Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama membuka pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah pada 12–25 Oktober 2026. Program ini ditujukan bagi masjid dan musala yang membutuhkan dukungan sarana ibadah, dengan nilai bantuan masing-masing Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala. Pengurus dapat mengajukan permohonan melalui layanan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dengan melengkapi dokumen administrasi dan persyaratan pendukung. Pendaftaran dibuka hingga 25 Oktober 2026, sebelum penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026 dan verifikasi serta penyaluran bertahap mulai 30 Oktober 2026.
Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis, Selasa (13/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Muchlis, pengurus harus menyiapkan pengajuan secara cermat agar kondisi dan kebutuhan tempat ibadah tergambar secara jelas dalam proposal. Rencana penggunaan dana juga perlu disesuaikan dengan pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.
Jadwal Bantuan Masjid dan Musala 2026
Kemenag membuka masa pengajuan bantuan pada 12–25 Oktober 2026. Setelah pendaftaran ditutup, penetapan calon penerima dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026.
Adapun tahap verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026. Pengurus masjid dan musala diminta memperhatikan jadwal tersebut agar seluruh dokumen dapat disiapkan serta diajukan tepat waktu.
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan salah satu syarat utama pengajuan adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam SIMAS Kemenag. Data tempat ibadah dapat diperiksa melalui laman https://simas.kemenag.go.id sebelum pengurus mengajukan permohonan.
“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.
Syarat Administrasi Pengajuan
Selain terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala wajib memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Pengurus perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas masjid atau musala yang mengajukan permohonan.
Pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Dokumen tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Proposal harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen administrasi lain yang perlu dilampirkan meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto kondisi bangunan. Foto harus menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi, sedangkan rincian anggaran perlu menggambarkan kondisi dan rencana pekerjaan yang diajukan.
Dokumen Status Tanah dan Rekening
Nurul menjelaskan, pemohon juga wajib menyertakan salinan dokumen status tanah tempat masjid atau musala berdiri. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.
Persyaratan lainnya adalah salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala. Pengurus juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar.
Surat pernyataan itu wajib dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Cara Mengajukan Bantuan
Pengurus dapat mengakses contoh dokumen persyaratan melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. Pemeriksaan data masjid atau musala dilakukan melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026 disampaikan melalui layanan SIMAS pada laman tersebut dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan. Kemenag mengimbau calon pemohon memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum mengirimkan pengajuan karena pendaftaran berakhir pada 25 Oktober 2026.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















