Headline.co.id, Bengkulu ~ Polisi menangkap RS (27), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas, di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung, pada Rabu (07/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah RS buron selama berbulan-bulan dan meninggalkan wilayah Bengkulu. Polisi memburu tersangka sejak laporan dugaan pemerkosaan diterima Polresta Bengkulu pada Maret 2026. Proses penangkapan dilakukan melalui penyelidikan, pengumpulan informasi, serta penelusuran keberadaan tersangka di Lampung.
Kapolresta Bengkulu Komisaris Besar Polisi Rahmad Hidayat mengatakan RS ditangkap setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Lampung Tengah. Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama personel Satbrimob Polda Bengkulu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengamankan tersangka.
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Lampung
Rahmad mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak perkara dilaporkan. Polisi terus melacak keberadaan RS setelah tersangka diketahui tidak lagi berada di Bengkulu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sejak laporan diterima, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lampung,” kata Rahmad, Jumat (09/10/2026).
Informasi tentang keberadaan tersangka di Lampung Tengah diperoleh polisi pada Senin (05/10/2026). Setelah itu, tim dari Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat. RS kemudian diamankan di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Kasus yang menjerat RS bermula dari dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas fisik yang sehari-hari menggunakan kursi roda. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 21 Maret 2026 di kawasan Jalan K.Z. Abidin II, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka saling mengenal melalui media sosial. Sebelum peristiwa itu, korban bersama seorang temannya bertemu dengan RS di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu.
Polisi menduga RS memanfaatkan situasi ketika teman korban pergi membeli makanan. Pada saat itu, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan membutuhkan penanganan medis. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada hari yang sama.
Tersangka Dijerat Pasal Pemerkosaan
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara dan melacak keberadaan tersangka. Penyelidikan terus dilakukan hingga polisi mendapatkan informasi bahwa RS berada di wilayah Lampung.
Rahmad menjelaskan, penyidik menjerat RS dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Rahmad menegaskan, perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi rentan. Polresta Bengkulu memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















