Headline.co.id, Siak ~ — PT Aneka Inti Persada (PT AIP) menyatakan kesediaan memenuhi kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPM) senilai total Rp57 miliar bagi masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak. Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) PT AIP dan masyarakat pada Minggu, 11 Oktober 2026. Penandatanganan itu dijadwalkan berlangsung sehari menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak sebagai hasil akhir proses mediasi masyarakat dan perusahaan.
Empat kampung yang akan menerima manfaat pemenuhan FKPM tersebut adalah Kampung Meredan, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur, dan Kampung Kuala Gasib. Menurut Afni, kesepakatan itu menjadi momentum penting untuk memastikan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan memperoleh hak dan manfaat dari keberadaan investasi.
Afni menyampaikan kesediaan PT AIP memenuhi kewajiban FKPM tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menyebut pemenuhan kewajiban senilai Rp57 miliar itu menjadi kabar yang telah lama dinantikan masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. InsyaAllah H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak untuk pemenuhan kewajiban FKPM senilai total Rp57 miliar,” kata Afni.
Ia menilai penandatanganan MoU tersebut juga menjadi kado HUT Kabupaten Siak bagi masyarakat yang selama ini menunggu pemenuhan haknya. Pemerintah Kabupaten Siak, kata Afni, memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian kewajiban PT AIP.
Proses mediasi masyarakat dan PT AIP disebut telah memasuki tahap final. Penandatanganan MoU pada 11 Oktober diharapkan menjadi awal hubungan yang lebih baik masyarakat dan perusahaan.
Skema FKPM Tidak Harus Berupa Kebun Baru
Afni menjelaskan, pemenuhan FKPM tidak selalu harus diwujudkan melalui pembangunan kebun baru. Sesuai ketentuan, kewajiban tersebut dapat dipenuhi melalui sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman atau replanting, bantuan ternak dan perikanan terpadu, serta usaha produktif lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Kalau perusahaan ada lahan, ada kewajiban 20 persen plasma. Kalau tidak ada lahan, bisa memberikan usaha produktif yang nilainya berdasarkan batas maksimal dari 20 persen nilai optimum produksi perusahaan,” ujar Afni.
Ia mengapresiasi PT AIP yang bersedia menyelesaikan kewajibannya melalui skema usaha produktif. Menurut Afni, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang memiliki kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Untuk perusahaan lainnya yang belum memenuhi kewajiban kepada rakyat, sampai kapan pun kami akan mengejar kewajiban saudara. Ini sudah ada dalam undang-undang dan aturan turunannya,” kata dia.
Pemkab Siak Dorong Keterlibatan Masyarakat
Afni mengatakan kesepakatan dengan PT AIP merupakan salah satu wujud visi dan misi pemerintahannya dalam memperjuangkan hak masyarakat, terutama terkait hutan, tanah, dan keterlibatan warga di sekitar perusahaan.
“Semua ini semata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan mengeluh. Mereka harus terlibat dan mendapatkan manfaat,” ungkap Afni.
Ia menegaskan perjuangan pemerintah daerah tidak hanya menyangkut persoalan fiskal atau Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah Kabupaten Siak juga berupaya memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi ketika investasi masuk dan berkembang di daerah tersebut.
“Jadi tolong dijaga, tolong dibedakan Bupati Siak memperjuangkan fiskal dengan bupati yang memperjuangkan hal-hal seperti ini. Fiskal itu hak, kalau hak diambil kita harus berjuang. Tetapi selain fiskal, kewajiban kepada rakyat juga harus diperjuangkan,” ujar Afni.
MoU Diharapkan Jadi Kado HUT Kabupaten Siak
Selain menyampaikan rencana penandatanganan MoU pemenuhan FKPM, Afni mengatakan pada momentum HUT Kabupaten Siak akan terdapat investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan nilai sekitar Rp1,6 triliun.
Ia berharap kesepakatan PT AIP dan masyarakat di empat kampung dapat menjadi awal terciptanya hubungan yang lebih baik. Afni juga menyatakan akan hadir bersama masyarakat untuk menyaksikan penandatanganan MoU tersebut.
“InsyaAllah hari Minggu saya akan hadir bersama masyarakat menyaksikan momen bersejarah penandatanganan MoU ini. Mudah-mudahan perusahaan dan masyarakat saling akur dan sama-sama mendapatkan manfaat,” kata Afni.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















