Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun dengan strategi investasi berprofil konservatif. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan penjelasan itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pengelolaan dilakukan melalui diversifikasi portofolio dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Fadlul menjelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat mengelola seluruh rangkaian keuangan haji. Mandat tersebut mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, hingga pertanggungjawaban keuangan haji.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Portofolio Dana Haji Didominasi Sukuk Negara
Dalam strategi investasi dana haji, sekitar 70 persen portofolio ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Penempatan tersebut menjadi bagian utama dari kebijakan investasi BPKH yang mempertahankan tingkat risiko konservatif.
Sementara itu, sekitar 5 persen dana haji terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank. Penempatan tersebut lain dilakukan melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Adapun 25 persen sisanya dijaga sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” jelas Fadlul.
Menurut dia, strategi konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama. BPKH tidak memprioritaskan tingkat keuntungan yang lebih tinggi apabila hal tersebut disertai risiko yang lebih besar.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” paparnya.
Setoran Awal Dikelola untuk Jangka Panjang
Fadlul mengatakan, setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah. Dana tersebut kemudian dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan tidak hanya mempertimbangkan hasil pengembangan, tetapi juga keamanan dana, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas untuk penyelenggaraan ibadah haji.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
BPKH didirikan pada 2017. Pemberian nilai manfaat kepada jemaah mulai dilakukan pada 2018 sebagai bagian dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji.
Perbedaan Mandat BPKH dan Kementerian Haji
Selain menjelaskan strategi investasi, Fadlul menerangkan perbedaan mandat BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah. BPKH bertugas mengelola dan mengembangkan keuangan haji, sedangkan Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pelayanan serta pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.
Dari sisi sumber pendanaan, BPKH mengelola dana yang berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sementara itu, program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.
Perbedaan lain terlihat dari struktur kelembagaan. BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah dan hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Kementerian memiliki struktur hingga daerah.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” jelas Fadlul.
Setoran Dana Haji melalui Bank Penerima
Dalam penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Bank tersebut memiliki jaringan kantor di berbagai daerah.
Kerja sama itu mendukung kemudahan akses masyarakat dalam melakukan setoran dana haji. Dengan demikian, pengelolaan dana tetap dilakukan BPKH, sementara proses penerimaan setoran didukung oleh jaringan Bank Penerima Setoran di daerah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















