Headline.co.id, Tasikmalaya ~ Unit Resmob Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan terduga pelaku kasus kematian di Tasikmalaya, V.A.T. (23), pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Terduga pelaku ditemukan di sebuah rumah keluarganya di wilayah Oepuah, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS. Pengamanan dilakukan setelah Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat, meminta bantuan Polda NTT untuk mencari keberadaan terduga pelaku yang diduga melarikan diri ke NTT.
Terduga pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan laporan yang diterima Polres Tasikmalaya Kota, peristiwa itu bermula ketika terlapor diduga menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga korban terjatuh. Korban kemudian mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.
Terduga Pelaku Ditemukan di Rumah Keluarga
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, pengamanan V.A.T. merupakan hasil koordinasi Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT dan jajaran Polres TTS. Penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Polres Tasikmalaya Kota.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Setelah menerima permintaan bantuan dari Polres Tasikmalaya Kota, personel Resmob Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti bersama jajaran Polres TTS,” ujar Kombes Pol Ricardo.
Menurut Ricardo, kerja sama lintas wilayah diperlukan dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika keberadaan terduga pelaku berada di luar wilayah hukum tempat perkara terjadi.
Rangkaian pencarian dimulai pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin Panit Resmob Iptu Florentinus Jati Pranowo Tegu, S.Tr.K., S.I.K., melaksanakan apel persiapan di Mako Ditreskrimum Polda NTT.
Setelah itu, tim bergerak menuju Kabupaten TTS. Personel tiba di wilayah tersebut sekitar pukul 01.30 WITA dan langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob/Satreskrim Polres TTS. Penyelidikan kemudian dilakukan berdasarkan informasi mengenai keberadaan V.A.T.
Kronologi Kasus Kematian di Tasikmalaya
Upaya pencarian membuahkan hasil sekitar pukul 06.00 WITA. Tim menemukan V.A.T. sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di wilayah Oepuah, Kecamatan Kota Soe.
Kasus yang menjerat V.A.T. berawal pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.50 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima Polres Tasikmalaya Kota, terlapor diduga menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga korban terjatuh.
Setelah terjatuh, korban mengalami kejang-kejang. Korban kemudian meninggal dunia. Bahan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi dasar penanganan perkara oleh Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat.
Setelah diamankan, V.A.T. selanjutnya dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda NTT memberikan dukungan dalam pencarian dan pengamanan karena terduga pelaku ditemukan di wilayah NTT.
Proses Hukum Dikoordinasikan dengan Polres Tasikmalaya Kota
Kombes Pol Ricardo menegaskan, penanganan terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap dikoordinasikan dengan Polres Tasikmalaya Kota sebagai satuan kewilayahan yang menangani perkara tersebut.
“Kami memastikan proses selanjutnya dikoordinasikan dengan Polres Tasikmalaya Kota. Polda NTT memberikan dukungan sesuai kewenangan dalam rangka membantu proses penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi personel di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi hingga menemukan keberadaan terduga pelaku.
“Koordinasi dan kolaborasi lintas satuan serta lintas wilayah menjadi kunci dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan dukungan dalam setiap proses penegakan hukum,” pungkas Ricardo.
Selama kegiatan pengamanan berlangsung, situasi di wilayah Kabupaten TTS dilaporkan aman dan terkendali. Terduga pelaku selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















