Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Penggunaan Sistem LIMS

Hendrawan by Hendrawan
3 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
406 17
A A
0
KONFERENSI PERS BARESKRIM POLRI SOAL PENANGKAPAN PERWIRA TINGGI INISIAL L

KONFERENSI PERS BARESKRIM POLRI SOAL PENANGKAPAN PERWIRA TINGGI INISIAL L

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Penyidik menemukan dugaan pemasukan nomor telepon ke dalam sistem tersebut tanpa melalui prosedur verifikasi maupun proses penegakan hukum yang sah. Kasus yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 ini menyeret tiga jenderal polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan perkara disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Contents

    • 0.1. Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Nomor Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka
    • 0.2. BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla
  • 1. Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS
  • 2. Nomor Presiden Prabowo hingga Tokoh Nasional Diduga Jadi Sasaran
  • 3. File Hasil Penyadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026
  • 4. Sebanyak 11 Ponsel dan Sejumlah Perangkat Elektronik Disita

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

You might also like

Kabareskrim sebut Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Nomor Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

3 November 2026
Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem, BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

3 November 2026

Asep menjelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan melalui proses penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS

Asep menjelaskan, salah satu temuan penyidik berkaitan dengan penggunaan sistem LIMS dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

Menurut dia, sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Setelah nomor-nomor tersebut masuk ke dalam sistem, penyadapan diduga dilakukan tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

“Terdapat beberapa nomer tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” kata Asep.

Ia menerangkan bahwa pelaksanaan penyadapan di lingkungan Polri memiliki ketentuan dan mekanisme yang harus dipenuhi. Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri mengenai tata cara penyadapan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan yang tidak memenuhi prosedur tersebut.

“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan polri di perkap nomer 5 tahun 2010,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran prosedur tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan perkara penyadapan ilegal yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Nomor Presiden Prabowo hingga Tokoh Nasional Diduga Jadi Sasaran

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, aktivitas penyadapan yang diduga dilakukan tanpa prosedur itu menyasar sejumlah pihak dari berbagai kalangan.

Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Selain Presiden, penyidik mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Asep mengatakan penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut diduga dilakukan tanpa dasar proses penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga mencakup aktivitas serupa yang menyasar sejumlah pihak lainnya.

File Hasil Penyadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026

Selain mengungkap penggunaan sistem LIMS, Bareskrim Polri menemukan dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

“Selanjutnya pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan,” ujar Asep.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan catatan aktivitas sistem atau log yang disebut bertujuan menghilangkan jejak penyadapan.

Dugaan penghapusan data tersebut menjadi bagian dari pengusutan perkara yang mencakup penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan informasi elektronik.

Bareskrim Polri kemudian menerima laporan polisi pada 30 Oktober 2026 dari petugas yang melaporkan dugaan aktivitas tersebut.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat.

Sebanyak 11 Ponsel dan Sejumlah Perangkat Elektronik Disita

Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Penyitaan perangkat elektronik dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan barang bukti untuk mendukung penyidikan dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data.

Sebelum pengumuman penetapan tersangka, kabar mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo telah beredar di media sosial.

Informasi tersebut turut memuat dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi dan penempatan mereka di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Asep kemudian mengumumkan penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Meski telah berstatus tersangka, ketiga jenderal tersebut tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Bareskrim PolriKasus Penyadapan IlegalListyo Sigit PrabowoPenyadapan Presiden PrabowoTiga Jenderal Polisi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kabareskrim sebut Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Nomor Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

by Hendrawan
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang...

Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem, BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau memperketat pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada...

KLH Verifikasi Kebakaran di Area Konsesi 335 Perusahaan, Pastikan Penyebab dan Penanggung Jawab

Verifikasi Karhutla di Konsesi 335 Perusahaan Masih Berlangsung

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memverifikasi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi...

Program Swasembada Pangan, INDEF Catat 73,4 Persen Sentimen Positif

Swasembada Pangan Raih Sentimen Positif 73,4 Persen di INDEF

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Program swasembada pangan menjadi kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dengan sentimen positif tertinggi di delapan program utama...

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir

Mabes Polri Buka Suara soal Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Penyadapan Ikut Mencuat

by Hendrawan
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mabes Polri belum memberikan kepastian terkait kabar penangkapan dan pemeriksaan sejumlah perwira tinggi kepolisian yang disebut dibawa...

Di Balik Bantuan Presiden, Ini yang Dilakukan Bupati Pulang Pisau untuk Karhutla

Karhutla Pulang Pisau Diperkuat Bantuan Presiden Rp20 Miliar

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui bantuan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,2 Guncang Tobelo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,2 Mengguncang Tobelo, Maluku Utara

9 August 2026
Persib Perluas Ekosistem Loyalty Musim 20262027

PERSIB Luncurkan Empat Kategori Keanggotaan Loyalty untuk Musim 2026/2027

26 August 2026

Perkuat Sistem Imun Dengan Konsumsi Vitamin D

20 March 2020
Brimob Polda Metro Jaya Tanggap Atasi Tanggul Jebol di Muara Gembong

Brimob Polda Metro Jaya Tanggap Atasi Tanggul Jebol di Muara Gembong

21 January 2026
Dua Gol Amankan Kemenangan PSS U16 di Kandang Persik U16

Kemenangan PSS U16 atas Persik Jaga Puncak Klasemen EPA

25 October 2026
Kapolresta Sleman memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan usai penjambretan di Jalan Janti, Sleman, Senin (26/1/2026).

Kapolresta Sleman Bantah Isu Tidak Ada Benturan dalam Kasus Kecelakaan Jambret di Jalan Janti

26 January 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Mengguncang Rotendao, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,5 Mengguncang Rotendao, Nusa Tenggara Timur

23 February 2026

Artikel Terbaru

KONFERENSI PERS BARESKRIM POLRI SOAL PENANGKAPAN PERWIRA TINGGI INISIAL L

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Penggunaan Sistem LIMS

3 November 2026
Kabareskrim sebut Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Nomor Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

3 November 2026
Putuskan Pensiun Dini dari Sepak Bola, Teuku Razzaa Resmi Tinggalkan Arema FC

Teuku Razzaa Pensiun Dini, Resmi Tinggalkan Arema FC

3 November 2026
Apresiasi Tokoh Agama atas Kerukunan Indonesia

Kerukunan Umat Beragama Dinilai Terjaga, Tokoh Agama Soroti Tantangan

3 November 2026
Menteri ESDM Larang Ekspor SDA Transit di Negara Ketiga

Bahlil Larang Ekspor SDA Indonesia Transit di Negara Ketiga

3 November 2026
BPJS Kesehatan Kolaborasi Riset dengan Perguruan Tinggi untuk Tingkatkan Kualitas JKN

BPJS Kesehatan Perluas Riset Kampus untuk Perkuat Kualitas JKN

3 November 2026
Menag Minta Pengangkatan Profesor Selektif, Tekankan Kualitas Akademik dan Harus Berdampak

Pengangkatan Profesor Kemenag Harus Selektif dan Berdampak

3 November 2026

Popular Story

Instansi Pemerintah Diminta Pangkas Waktu Layanan dengan AI
Berita

Pemerintah Diminta Pangkas Waktu Layanan dengan AI

by masfajar
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta...

Read moreDetails

PSS U20 Siap Hadapi Madura United dengan Skema Serangan Balik

Hotspot Karhutla Nihil di Enam Provinsi, Patroli Berlanjut

Kemenag Dorong Harmonisasi Dhamma Vinaya dan Hukum Perdata

Motor Mahasiswa di Bantul Raib Saat Ditinggal Tidur, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

BNPB Evaluasi OMC Karhutla, Dukungan Dialihkan ke 4 Wilayah

Meditasi Tujuh Hari Dikaitkan dengan Perubahan Aktivitas Otak

Wirasena Youth Camp Dinilai Jadi Jalur Kepemimpinan Pemuda

Polri Tegaskan Pelayanan Penyampaian Aspirasi Harus Humanis

Gas Natuna Mengalir ke Batam, Pasokan Pembangkit Diperkuat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.