Headline.co.id, Wakil Menteri Komunikasi Dan Digital ~ Nezar Patria, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh sentimen yang berkembang di media sosial. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital” yang berlangsung di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). Nezar menekankan pentingnya objektivitas dalam proses hukum meskipun opini publik di ruang digital semakin kuat.
Fenomena penegakan hukum yang dipengaruhi oleh media sosial telah menjadi tren global selama hampir satu dekade. “Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian luar biasa dari aparat penegak hukum,” jelas Nezar. Ia menambahkan bahwa algoritma platform digital tidak melakukan verifikasi fakta, sehingga rentan terhadap hoaks dan disinformasi.
Pentingnya Literasi Digital
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah berupaya memperkuat literasi digital dan regulasi yang adaptif. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab dan terlindungi dari informasi menyesatkan. “Pemerintah mencoba sejumlah pendekatan, termasuk literasi digital dan regulasi adaptif,” ujar Nezar.
Peran Generasi Muda
Nezar juga menyoroti pentingnya penguatan kemampuan berpikir kritis dan etika digital bagi generasi muda yang tumbuh sebagai digital native. Menurutnya, generasi ini perlu dibekali kemampuan untuk menyikapi informasi secara objektif. “Generasi muda membutuhkan penguatan kemampuan berpikir kritis dan etika digital,” tandasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan objektif, terlepas dari tekanan opini publik di media sosial. Pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.





















