Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya

Lia by Lia
2 years ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
420 5
A A
0
Hukum Menjual Makanan Sisa dalam Islam

Ilustrasi gambar (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam dunia bisnis kuliner, kejujuran menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pedagang. Salah satu praktik yang kerap menjadi perdebatan adalah penjualan kembali makanan yang tidak habis di hari sebelumnya tanpa memberitahu pembeli. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Ataukah termasuk dalam kategori penipuan?

Contents

  • 1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
  • 2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 3. Hukum Menjual Makanan Sisa
  • 4. Perbedaan Kasus Berdasarkan Konteks
  • 5. Kesimpulan: Jujur Adalah Kunci

Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Para ulama menegaskan bahwa dalam transaksi jual-beli, transparansi menjadi kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan. Rasulullah SAW dalam haditsnya bersabda:

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Barangsiapa menjual sesuatu yang mengandung cacat dan tidak menjelaskannya, ia senantiasa dalam murka Allah, dan malaikat senantiasa melaknatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa menjual barang dengan kondisi tertentu tanpa menjelaskannya kepada pembeli dapat dianggap sebagai bentuk kecurangan. Namun, bagaimana jika makanan yang dijual kembali masih dalam kondisi baik dan layak konsumsi?

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah

Hukum Menjual Makanan Sisa

Dilansir dari NU Online, Menurut para ahli fikih, praktik menjual kembali makanan yang tidak habis pada hari sebelumnya tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk penipuan. Hal ini tergantung pada kualitas makanan tersebut serta kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Jika makanan yang dijual masih dalam kondisi baik dan tidak membahayakan kesehatan, maka penjual tidak berkewajiban memberi tahu pembeli, terutama jika praktik ini sudah menjadi kebiasaan yang diketahui umum.

Namun, dalam kasus di mana kualitas makanan dapat menurun atau tidak sesuai ekspektasi pembeli, penjual sebaiknya memberikan informasi secara jujur. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam Islam bahwa seorang Muslim harus menjauhkan diri dari segala bentuk kecurangan.

Baca juga: Sejarah Shalat dan Hikmah di Balik Waktu-Waktu Shalat

Perbedaan Kasus Berdasarkan Konteks

Dalam praktiknya, ada perbedaan antara menjual kembali makanan yang telah diolah dengan menjual barang dagangan lain seperti perabotan atau pakaian. Sebagai contoh, jika seseorang menjual sebuah lemari dengan harga normal tetapi ternyata terdapat lecet yang mengurangi nilai barang, maka wajib bagi penjual untuk menginformasikan kekurangan tersebut kepada pembeli. Jika tidak, maka transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Namun, dalam konteks kuliner, banyak pedagang yang menghangatkan kembali lauk yang tidak habis pada hari sebelumnya dan menjualnya di hari berikutnya. Jika hal ini merupakan praktik yang umum dan diterima oleh masyarakat setempat tanpa merugikan kualitas makanan, maka tidak ada kewajiban bagi penjual untuk mengungkapkan informasi tersebut.

Baca juga: Hukum Mematikan HP Ketika Shalat: Batal atau Tidak ini Penjelasannya?

Kesimpulan: Jujur Adalah Kunci

Berdasarkan kajian fiqih, penjualan kembali makanan sisa yang masih dalam kondisi baik tidak serta-merta dianggap sebagai penipuan, terutama jika hal tersebut merupakan praktik yang umum terjadi di suatu daerah. Namun, jika terdapat kemungkinan bahwa pembeli akan merasa dirugikan, maka transparansi sangat dianjurkan.

Dalam berdagang, nilai kejujuran harus tetap diutamakan. Menjaga kualitas barang dagangan serta memberikan informasi yang jelas kepada pembeli dapat menciptakan transaksi yang lebih berkah dan menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan dalam muamalah. Sebagai umat Muslim, kejujuran dalam berdagang bukan hanya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT.

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah: Hukum, Syarat, Rukun, Sunnah

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Hukum Menjual MakananMenjual Makanan Siswa

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menilai tingginya antusiasme masyarakat dalam karnaval pada Senin (17/8/2026) malam menunjukkan respons positif terhadap program-program prioritas pemerintah. (Humas KP2MI)

Pesan Penting Menteri P2MI dalam Karnaval Kemerdekaan

19 August 2026
Turnamen MLBB Piala Bupati Batang Dimulai, Fokus pada Pencarian Bakat

Turnamen MLBB Piala Bupati Batang Dimulai, Fokus pada Pencarian Bakat

14 April 2026

Pemerintah Terus Mendorong Rencana Pengembangan Gasifikasi Batubara di Tanah Air

18 May 2020
Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi Pertanian di Panen Raya Karawang

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi Pertanian di Panen Raya Karawang

8 January 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,0 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

9 August 2026
: Istimewa

Pemprov Riau Atur Retribusi Baru untuk Sektor Pertambangan Rakyat

25 August 2026
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengunjungi Direktorat Polairud Polda DIY

Kunjungi Ditpolairud, Kapolda DIY Beri Apresiasi Atas Kinerja Jajaran Polairud Polda DIY

25 April 2024

Artikel Terbaru

Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

10 October 2026
: Antisipasi dampak Kabut asap, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, imbau warga pakai masker dan waspadai ISPA.- Foto: Mc.Palangka Raya

Kabut Asap di Palangka Raya, Dinkes Salurkan Masker Gratis

10 October 2026
Ustadz Punya Rumah, Afirmasi Kredit Skema Khusus untuk Pendidik Pesantren

Ustadz Punya Rumah, KPR Khusus untuk Pendidik Pesantren

10 October 2026
: Istimewa

Peternak Ayam Bojonegoro Didorong Isi Defisit Telur 3.000 Ton

10 October 2026
Jaga Optimisme, PSS U18 Bertekad Raih Kemenangan Lawan Deltras FC U18

PSS Sleman U18 Andalkan Adaptasi Lawan Deltras FC U18

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo Magnitudo 3.8 Terjadi Jumat Siang

10 October 2026
Persib U15 Melaju Ke Babak 8 Besar Piala Soeratin 2026

Persib U15 Lolos 8 Besar Piala Soeratin 2026

10 October 2026

Popular Story

: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya dalam melestarikan batik sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia. (Dok. BNI)
Berita

BNI Perkuat Komitmen Lestarikan Batik dan Dukung UMKM

by masfajar
3 October 2026
0

Headline.co.id ~ PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat komitmen...

Read moreDetails

Dugaan Penganiayaan ABK di Kepulauan Aru Diselidiki Polda Metro Jaya

Polres Jember Periksa Saksi dalam Laporan Dugaan Penistaan Agama

Empat ABK WNI Korban Pembajakan Somalia Dipulangkan

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Hibrid di Sumatra Selatan

MoU Indonesia-Portugal Ditargetkan Buka Peluang Kerja PMI Terampil

Rumah Oksigen Gratis Dibuka Pemprov Riau di Tengah Kabut Asap

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 880/Banuanta di Bulungan

BGN Perbarui PKS MBG, Potongan Mitra SPPG Ditertibkan

Karhutla 1,5 Hektare di Buay Pemaca Diselidiki Polisi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.