupayakan itu, cuma hari ini kami selaku kuasa hukum akan melayangkan somasi ke MNC Bank untuk segera mengeluarkan uang ibu klien kami yang ditabung di MNC cabang Kebon Jeruk senilai Rp2,84 miliar itu,” ujar Sogi.
Menurut Sogi, pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada bank untuk merespons somasi. Apabila tidak memperoleh penyelesaian, ia menyebut pihaknya mempertimbangkan pengaduan kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta gugatan ke Pengadilan Negeri.
“Pasti ini kan somasi, upaya hukum kami. Kami beri waktu mungkin tiga hari. Setelah itu kami akan membuat aduan ke OJK, LPS, dan mungkin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Sogi menyebut langkah hukum tersebut akan ditempuh dengan merujuk pada ketentuan yang menurut pihaknya mengatur tanggung jawab bank terhadap dana nasabah.
MNC Bank Kaji Dugaan Pelanggaran UU ITE
Di sisi lain, MNC Bank juga menyatakan sedang mempelajari konten video yang beredar untuk mengetahui apakah terdapat unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terkait dengan video yang beredar mengenai hal tersebut, kami sedang mempelajari apakah video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau pelanggaran UU ITE,” tulis MNC Bank.
Pernyataan tersebut merupakan sikap bank terhadap video yang beredar dan belum merupakan penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
MNC Bank kembali menegaskan keamanan dana serta kepercayaan nasabah menjadi prioritas perusahaan.
“MNC Bank menegaskan bahwa keamanan dana serta kepercayaan nasabah adalah prioritas tertinggi bagi kami yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun,” demikian pernyataan bank.
“MNC Bank berkomitmen untuk selalu menjalankan aktivitas perbankan secara transparan, akuntabel, dan patuh pada seluruh regulasi otoritas keuangan di Indonesia.”
Perkara terkait dugaan penggelapan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Sementara itu, persoalan mengenai transaksi dana yang dipermasalahkan Wantini masih menjadi objek klarifikasi, pemeriksaan, dan proses hukum sehingga kesimpulan mengenai tanggung jawab setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian yang berlaku.

















