Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian penting di tingkat regional setelah Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ) secara resmi mengadopsi Denpasar Judicial Well-Being Principles. Prinsip ini diadopsi sebagai pedoman bersama untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di kawasan ASEAN. Keputusan ini menandai langkah baru dalam reformasi peradilan ASEAN dengan menempatkan kesehatan mental, kesejahteraan psikologis, dan dukungan institusional bagi hakim sebagai elemen penting dalam memperkuat independensi lembaga peradilan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Pertemuan ke-13 CACJ yang berlangsung di Bangkok, Thailand. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, bersama para Ketua Mahkamah Agung dari negara-negara ASEAN lainnya. Adopsi Denpasar Principles ini juga merupakan kontribusi signifikan dari Indonesia dalam mendorong transformasi sistem peradilan di kawasan. Sebelumnya, kerja sama yudisial ASEAN lebih banyak berfokus pada digitalisasi pengadilan, manajemen perkara, dan harmonisasi hukum. Kini, kesejahteraan hakim telah resmi menjadi agenda strategis regional.
Ketua MA RI, Sunarto, menyatakan bahwa kerja sama antar lembaga peradilan ASEAN harus terus berkembang seiring dengan dinamika kawasan. “Kerja sama ini harus terus berkembang mengikuti dinamika kawasan,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (29/7/2026). Ia menambahkan bahwa kolaborasi regional merupakan kunci untuk memperkuat sistem peradilan yang adaptif terhadap tantangan global. “Kolaborasi regional adalah kunci untuk memperkuat sistem peradilan yang adaptif,” katanya.
Pertemuan tersebut juga menandai bergabungnya Timor-Leste sebagai anggota penuh CACJ setelah Presiden Pengadilan Tinggi Timor-Leste, Chief Justice Afonso Carmona, menandatangani Bangkok Statement 2026. Pengesahan Denpasar Judicial Well-Being Principles menjadi salah satu hasil paling menonjol dalam pertemuan tersebut. Prinsip-prinsip ini merupakan hasil kerja dari Working Group on Judicial Education and Training, di mana salah satu ketua bersama (co-chair) dijabat oleh Indonesia melalui Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Syamsul Maarif.
Dokumen tersebut lahir dari ASEAN Judicial Well-Being Workshop pertama yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI di Denpasar, Bali, pada Maret 2026, bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Melalui Bangkok Statement 2026, seluruh anggota CACJ sepakat menjadikan Denpasar Principles sebagai acuan bersama bagi lembaga peradilan ASEAN. Negara-negara anggota juga didorong untuk mengembangkan kebijakan nasional terkait kesejahteraan hakim serta memperluas penelitian dan kolaborasi mengenai isu tersebut.
Kesepakatan ini menandai perubahan paradigma dalam reformasi peradilan kawasan. Untuk pertama kalinya, forum yudisial ASEAN secara resmi mengakui bahwa kesejahteraan hakim—mulai dari beban kerja, kesehatan mental, hingga dukungan kelembagaan—merupakan prasyarat penting bagi independensi hakim dan kualitas putusan pengadilan. Selain mengesahkan Denpasar Principles, para Ketua Mahkamah Agung ASEAN juga menyepakati sejumlah agenda strategis lainnya dalam Bangkok Statement 2026. Salah satunya adalah persetujuan Volume I Memorandum of Guidance on Recognition and Enforcement of Money Judgments within ASEAN (ASEAN MOG) sebagai pedoman pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata lintas negara di kawasan. Penyusunan Volume II akan dilanjutkan hingga 2028.
CACJ juga mengesahkan Simplified Protocol on Verification Procedure to Authenticate Court Orders Within ASEAN untuk mempermudah verifikasi keabsahan putusan pengadilan antarnegara ASEAN melalui pemanfaatan teknologi. Dalam bidang kelembagaan, Singapura kembali dipercaya menjadi tuan rumah Sekretariat Tetap CACJ untuk lima tahun ke depan mulai 24 Maret 2027. Indonesia juga memperoleh kepercayaan menjadi tuan rumah CACJ Working Week 2027, menggantikan Brunei Darussalam berdasarkan prinsip resiprositas. Keputusan tersebut memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu penggerak utama kerja sama peradilan di kawasan ASEAN.
Pertemuan itu turut membuka peluang kerja sama baru dengan Mahkamah Agung Australia, serta melanjutkan kolaborasi pengembangan teknologi peradilan dan persidangan video konferensi lintas negara bersama otoritas yudisial Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Selain itu, Working Group on Climate Justice akan menyelenggarakan simposium mengenai Advisory Opinion Mahkamah Internasional (International Court of Justice) terkait perubahan iklim sebagai bagian dari penguatan kerja sama peradilan menghadapi isu-isu global.

















