Headline.co.id, Tangerang ~ Kementerian Agama (Kemenag) menekankan komunikasi, komitmen, dan kolaborasi sebagai tiga kunci ketahanan keluarga. Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi dalam kegiatan Advance Facilitator Bimbingan Perkawinan Isu Keluarga di Tangerang, Rabu (14/10/2026). Menurut Zayadi, ketiga hal tersebut perlu dikuatkan melalui edukasi, pembinaan, dan pendampingan agar keluarga mampu menghadapi persoalan ekonomi, sosial, psikologis, hingga konflik rumah tangga. Penguatan itu dilakukan dengan meningkatkan kapasitas fasilitator yang mendampingi masyarakat sebelum dan setelah pernikahan.
Tiga kunci ketahanan keluarga
Zayadi mengatakan, fasilitator memiliki peran penting dalam membekali masyarakat dengan pemahaman dan keterampilan untuk membangun keluarga yang sakinah dan maslahah. Karena itu, materi bimbingan perkawinan tidak cukup hanya berfokus pada persiapan calon pengantin, tetapi juga perlu menjangkau kehidupan pasangan setelah akad nikah.
“Untuk menjadikan keluarga Indonesia benar-benar memiliki ketahanan yang tinggi, tugas para fasilitator adalah menyampaikan pentingnya komunikasi, pentingnya komitmen, dan pentingnya kolaborasi atau kerja sama di para pihak terkait,” ujar Zayadi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menjelaskan, komunikasi membantu pasangan memahami kebutuhan dan persoalan satu sama lain. Komitmen menjadi landasan untuk menjaga kesetiaan, sedangkan kolaborasi mendorong pasangan dan pihak terkait bekerja sama dalam membangun ketahanan keluarga.
“Komitmen itu ya kesetiaan. Kesetiaan di sini dan sana,” kata Zayadi.
Menurut dia, pasangan juga perlu dibekali kemampuan menghadapi persoalan rumah tangga dan menyelesaikan konflik secara sehat. Pembinaan yang berkelanjutan diperlukan agar konflik dapat dikenali dan ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Pendampingan setelah pernikahan diperlukan
Zayadi menegaskan, peran fasilitator tidak terbatas pada persiapan calon pengantin. Fasilitator juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pendampingan setelah pernikahan agar pasangan memiliki bekal untuk menghadapi berbagai tantangan rumah tangga.
Ia menyebut penguatan ketahanan keluarga semakin penting di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan psikologis. Perubahan angka pernikahan di Indonesia juga perlu menjadi perhatian bersama. Selain itu, persoalan perceraian, terutama pada tahun-tahun awal pernikahan, menunjukkan pentingnya pendampingan yang terus berlanjut setelah akad nikah.
Data yang dipaparkan Zayadi memperlihatkan bahwa banyak perceraian terjadi ketika usia pernikahan masih relatif muda. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembinaan yang tidak berhenti pada tahap sebelum pernikahan, melainkan dilanjutkan ketika pasangan mulai menjalani kehidupan rumah tangga.
Menurutnya, penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA) turut berperan mendukung ketahanan keluarga melalui edukasi dan pendampingan. Dengan pendekatan tersebut, persoalan keluarga diharapkan dapat dikenali sejak dini sehingga masyarakat memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Makna keluarga sakinah dan maslahah
Zayadi menjelaskan, keluarga sakinah tidak hanya ditandai dengan ketenangan lahir dan batin. Keluarga juga perlu memiliki kemampuan untuk saling menguatkan dan melakukan evaluasi diri ketika menghadapi persoalan.
“Keluarga sakinah itu keluarga yang tenang lahir dan batin. Tidak pernah terjadi konflik yang berkepanjangan. Kalaupun terjadi, selalu ada saat masing-masing pihak melakukan evaluasi diri,” jelasnya.
Sementara itu, keluarga maslahah merupakan keluarga yang menghadirkan kebaikan dan manfaat bagi anggotanya maupun lingkungan sekitar. Dengan demikian, pembinaan keluarga tidak hanya bertujuan menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga, tetapi juga mendorong keluarga berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemahaman tersebut menjadi bagian dari penguatan materi bimbingan perkawinan. Fasilitator diharapkan mampu menyampaikan pendekatan yang sesuai agar pasangan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.
Penghulu KUA Setiabudi Muhammad Zidni Ilmi, salah satu peserta kegiatan, menilai forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman mengenai strategi membangun ketahanan keluarga. Ia juga menilai fasilitator perlu dibekali pendekatan yang tepat agar materi bimbingan perkawinan dapat diterapkan dalam kehidupan rumah tangga.
“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pengetahuan baru tentang pentingnya komunikasi, komitmen, dan kolaborasi dalam membangun ketahanan keluarga. Hal ini menjadi bekal bagi kami sebagai fasilitator untuk memberikan bimbingan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapasitas fasilitator terus diperkuat
Melalui kegiatan Advance Facilitator Bimbingan Perkawinan Isu Keluarga, Kemenag mendorong para fasilitator bertukar pengalaman dan mengembangkan metode pembinaan yang lebih efektif. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan meningkatkan kualitas bimbingan dan pendampingan, baik sebelum maupun setelah pernikahan.
Kemenag menilai komunikasi yang sehat, komitmen yang kuat, dan kolaborasi yang berkelanjutan dapat membantu keluarga menghadapi berbagai tantangan. Ketiga unsur itu juga diharapkan mendukung terwujudnya kehidupan rumah tangga yang sakinah dan maslahah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















