Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Lintas Komering, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Kecelakaan yang dilaporkan pada Kamis (8/10/2026) tersebut melibatkan mobil Daihatsu Gran Max pikap boks dan sepeda motor Yamaha Vixion yang ditumpangi empat anggota keluarga. Akibat kejadian itu, tiga orang dari satu keluarga meninggal dunia, sedangkan seorang anak berusia empat tahun mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis. Polisi menduga kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman, S.H., bersama Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., membenarkan perkembangan penanganan kecelakaan tersebut.
AKP Herman menjelaskan bahwa pengemudi mobil Gran Max boks SPPG berwarna putih dengan nomor polisi BG-8546-YH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penanganan oleh Satlantas Polres OKU Timur.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sudah di tetapkan Sebagai Tersangka dan Sudah Di Lanjutkan Penahanan di Rutan Polres OKU Timur,” ungkap Herman.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Dalam laporan kepolisian, Muhammad Unus Jauhari tercatat mengalami luka lecet akibat kecelakaan tersebut.
Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga anggota keluarga kehilangan nyawa dan seorang anak mengalami luka berat.
Tiga Anggota Keluarga Meninggal Dunia, Bocah 4 Tahun Masih Dirawat
Berdasarkan laporan Satlantas Polres OKU Timur, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BG-5688-AAC yang dikendarai Subeliyadi (28).
Subeliyadi merupakan warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Saat kejadian, ia membonceng istrinya, Megawati (28), serta dua anak mereka, Mahendra (7) dan Mahardika (4).
Keempat anggota keluarga tersebut mengalami luka pada bagian kepala setelah terlibat kecelakaan dengan mobil Gran Max boks SPPG.
Dalam laporan awal kepolisian, Subeliyadi dan Mahendra dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, Megawati dilaporkan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tidak sadarkan diri dan berada dalam kondisi koma.
Namun, berdasarkan perkembangan keterangan kepolisian, Megawati juga dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut menjadi tiga orang, yakni ayah, ibu, dan seorang anak.
Sementara itu, Mahardika yang berusia empat tahun menjadi satu-satunya anggota keluarga tersebut yang masih hidup. Ia mengalami luka berat pada bagian kepala dan hingga perkembangan laporan terakhir masih menjalani perawatan medis di RSUD Belitang.
Kondisi tersebut menyisakan duka bagi keluarga korban, mengingat tiga anggota keluarga meninggal dunia dalam satu peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Mobil SPPG
Satlantas Polres OKU Timur dalam laporan tertanggal 8 Oktober 2026 menyebutkan bahwa kecelakaan diduga terjadi karena kelalaian dan kurangnya kehati-hatian pengemudi mobil Daihatsu Gran Max boks SPPG.
Mobil berwarna putih dengan nomor polisi BG-8546-YH tersebut dikemudikan Muhammad Unus Jauhari bersama seorang penumpang bernama Muhammad Ihwan (48).
Muhammad Ihwan diketahui merupakan warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Ia tercatat bekerja sebagai petani atau pekebun.
Berdasarkan data kepolisian, pengemudi dan penumpang mobil sama-sama mengalami luka lecet atau luka ringan.
Sementara itu, empat orang yang berada di sepeda motor Yamaha Vixion mengalami luka pada bagian kepala, dengan tiga korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Dalam laporan kepolisian, dugaan kelalaian pengemudi mobil menjadi dasar penanganan perkara kecelakaan tersebut.
Meski pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka, penyebab kecelakaan yang disampaikan kepolisian masih berupa dugaan dalam proses penanganan hukum.
Sopir Mobil SPPG Dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Terkait proses hukum, AKP Herman menyampaikan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penanganan pelanggaran lalu lintas akibat kelalaian yang dapat menyebabkan kecelakaan, termasuk yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Adapun dalam laporan awal kecelakaan, kepolisian mencantumkan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) undang-undang yang sama.
Perbedaan pencantuman ayat tersebut terdapat dalam laporan awal dan keterangan perkembangan penanganan perkara yang disampaikan kepolisian.
Saat ini, Muhammad Unus Jauhari telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres OKU Timur sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Polisi Amankan Mobil, Motor dan Dokumen Pengemudi
Selain menetapkan tersangka, Satlantas Polres OKU Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Gran Max pikap boks SPPG berwarna putih dengan nomor polisi BG-8546-YH dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BG-5688-AAC.
Kedua kendaraan tersebut diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres OKU Timur.
Polisi juga mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengemudi dan kendaraan, berupa STNK mobil, SIM pengemudi mobil, serta KTP pengemudi mobil.
Dalam laporan awal kecelakaan, STNK sepeda motor Yamaha Vixion juga tercatat sebagai salah satu barang bukti.
Selain barang bukti kendaraan dan dokumen, laporan kepolisian mencantumkan seorang saksi bernama Zairin (61), warga Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari data yang tercantum dalam laporan penanganan kecelakaan lalu lintas.
Kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil boks SPPG dan sepeda motor tersebut kini telah memasuki proses hukum dengan penetapan pengemudi mobil sebagai tersangka.
Sementara penanganan hukum terhadap pengemudi berlangsung, seorang anak berusia empat tahun yang kehilangan ayah, ibu, dan kakaknya akibat kecelakaan tersebut masih menjalani perawatan medis di RSUD Belitang.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















