Headline.co.id, Bogor ~ Polres Bogor mengerahkan tim K9 dari Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Baharkam Mabes Polri untuk melacak anjing pemburu yang lepas di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah seorang anak berinisial MAS (9) meninggal dunia akibat serangan anjing pemburu babi hutan. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengurangi keresahan warga dan memastikan keamanan lingkungan setelah insiden tragis tersebut.
Operasi pencarian difokuskan di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga. Tim gabungan terdiri dari 10 personel Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri yang didukung oleh dua anjing pelacak K9, serta personel Polres Bogor dan anggota Polsek Jasinga. Berdasarkan laporan masyarakat, sekitar 12 anjing pemburu lepas dari pengawasan pawangnya. Hingga saat ini, petugas telah berhasil menangkap empat ekor anjing dan masih memburu sisanya di area penyisiran.
Untuk memastikan keamanan masyarakat, setiap anjing pemburu yang berhasil ditangkap langsung dievakuasi ke Markas Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri. Selain itu, Polres Bogor juga memperkuat proses penyidikan terkait kematian MAS. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka pemilik anjing yang diduga menyerang korban hingga meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 57 saksi dan menyita 21 kendaraan yang diduga terkait dengan aktivitas perburuan babi hutan. Polisi juga melakukan pengujian sampel barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menggunakan metode scientific crime investigation (SCI). Selain itu, Polres Bogor berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi rabies pada anjing yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Y sebagai tersangka dalam kasus kematian MAS (9) yang tewas akibat serangan anjing pemburu babi hutan saat memancing belut bersama temannya di kawasan hutan Jasinga. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk aktivitas komunitas pemburu yang menggunakan anjing untuk berburu babi hutan di kawasan Jasinga.





















