Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Nomor Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

Hendrawan by Hendrawan
11 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
397 26
A A
0
Kabareskrim sebut Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Kabareskrim sebut Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo. Dok. Polri

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah serta penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Contents

    • 0.1. Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Penggunaan Sistem LIMS
    • 0.2. BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla
  • 1. Modus Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
  • 2. Penghapusan Data Diduga Dilakukan Oktober 2026
  • 3. Bareskrim Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.

You might also like

KONFERENSI PERS BARESKRIM POLRI SOAL PENANGKAPAN PERWIRA TINGGI INISIAL L

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Penggunaan Sistem LIMS

3 November 2026
Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem, BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

3 November 2026

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka masing-masing adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal typing, terharap nomor telepon presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik dan media, dan tokoh ormas, LSM, dan pengusaha,” kata Asep.

Modus Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme yang dipersyaratkan dalam proses penegakan hukum.

Sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Menurut Asep, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyadapan di lingkungan Polri memiliki prosedur yang harus dipenuhi. Namun, dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan pelaksanaan penyadapan tanpa mengikuti prosedur tersebut.

Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan jejak aktivitas penyadapan setelah kegiatan tersebut berlangsung.

Penghapusan Data Diduga Dilakukan Oktober 2026

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Asep mengungkapkan, perintah penghapusan file hasil penyadapan diduga diberikan pada Oktober 2026.

“Selanjutnya pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan,” kata Asep.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan terhadap data yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Selain file hasil penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan catatan aktivitas atau log sistem pada 2026. Tindakan itu diduga bertujuan menghilangkan jejak kegiatan penyadapan yang dilakukan sebelumnya.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah adanya petugas yang melaporkan dugaan aktivitas penyadapan ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan keterangan serta barang bukti.

“Selanjutnya petugas yang melapor insiden tersebut, membuat pelaporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026, dan Bareskrim polri langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang, dan tiga orang saksi ahli,” ujar Asep.

Selain memeriksa para saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang telah disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyadapan ilegal, termasuk menelusuri aktivitas sistem serta penghapusan data yang diduga dilakukan para tersangka.

Sebelum pengumuman penetapan tersangka, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara penyadapan telah beredar di media sosial.

Informasi tersebut juga memuat kabar mengenai sejumlah perwira yang disebut diamankan dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Meski demikian, keterangan yang disampaikan Kabareskrim dalam konferensi pers tersebut berfokus pada penetapan tiga tersangka, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal.

Hingga tahapan penyidikan tersebut, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Pembuktian atas dugaan perbuatan mereka tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Bareskrim PolriKasus Penyadapan IlegalListyo Sigit PrabowoPenyadapan Presiden PrabowoTiga Jenderal Polisi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

KONFERENSI PERS BARESKRIM POLRI SOAL PENANGKAPAN PERWIRA TINGGI INISIAL L

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Penggunaan Sistem LIMS

by Hendrawan
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam kasus dugaan penyadapan...

Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem, BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau memperketat pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada...

KLH Verifikasi Kebakaran di Area Konsesi 335 Perusahaan, Pastikan Penyebab dan Penanggung Jawab

Verifikasi Karhutla di Konsesi 335 Perusahaan Masih Berlangsung

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memverifikasi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi...

Program Swasembada Pangan, INDEF Catat 73,4 Persen Sentimen Positif

Swasembada Pangan Raih Sentimen Positif 73,4 Persen di INDEF

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Program swasembada pangan menjadi kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dengan sentimen positif tertinggi di delapan program utama...

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir

Mabes Polri Buka Suara soal Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Penyadapan Ikut Mencuat

by Hendrawan
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mabes Polri belum memberikan kepastian terkait kabar penangkapan dan pemeriksaan sejumlah perwira tinggi kepolisian yang disebut dibawa...

Di Balik Bantuan Presiden, Ini yang Dilakukan Bupati Pulang Pisau untuk Karhutla

Karhutla Pulang Pisau Diperkuat Bantuan Presiden Rp20 Miliar

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui bantuan...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.